Penerima PIP 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Ceknya!

Penerima PIP 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Ceknya!

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 28 Agu 2026 10:26 WIB
Kapan PIP 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairannya untuk SD, SMP, dan SMA
Ilustrasi PIP (Foto: Dok Laman SMKN 3 Sampit)
Solo -

Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertujuan mendukung akses pendidikan seluruh anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Artinya, ada syarat yang harus terpenuhi agar berhak menerima PIP.

Menurut keterangan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, ada dua jalur utama untuk menjadi penerima PIP. Pertama, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, diusulkan sekolah.

DTSEN sendiri berisikan data terpadu yang memuat informasi masyarakat Indonesia, mulai dari kondisi sosial ekonomi hingga kesejahteraan keluarga. Terdapat pula pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok yang dikenal sebagai desil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, penerima PIP masuk desil berapa? Cek pembahasan ringkasnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Penerima PIP 2026 Desil Berapa?

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, yang berhak menerima PIP adalah siswa di desil 1-4. Desil 1-4 sederhananya adalah 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dijelaskan di laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, desil 1-4 bisa dimaknai sebagai:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin

Bagaimana Cara Cek Desil DTSEN?

Setelah tahu penerima PIP berada di desil 1-4, detikers harus memahami cara ceknya. Ada 3 metode pengecekan yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

Cek di Cek Bansos Kemensos

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK dan kode huruf yang tersedia.
  3. Jika kode kurang jelas, pilih opsi untuk mendapatkan kode baru.
  4. Klik "Cari Data" atau tekan Enter.
  5. Sistem akan menampilkan nama, desil DTSEN, dan status penyaluran bansos.
  6. Informasi bansos meliputi Program Sembako/BPNT, PKH, dan PBI-JK.

Cek di DTSEN BPS

  1. Buka situs dtsen-form.bps.go.id, lalu pilih "Lainnya".
  2. Masukkan NIK dan kode captcha.
  3. Klik "Cek Data".
  4. Jika NIK terdaftar, akan muncul keterangan bahwa NIK ditemukan di basis data DTSEN.
  5. Tutup pop-up, kemudian pilih "Cek Desil".
  6. Masukkan tanggal lahir dan captcha.
  7. Klik "Cari Data" untuk melihat informasi desil NIK.

Cek di Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu "Cek Bansos".
  3. Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.
  4. Klik "Cari Data".
  5. Aplikasi akan menampilkan nama, desil DTSEN, dan status 6 jenis bansos.

Tidak Masuk Desil 1-4 Bisa Terima PIP?

Lantas, bagaimana jjika tidak masuk desil 1-4 DTSEN? Apakah masih bisa menerima PIP?

Disadur dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tepatnya Bab II huruf E, diterangkan bahwa penerima PIP mesti terdaftar DTSEN. Apabila tidak terdaftar DTSEN, maka prioritas sasarannya menjadi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar pada satuan pendidikan non formal
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus

Pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi:

  • Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Mengalami kelainan fisik
  • Korban musibah
  • Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Tinggal di daerah konflik
  • Korban aksi terorisme
  • Anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
  • Orang Asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus provinsi-provinsi di Papua
  • Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI
  • Anak veteran

Di atas semua syarat tersebut, PIP diperuntukkan untuk anak berusia 6 sampai 21 tahun. Bantuan ini diberikan agar penerima mampu memeroleh pendidikan standar hingga tamat level dasar dan menengah.

Bagaimana Cara Cek Penerima PIP 2026?

Berdasarkan penjelasan di laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, peserta didik atau orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status penerima maupun pencairan dana lewat laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya:

  1. Buka laman PIP Kemendikdasmen di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Fokuskan pandangan ke kolom abu-abu bertuliskan "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isi jawaban soalan sederhana matematika yang diwajibkan.
  5. Klik "Cek Penerima PIP".

Pengecekan penerima PIP juga bisa dilakukan di sekolah dengan bantuan operator melalui sistem SIPINTAR.

Berapa Nominal PIP 2026?

Nominal PIP untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Begini rinciannya:

  • SD/MI/sederajat kelas VI: Rp 225.000/semester
  • SD/MI/sederajat kelas I, II, III, IV, dan V: Rp 450.000/semester
  • SMP/MTS/sederajat kelas IX: Rp 375.000/semester
  • SMP/MTS/sederajat kelas VII dan VIII: Rp 750.000/semester
  • SMA/MA/sederajat kelas XII: Rp 900.000/semester
  • SMA/MA/sederajat kelas X dan XI: Rp 1.800.000/semester

Nah, itulah pembahasan ringkas mengenai syarat desil penerima PIP 2026. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!

Simak Video 'Luhut Bilang Data Desil Akan Diperbaiki dengan AI':

(num/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads