Masa Lapor SPT Tahunan 2026 sampai Kapan? Ini Batas Akhirnya

Masa Lapor SPT Tahunan 2026 sampai Kapan? Ini Batas Akhirnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 11:59 WIB
Ilustrasi Coretax
Ilustrasi Coretax. Foto: Najmi Dhiaulhaq
Solo -

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi sudah bisa disampaikan sejak 1 Januari 2026 kemarin. Namun, masa lapor SPT Tahunan 2026 memiliki batas akhir yang mesti diperhatikan oleh setiap wajib pajak. Kapan itu?

Kewajiban lapor SPT Tahunan melekat pada setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan untuk pelaporan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta yang berkaitan dengan perpajakan.

Salah satunya adalah berkenaan dengan pajak penghasilan atau PPh. Hal ini membuat setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau sebelumnya SPT Tahunan dilakukan melalui laman resmi DJP Online, per tahun 2026 dialihkan ke Coretax. Setiap wajib pajak pribadi maupun badan bisa menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2025 sejak tanggal 1 Januari 2026 kemarin.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, masa lapor SPT Tahunan akan berakhir di bulan Maret 2026 mendatang. Nah, agar kamu tidak ketinggalan dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, simak ulasan informasinya berikut ini.

Poin Utamanya:

  • Batas akhir lapor SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2026 dan wajib pajak badan 30 April 2026.
  • Cara lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax DJP bisa dilakukan melalui domain coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Sebelum lapor SPT Tahunan perlu melakukan aktivasi akun Coretax, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD), serta siapkan dokumen seperti
  • bukti potong, daftar harta & utang, data tanggungan, dan rekap omzet (bagi pelaku usaha).

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2026?

Batas akhir lapor SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 ditunggu sampai tanggal 31 Maret 2026. Masa berlaku tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, khusus penyampaian SPT Tahunan badan masih ditunggu sampai 31 April 2026.

Dirujuk dari unggahan Instagram @pajakkra, periode pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax berlangsung pada 1 Januari sampai 31 Maret 2026. Diimbau agar setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar menyampaikan SPT Tahunannya di awal waktu sehingga tidak sampai terlewat pada batas akhirnya.

"Yukk #KawanPajak laporkan SPT Tahunanmu. Jangan sampai terlewat! Catat: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April. Yukk buka coretax-mu, laporkan SPT Tahunanmu!" tulis unggahan tersebut.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax

Nah, bagi kamu yang mungkin belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di tahun ini, terdapat ringkasan cara lapornya yang bisa dijadikan sebagai acuan. Dikutip dari laman resmi Coretaxpedia yang dikelola DJP, berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP:

  1. Pertama-tama buka laman resmi Coretax DJP melaui domain https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih opsi Buat Konsep SPT.
  3. Untuk wajib pajak orang pribadi, pilih opsi PPh Orang Pribadi dan Lanjut.
  4. Lanjutkan dengan memilih opsi SPT Tahunan, lalu masukkan periode dan tahun pajak sesuai yang akan disampaikan, baru pilih Lanjut.
  5. Apabila sudah pernah menyampaikan SPT sebelumnya, maka pilih Pembetulan.
  6. Sebaliknya, jika pertama kali bisa memilih model SPT Normal.
  7. Pilih tombol Buat Konsep SPT.
  8. Pilih ikon berbentuk pensil agar bisa diarahkan pada formulir SPT.
  9. Apabila data sudah diisi dengan benar dan sesuai, pilih menu Posting.
  10. Data yang sudah diisikan bisa diperiksa kembali dan dilakukan perbaikan.
  11. Kemudian lengkapi isi SPT.
  12. Selanjutnya, laporkan SPT dengan memilih opsi Bayar dan Lapor.
  13. Pilih penyedia penandatanganan untuk mengisi tanda tangan digital dan juga kata sandi sebagai langkah untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  14. Baru setelah itu bisa pilih opsi Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
  15. Saat SPT berstatus kurang bayar, akan ditampilkan bagian konsep SPT menunggu pembayaran.
  16. Sebaliknya, SPT yang sudah selesai dilaporkan bakal otomatis pindah ke bagian SPT yang Dilaporkan.

Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikasi Digital (KO/SD)

Sebelumnya sudah dijelaskan tentang adanya tahapan berupa tanda tangan digital yang mesti disiapkan oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT Tahunan miliknya. Ternyata setelah melakukan aktivasi akun, wajib pajak mesti membuat Kode Otorisasi/Sertifikasi Digital atau yang dikenal juga dengan istilah KO/SD.

KO/SD ini digunakan untuk menandatangani SPT. Cara membuatnya masih melalui laman resmi Coretax DJP. Dihimpun dari unggahan Instagram @ditjenpajakri, berikut langkah-langkah pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi Coretax DJP melaui domain https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Lalu lakukan login dan masuk ke Portal Saya.
  3. Pilih opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, kemudian gulir atau scroll ke bagian bawah.
  4. Temukan kolom Rincian Sertifikat, ada beberapa pilihan penyedia sertifikat digital yang salah satunya adalah KO/SD milik DJP.
  5. Tambahkan ID Penandatanganan atau membuat passphrase guna dijadikan sebagai kode otorisasi.
  6. Cermati baik-baik dan centang pada bagian Pernyataan, baru pilih Kirim.
  7. Apabila permohonan KO/SD berhasil, maka secara otomatis layar menampilkan notifikasi bertuliskan, 'Sertifikat Digital Berhasil Dibuat'.
  8. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol bagian bawah.
  9. Lanjutkan dengan melakukan validasi dengan kembali memilih opsi Portal Saya, lalu pilih menu Profil Saya.
  10. Pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal.
  11. Pilih tab Digital Certificate, lalu cek statusnya.
  12. Apabila VALID, maka validasi selesai dilakukan.
  13. Sebaliknya, jika INVALID perlu dilakukan proses geser ke arah kanan tabel untuk bisa memilih opsi Periksa Status.
  14. Saat notifikasi sukses muncul, tombol Menghasilkan akan otomatis aktif. Pilih tombol tersebut.
  15. Selanjutnya, akan ada notifikasi Sukses lagi yang menandakan validasi berhasil.
  16. Kembali ke Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  17. Cermati dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang sudah diterbitkan.
  18. Baru setelah itu, terdapat dokumen yang bisa diakses dan di dalamnya berisikan KO/SD untuk digunakan pada saat lapor SPT Tahunan.

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2026

Sebelum lapor SPT Tahunan, ternyata ada berbagai hal penting yang mesti kamu siapkan. Bukan hanya sekadar mengakses laman Coretax DJP saja, tapi juga beberapa dokumen atau bahkan KO/SD yang perlu dipersiapkan.

Dikutip dari unggahan lain dalam Instagram @ditjenpajakri, DJP mengimbau wajib pajak yang belum mengisi lapor SPT Tahunan di Coretax DJP untuk menyiapkan beberapa hal penting. Berikut di antaranya:

  1. Melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.
  2. Membuat KO/SD sesuai dengan langkah-langkah yang tadi diuraikan.
  3. Membawa dokumen pendukung untuk penyampaian SPT Tahunan berupa bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan aset yang dimiliki,
  4. daftar utang pada akhir tahun, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan rekapitulasi peredaran bruto atau omzet bulanan selama satu tahun pajak (khusus wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas).

Pastikan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax sebelum batas waktunya berakhir. Semoga informasi ini membantu.

FAQ

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT?

Beberapa dokumen penting antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan utang, data tanggungan keluarga, dan rekap omzet (khusus pelaku usaha/pekerjaan bebas).

Apa itu KO/SD dan apakah wajib dibuat saat lapor SPT tahunan?

KO/SD (Kode Otorisasi/Sertifikat Digital) adalah kode untuk tanda tangan elektronik saat melaporkan SPT. Wajib pajak perlu membuatnya terlebih dahulu agar bisa menyelesaikan proses pelaporan di Coretax.

Lapor SPT Tahunan 2026 dilakukan melalui apa?

Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aksesnya melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.



(apu/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads