Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mengizinkan perayaan tahun baru Imlek kali ini diselenggarakan dengan atraksi barongsai. Tapi ada syaratnya.
"Memang, (perayaan Imlek itu) budaya dan tradisi setiap tahun. Saya kira kalau kondisinya (perayaan dengan atraksi barongsai) memang terbatas dan tidak dilakukan di outdoor (luar ruangan) tidak apa-apa," kata Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (26/1/2022).
Namun, Hartopo melarang jika atraksi barongsai digelar secara outdoor atau di tempat terbuka. Sebab, dia khawatir akan menimbulkan kerumunan yang berisiko menyebabkan terjadinya penyebaran virus Corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan arak-arakan seperti itu, jangan ya. Masalahnya mengantisipasi penonton, karena kadang-kadang tidak bisa kita bending. Tapi kalau mungkin di daerah situ dan terbatas sekali, saya kira tidak masalah," ungkap Hartopo.
Hartopo pun mempersilakan masyarakat yang hendak merayakan Tahun Baru Imlek. Tapi dia mengimbau agar kegiatannya dilakukan secara terbatas dan penyelenggaraannya tetap menaati protokol kesehatan.
"Perayaan imlek kita diperbolehkan, tapi di indoor dan sangat terbatas sekali. Itu monggo (silakan) kita perbolehkan, dengan kapasitas 50 persen boleh," jelas Hartopo.
Sekali lagi Hartopo mewanti-wanti agar kegiatan tradisi budaya itu tidak mengadakan arak-arakan seperti kemarin. "Takutnya berkerumun di jalan. Harapan kami bisa di tempat, mungkin sekadar hanya seremonial dengan tradisi yang ada," sambung dia.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan dan patroli di tempat-tempat ibadah yang merayakan Tahun Baru Imlek. Wiraga juga meminta jemaah agar taat terhadap protokol kesehatan.
"Mengimbau agar setiap tempat ibadah melaksanakan prokes dan jumlah jemaah terbatas," kata Wiraga ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, siang ini.
(dil/sip)