10 Alasan Kenapa Anak Harus Punya KIA, Simak Manfaatnya!

10 Alasan Kenapa Anak Harus Punya KIA, Simak Manfaatnya!

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 07 Feb 2026 12:26 WIB
10 Alasan Kenapa Anak Harus Punya KIA, Simak Manfaatnya!
Ilustrasi KIA. Foto: Getty Images/oka yudhi
Solo -

Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi sebuah dokumen yang penting untuk dimiliki oleh setiap anak di Indonesia. Bukan hanya sekadar dokumen dari negara semata, KIA ternyata mampu memberikan berbagai manfaat bagi anak-anak. Lantas, apa sajakah manfaat KIA?

Menurut laman resmi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kartu Identitas Anak atau yang lebih dikenal sebagai KIA adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. KIA punya ciri khas berwarna merah muda yang diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Di dalam KIA ada informasi penting terkait dengan identitas setiap anak. Sebut saja nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, sampai alamat mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang dewasa, KIA juga memiliki fungsi yang sangat penting bagi anak-anak. Berikut sejumlah manfaat KIA bagi setiap anak di Indonesia.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • KIA adalah identitas resmi anak yang diwajibkan negara sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016 untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta memberikan hak konstitusional anak sebagai WNI.
  • KIA memberikan banyak manfaat praktis, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, akses beasiswa, hingga perlindungan anak dari risiko perdagangan dan kehilangan identitas.
  • Pembuatan KIA mudah dan gratis bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Dukcapil, dengan syarat yang disesuaikan usia anak (di bawah 5 tahun atau 5-17 tahun kurang sehari).

Kenapa Anak Harus Punya KIA?

Regulasi Kartu Indonesia Anak alias KIA telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016. Aspek penting kepemilikan KIA bagi setiap anak tertuang dalam Pasal 2 aturan tersebut yang menyebut:

"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara."

Di dalam aturan yang sama turut dijelaskan tentang keberadaan KIA yang diharapkan dapat memberikan identitas kependudukan bagi seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terkecuali bagi anak-anak. Dengan adanya KIA diharapkan bisa menjadi upaya bagi negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Untuk itu, pemerintah mendorong agar para orang tua maupun wali agar mengusahakan setiap anak mereka memiliki KIA. Hal ini dimaksudkan tidak hanya meningkatkan pendataan semata, tapi juga sebagai perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik kepada seluruh anak tanpa terkecuali.

10 Manfaat KIA untuk Setiap Anak di Indonesia

Ada begitu banyak manfaat KIA untuk anak-anak di Indonesia. Masih mengacu dari laman resmi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, berikut sejumlah manfaat KIA:

  • Memudahkan anak-anak dalam mendaftarkan program beasiswa
  • Memberikan kesempatan bagi setiap anak membuka rekening bank
  • Membantu dalam mengakses layanan kesehatan
  • Memudahkan saat proses pendaftaran sekolah
  • Menjadi dokumen pelengkap dalam mengurus perjalanan di Tanah Air maupun luar negeri

Ada juga manfaat lain yang bisa diperoleh anak-anak saat mereka memiliki KIA. Dihimpun dari Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, manfaat KIA berupa:

  • Memudahkan anak-anak mendapatkan berbagai layanan publik
  • Menjadi bukti identifikasi diri apabila mengalami peristiwa tertentu
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak
  • Menjamin setiap anak memperoleh akses untuk menggunakan sarana umum
  • Memelihara dan menjahin hak setiap anak

Bagaimana Cara Buat KIA?

Untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA, bisa dilakukan secara online maupun offline. Pada proses pengajuan online bisa dilakukan melalui situs resmi Dukcapil setempat. Kemudian untuk offline dapat mendatangi kantor desa, kantor kecamatan, atau kantor Disdukcapil setempat.

Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Dihimpun dari laman PPID Kabupaten Jember dan Disdukcapil Kabupaten Majalengka, berikut uraian lengkapnya.

1. Cara Buat KIA Online

  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan usia anak-anak, baik itu di bawah 5 tahun atau 5 sampai 17 tahun kurang sehari.
  • Masuk ke situs Dukcapil resmi sesuai dengan domisili pemohon.
  • Lengkapi formulir yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KK dan Nomor Akta Kelahiran anak.
  • Masukkan nomor telepon dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Lalu tunggu proses validasi dilakukan oleh pihak Dukcapil.
  • Perhatikan informasi tentang penerbitan KIA yang dilakukan secara online.

2. Cara Buat KIA Offline

  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan usia anak-anak, baik itu di bawah 5 tahun atau 5 sampai 17 tahun kurang sehari.
  • Datangi kantor desa, kantor kecamatan, atau kantor Disdukcapil setempat.
  • Kunjungi loket pelayanan dan sampaikan tujuan kedatangan, yaitu untuk mengajukan permohonan KIA untuk anak.
  • Sampaikan dokumen persyaratan yang sudah dibawa.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi.
  • Apabila data yang diajukan sudah diverifikasi, maka dokumen akan dicetak.
  • Beberapa kantor layanan mungkin membutuhkan waktu lebih lama, sehingga ikuti informasi yang telah disampaikan.

Syarat Buat KIA

Setelah memahami cara buatnya, kamu juga mesti mempersiapkan persyaratannya. Sebab, syarat buat KIA punya perbedaan untuk anak kurang dari 5 tahun maupun anak 5 sampai 17 tahun kurang sehari.

Persyaratan membuat KIA juga telah tertuang di dalam aturan yang sama, yaitu Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016. Di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) diuraikan secara lengkap syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia masing-masing anak. Berikut rinciannya.

1. Syarat Pembuatan KIA untuk Anak di Bawah 5 Tahun

  • Foto kopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli kedua orang tua atau wali

2. Syarat Pembuatan KIA untuk Anak Usia 5-17 Tahun

  • Foto kopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
  • KK asli orang tua atau wali
  • e-KTP asli kedua orang tua atau wali
  • Pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Ternyata KIA bukan hanya sekadar dokumen penting bagi anak-anak, tapi turut memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan mereka. Semoga informasi tadi membantu, ya.

FAQ Tentang KIA untuk Anak

1. Apakah KIA hanya berguna untuk urusan administrasi sekolah?

Selain sekolah, KIA juga berguna untuk akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pemanfaatan fasilitas umum, hingga pengurusan perjalanan. Artinya, KIA mendukung anak dalam berbagai aspek kehidupan sejak dini.

2. Apa perbedaan KIA dengan akta kelahiran anak?

Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti peristiwa kelahiran, sedangkan KIA merupakan kartu identitas kependudukan anak yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga administrasi perbankan.

3. Apakah pembuatan KIA dikenakan biaya?

Pembuatan KIA gratis karena merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh pemerintah melalui Dukcapil, baik secara online maupun offline.




(par/par)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads