Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program pemerintah yang kini menjadi harapan bagi banyak orang tua dan siswa untuk membantu biaya pendidikan di bangku sekolah. Banyak masyarakat beranggapan bahwa program ini menyasar murid-murid pintar saja yang berprestasi di sekolah. Benarkah demikian?
Anggapan ini kerap membuat para orang tua ragu untuk mendaftar program tersebut karena merasa bahwa sang anak tidak menjadi murid berprestasi tinggi di sekolah. Padahal, tujuan utama dari PIP adalah untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
Lantas, siapa saja sebenarnya yang berhak mendaftar dan menerima PIP? Untuk mengetahui jawabannya beserta kriteria serta cara mendapatkannya, simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah PIP Hanya untuk Siswa Berprestasi?
Sebagaimana dikutip dari laman PIP Kemendikdasmen RI, Program Indonesia Pintar (PIP) pada dasarnya tidak secara khusus ditujukan untuk siswa berprestasi. Tujuan utama dari PIP adalah untuk membantu siswa sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok priorita agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Program ini mencakup pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA atau SMK, hingga jalur Paket A, B, dan C maupun pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak tidak lagi putus sekolah dan memberikan kesempatan bagi mereka yang berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Itulah sebabnya PIP lebih menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan dengan memberikan bantuan sosial, bukan berfokus pada pencapaian akademik maupun prestasi siswa.
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima PIP ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria yang mempertimbangkan kondisi keluarga maupun kondisi khusus yang dialami siswa. Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran. Adapun kriteria penerima PIP mulai dari jenjang SD hingga SMA adalah sebagai berikut:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang memiliki pertimbangan khusus.
- Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti disabilitas, korban musibah, orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendapat PIP
Bagi peserta didik yang merasa sesuai dengan kriteria di atas, dapat langsung mengajukan diri ke pihak sekolah untuk didata agar bisa mendapatkan PIP. Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) umumnya dilakukan melalui proses pendataan dan pengusulan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan. Berikut ini adalah tahapannya lengkapnya.
- Siswa berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kategori khusus yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan.
- Pihak sekolah akan melakukan pendataan siswa yang memenuhi kriteria PIP, kemudian pihak sekolah akan mengusulkan nama-nama tersebut ke dinas pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Setelah melalui proses verifikasi, siswa dapat ditetapkan sebagai penerima PIP. Bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening Simpanan Pelajar yang dibuat atas nama siswa.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu berbeda karena menyesuaikan tingkat pendidikan siswa. Disadur dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut.
- Jenjang SD dan Paket A: Siswa menerima Rp450.000 per tahun ajaran.
- Jenjang SMP dan Paket B: Siswa menerima Rp750.000 per tahun ajaran.
- Jenjang SMA, SMK, dan Paket C: Siswa menerima Rp1.800.000 per tahun ajaran.
Kendati demikian, besaran bantuan tersebut hanya berlaku untuk kelas awal pada masing-masing jenjang. Artinya, bagi peserta didik yang sudah berada di kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA, maka besaran PIP yang diterima juga berbeda.
Adapun besaran PIP pada kelas akhir tersebut sebanyak Rp225.000 untuk siswa kelas 6 SD, Rp375.000 untuk siswa kelas 9 SMP, dan Rp900.000 untuk siswa kelas 12 SMA atau SMK. Hal ini disebabkan peserta didik di kelas akhir hanya akan aktif mengikuti pendidikan di kelas selama satu semester saja.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran dana PIP tahun 2026 dilakukan dalam 3 termin atau tahapan dalam satu tahun. Pembagian ini bertujuan agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan dengan teratur.
Termin 1 (Februari - April)
Tahapan ini ditujukan bagi siswa penerima KIP yang terdaftar dalam DTKS.
Termin 2 (Mei - September)
Tahapan selanjutnya yang berlangsung dari bulan Mei hingga September ini ditujukan untuk penerima yang diusulkan oleh dinas pendidikan, pemangku kebijakan, serta hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.
Termin 3 (Oktober - Desember)
Adapun tahap 3 dari penyaluran PIP mencakup penerima dari KIP atau DTKS, usulan dinas pendidikan, serta hasil aktivasi SK nominasi.
Demikian informasi tentang sasaran penerima PIP, yakni siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Oleh karena itu, meski para siswa yang telah memenuhi kriteria penerima PIP belum memiliki prestasi akademik tertentu, tetap diperbolehkan mendaftar. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ikfina Kamalia Rizki peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
