Cara Daftar PIP 2026 SD, SMP, dan SMA Beserta Syaratnya, Bisakah Lewat HP?

Cara Daftar PIP 2026 SD, SMP, dan SMA Beserta Syaratnya, Bisakah Lewat HP?

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 13:00 WIB
Kapan PIP 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairannya untuk SD, SMP, dan SMA
Program Indonesia Pintar (PIP). (Foto: Dok Laman SMKN 3 Sampit)
Solo -

Memasuki tahun ajaran baru, informasi mengenai cara daftar PIP 2026 menjadi hal yang sangat krusial bagi orang tua siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA. Program bantuan tunai ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Dengan memenuhi berbagai syaratnya, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah karena kendala biaya.

Banyak detikers yang bertanya-tanya, bisakah lewat HP untuk melakukan proses pendaftaran bantuan ini? Di era digital saat ini, pemerintah memang telah mempermudah akses pengusulan bantuan melalui aplikasi resmi yang dapat diakses dari ponsel pintar. Kemudahan ini diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi data antara masyarakat dengan sistem pendaftaran nasional secara lebih transparan dan efisien.

Bagi detikers yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, memahami alur pendaftaran PIP baik secara mandiri maupun melalui sekolah adalah hal utama. Selain dokumen fisik, koordinasi dengan pihak lembaga pendidikan juga tetap diperlukan agar data siswa tercatat dengan benar di sistem Dapodik. Simak ulasan lengkap mengenai prosedur pendaftaran dan rincian bantuan Program Indonesia Pintar berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PIP dan KIP?

Menurut laman Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini merupakan kerja sama tiga instansi, yakni Kemendikdasmen, Kemensos, dan Kemenag.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai pendetikers atau identitas untuk memberikan jaminan kepastian bagi anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan. Penting untuk dicatat bahwa setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Cara Daftar PIP 2026 Lewat HP

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri agar tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan. Berikut langkah-langkah melalui aplikasi:

  1. Unduh Aplikasi: Orang tua dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store di HP.
  2. Registrasi Akun: Siapkan KK dan KTP orang tua, lalu isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
  3. Verifikasi: Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP asli. Setelah akun berhasil dibuat, pilih menu 'Daftar Usulan'.
  4. Tambah Usulan: Pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk memasukkan data anggota keluarga atau siswa yang ingin didaftarkan.

Menurut R. Gandhi Wijaya, Kepala Bagian di Biro Umum Kemensos, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur "Usul Sanggah" di aplikasi tersebut jika menemui permasalahan salah sasaran bantuan di lingkungannya.

Pendaftaran Melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah)

Jika tidak melalui aplikasi, pendaftaran tetap bisa dilakukan secara konvensional. Menurut laman Dinas Pendidikan Kota Bekasi, wali murid dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah setempat.

Apabila tidak memiliki KKS, orang tua wajib meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW serta Kelurahan terlebih dahulu. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan data siswa tersebut ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diusulkan ke kementerian terkait.

Rincian Besaran Dana per Jenjang

Merujuk pada informasi dari Kemendikdasmen, besaran dana yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Berikut adalah rinciannya:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/Paket C: Menerima Rp1.000.000 per tahun.
  • Siswa SMK (Program 4 Tahun): Menerima Rp1.800.000 per tahun.

Perlu diperhatikan bagi detikers, siswa yang berada di kelas awal (semester gasal) atau kelas akhir (semester genap) biasanya akan menerima setengah dari jumlah bantuan tahunan tersebut.

Kewajiban dan Penyaluran Dana

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, dana PIP disalurkan langsung melalui rekening siswa atau wali. Dana tersebut hanya diperbolehkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, hingga biaya kursus. Penerima bantuan juga berkewajiban untuk menyimpan KIP dengan baik dan terus belajar dengan rajin tanpa putus sekolah.

Proses pendaftaran PIP 2026 membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen dan sinkronisasi data NIK di sistem Dukcapil. detikers disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resminya guna memastikan status pencairan dana bantuan telah diproses.

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads