Duh! 756 Buruh Pabrik Kayu di Semarang Kena PHK, Pesangon Dicicil

Duh! 756 Buruh Pabrik Kayu di Semarang Kena PHK, Pesangon Dicicil

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 03 Sep 2026 15:41 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Semarang -

Sebanyak 756 pekerja salah satu pabrik kayu di Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para buruh di pabrik kayu itu disebut akan mendapat pesangon yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 10 kali.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto. Ia menyebut perusahaan itu masih beroperasi akan tetapi mengalami kerugian.

"Jadi perusahaan ini mengalami kerugian, kemudian ada 756 pekerja yang di-PHK," kata Chandra saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra menyebut, perusahaan yang memproduksi kayu lapis itu mulai menjatuhkan PHK kepada para karyawannya sejak 31 Agustus lalu. Total ada sekitar 2.613 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Itu kan biasanya ada akuntan publik. Nah, itu neracanya minus. Kondisi pabrik kayu itu memang nggak baik, bahkan sebelum Covid sudah mulai penurunan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Chandra mengatakan, sebagian besar pekerja yang terkena PHK diperkirakan berusia 30-40 tahun. Para pekerja dan perusahaan juga telah menyepakati pembayaran pesangon dilakukan bertahap hingga 10 kali.

"Kemampuan perusahaan sesuai kesepakatan yang dibuat oleh para pihak ini nanti akan dicicil 10 kali. Cicilan pertama nanti tanggal 15. Akan tetap kami kawal," ucapnya.

"Ada pesangon setengah kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Penggantian hak, penghargaan masa kerja. Sesuai PP 35 Tahun 2021. Kalau THR sudah diberikan H-7 Lebaran," lanjutnya.

Chandra mengungkapkan, pihak perusahaan juga telah menawarkan para pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja dengan status pekerja outsourcing.

"Ditawarkan oleh perusahaan kalau mau ke vendor, ke alih daya monggo ke sini. Tapi kalau tidak ya nanti tidak ikut, hanya kita kawal untuk proses pesangon. Selain itu juga dapat pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan 3 atau 6 bulan," terangnya.

Chandra meminta para karyawan yang terkena PHK dan masih merasa bingung dengan kesepakatan yang ada untuk datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Semarang.

"Kami berharap tetap ada kondusivitas di wilayah. Kalau ada teman-teman karyawan yang mungkin kurang sreg atau bagaimana, monggo bisa ke dinas nanti kita fasilitasi," kata dia.

Salah satu pekerja berinisial I (33) mengatakan, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012.

"Masa kerjanya hampir 15 tahun, nanti dapat pesangon sekitar Rp 28 juta. Dicicil 10 kali," kata I saat dihubungi.

I mengatakan, para pekerja sebenarnya berharap pesangon dibayarkan sekaligus. Namun, para pekerja akhirnya menerima skema cicilan karena khawatir justru tidak mendapatkan hak mereka.

"Kalau bisa sekali, harapannya begitu (dibayar sekaligus). Soalnya kan ada yang lebih lama lagi," ujarnya.

Saat ini, I masih mencari pekerjaan baru. Ia berharap bisa kembali bekerja di pabrik lain dengan jam kerja normal sekitar delapan jam sehari.

"Perusahaan ada tawaran tapi kerjanya 12 jam, nanti 1 September mulai. Saya nggak ikut, udahan saja. Pada demo di pabrik karena upahnya 1 jam Rp 13 ribu. Kalau sebelumnya per jam saya lebih banyak," jelasnya.

Selain itu, I menyebut skema kerja baru tersebut tidak memberikan cuti berbayar. Bahkan, pekerja disebut tidak mendapatkan bayaran ketika sakit meski memiliki surat keterangan dokter.

"Perbedaannya jauh, makanya lagi cari tempat kerja yang delapan jam, inginnya masuk pabrik lagi. Soalnya jamsostek istri sama anak (sebelum di-PHK) ikut saya semua," ujarnya.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads