Korban PHK PT Victoria Apparel Semarang Sambat Pesangon Terancam Disunat

Korban PHK PT Victoria Apparel Semarang Sambat Pesangon Terancam Disunat

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 27 Jul 2026 14:41 WIB
Penasihat Presiden, Said Iqbal, saat mengunjungi pabrik garmen Semarang, Senin (27/7/2026).
Penasihat Presiden, Said Iqbal, saat mengunjungi pabrik garmen Semarang, Senin (27/7/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Karyawan PT Victoria Apparel di Kecamatan Semarang Tengah yang menjadi korban PHK mengeluh lantaran terancam mendapat setengah jumlah pesangon. Terlebih disebutkan sekitar 200 pegawai telah meneken persetujuan dengan perusahaan dengan besaran tersebut.

Hal ini menjadi salah satu keluhan buruh yang disampaikan saat kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berkunjung ke PT Victoria Apparel.

Ketua SBI/FSBI KASBI Victory, Lusiatun, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika para pegawai yang terancam mengalami PHK telah diberi tahu hanya akan mendapat setengah dari pesangon. Karyawan PT Victoria Apparel yang sudah bekerja selama puluhan tahun itu mengharapkan pesangon yang lebih layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluhannya kita, seharusnya manajemen memberikan hak-hak kita secara adil. Tidak seenaknya aja dia bilang agency terus bilang (hak yang didapat) 0,5. Padahal kita berjuang mati-matian selama 20 tahun. Harapan saya paling tidak perusahaan ada pesangonnya lebih layak," ungkap Lusi saat ditemui di PT Victoria Apparel, Semarang Senin (27/7/2026).

Selain itu, Lusi mengatakan, ada sekitar 200 karyawan yang telah meneken perjanjian dengan perusahaan. Adapun perjanjiannya yakni mendapatkan setengah besaran pesangon.

ADVERTISEMENT

Padahal, lanjut Lusi, karyawan lainnya belum menyetujui besaran tersebut. Pihaknya masih menunggu untuk mendapatkan besaran pesangon yang layak.

"200 sekian itu sudah tanda tangan 0,5, sudah keluar. Padahal dari serikat, sebelum saya bertanda tangan itu belum ada keputusan, ya. Kami semua beserta anggota saya yang belum goyah masih menunggu keputusan yang adil dari perusahaan," katanya.

Selain itu, pihak perusahaan diduga mengintimidasi para pekerja dengan berbagai modus. Salah satunya yakni diduga menakut-nakuti pekerja agar meneken tanda tangan persetujuan untuk mendapatkan pesangon setengah.

"Kalau menurut saya pribadi, perusahaan kayak diwedeni-wedeni 'engko nak (menakut-nakuti nanti kalau) kalian itu tanda tangan, kalau nggak ada uangnya pasti perusahaan bisa kabur. Kamu mau dapat apa, kamu mau menuntut siapa' seperti itu. Terus ada keganjalan lagi, ada beberapa karyawan yang diiming-imingi 'nanti perusahaan sini tutup nanti buka lagi ke KIW itu PT-nya itu Excellent Apparel. Bagi karyawan sini yang sudah tanda tangan itu nanti mereka akan dipekerjakan kembali sistemnya tapi kontrak' seperti itu," bebernya.

Ada pula karyawan yang tidak mendapatkan hak cuti kehamilan. Padahal usia kehamilannya sudah mencapai tujuh bulan.

"Kalau cuti hamil alasannya kan dia (perusahaan) kan nggak masuk akal juga. Dia (karyawan) kan masih belum tanda tangan cuti, jadi mereka nggak dapat hak cuti seperti itu. Padahal hamil sudah 7 bulan, ada yang 5 bulan tapi tidak mendapat hak cuti," sebutnya.

Buruh PT Victoria Apparel lainnya, Supaini, membenarkan adanya kemungkinan pihaknya mendapat setengah hak pesangon. Dia mengharapkan, minimal para pekerja bisa mendapatkan satu kali besaran pesangon.

"Pesangonnya itu nggak sesuai dari apa yang kita harapkan, cuma 0,5. Kalau bisa kan setidaknya satu kan nggak apa-apa," ungkap Supaini.

Permasalahan ini turut menjadi sorotan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Iqbal mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendalami masalah ini.

"Kalau perjanjian yang nilainya di bawah peraturan undang-undang, keputusan MK kan peraturan undang-undang setara. Maka dia (perjanjian) tidak berlaku karena itu ada ketidaktahuan dari para pihak, dalam hal ini orang yang dilemahkan. Jadi orang yang menandatangani satu perjanjian yang nilainya di bawah undang-undang atau normatif, maka dia akan batal demi hukum," tegasnya.

Demikian pula soal hak cuti hamil yang diduga tidak dipenuhi perusahaan. Ia yang datang dengan dengan pejabat Kemnaker langsung meminta persoalan ini diusut.

"(Perempuan hamil tidak mendapatkan cuti?) Itu nggak boleh. Fiki Ini banyak temuan-temuan nih. Ya, ini Pak Fiki ini dari Kemnaker RI. Saya minta Pak Fiki ini di hadapan media ya, ini Pak Fiki dari Kemenaker RI, staf daripada Ibu Dirjen PHI, Bu Indah Putri, temuan-temuan hak cuti hamil tidak diberikan. Kemudian tanda-tangan 0,5 pesangon tanpa diketahui oleh serikat tapi ada kesan intimidasi. Tolong diperhatikan, Pak Fiki," tuturnya.

"Saya minta diperiksa, Pak Fiki, ya. Saya minta Pak Fiki dari Kemenaker RI nanti bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Semarang untuk memeriksa ini," jelasnya.

Harap Pemodal Tak Kabur

Iqbal mengatakan, pemerintah menawarkan dua opsi terkait potensi PHK terhadap ratusan pekerja PT Victoria Apparel. Opsi pertama yakni terkait bantuan permodalan.

"Pemerintah menawarkan dua opsi terhadap rencana PHK 846 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang. Opsi pertama, pemerintah ingin melakukan intervensi kebijakan. Misal, apakah ada persoalan modal, arus kas yang terganggu dengan situasi global. Pemerintah akan membuka akses ke Bank Himbara," kata Iqbal.

"Atau mungkin ada kebijakan regulasi dengan adanya perang geopolitik yang belum berhenti, bahan baku, karena ini kan seperti tukang jahit. Jadi, ada permintaan kayak New Balance ke Cina. Cina memberi kemudian order ke Indonesia ini, ke PT Victory. Apakah ada kesulitan, misal, pengadaan bahan baku, negara akan siap membantu. Itu tawaran opsi pertama," lanjutnya.

Adapun opsi kedua yakni keputusan PHK. Iqbal mengatakan, kemungkinan perusahaan bakal mengambil opsi kedua lantaran merugi.

"Tetapi sepertinya akan akan dipilih opsi kedua karena terpukul rugi akibat Covid. Dilanjutkan, pernah ada banjir. Tidak ada pilihan, bisnisnya terganggu. Sehingga kemungkinan besar akan memilih opsi kedua, yaitu PHK," sebutnya.

Adapun sewa tempat pabrik tersebut bakal berakhir pada Oktober nanti. Iqbal mengatakan, pihak perusahaan tidak bakal kabur dengan tidak memenuhi hak-hak karyawan.

"Pabrik ini sewa gedungnya, mesinnya juga sewa. Ya, mudah-mudahan jangan lari, kebanyakan lari. Tapi tadi pengusaha sudah berjanji melalui Ibu Firo, manajer general affairnya perwakilan yang ada di Semarang ini, tidak akan lari sampai dengan Oktober gedung ini selesai kontraknya. Dengan demikian kasus PHK 846 buruh PT Victoria Apparel harus selesai sebelum Oktober, kita punya waktu 2 bulan," ungkapnya.

Soal hak buruh, Iqbal menegaskan, perusahaan harus memenuhi minimal satu kali besaran pesangon. Meski terdapat perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan, besaran tersebut harus dipenuhi

"Apa yang harus harus dipenuhi oleh pengusaha kepada buruh? Satu, hak-hak yang melekat pada buruh, yaitu uang pesangon. Buruh meminta 2,5 kali, pengusaha 0,5 kali. Nampaknya ya nampaknya nih tapi belum ada keputusan akan ada di titik temu satu kali. Memang aturannya satu kali," tegasnya.

"Saya tegaskan kepada pengusaha di mana pun berada, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali melalui Peraturan Pemerintah nomor 35. Itu sudah gugur karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024. Begitu pula uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak sesuai aturan yang ada, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," lanjutnya.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads