Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Barokah Lapangan Drh Soepardi mendatangi DPRD Kabupaten Magelang. Mereka menuntut Pemkab Magelang membangun lapak semipermanen di kawasan Sawitan, Mungkid.
Untuk diketahui, Lapangan Drh Soepardi berada di samping Rumah Dinas Bupati Magelang. Lapangan itu selalu digunakan untuk upacara 17 Agustus. Lapangan ini juga menjadi salah satu tempat jogging.
Lapangan itu belum dilengkapi fasilitas toilet, sementara toilet menumpang di musala kantor DPUPR. Di lokasi tersebut ada sekitar 36 PKL yang mengais rezeki. Lapak mereka dari terpal sehingga terkesan kumuh.
"Pembangunan (lapak PKL) untuk disegerakan, karena biar menarik pengunjung yang ada di Lapangan Drh Soepardi," kata Ketua Paguyuban PKL Barokah, Suhardi di DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (24/3/2026).
"Pembangunan lapak untuk meningkatkan pendapatan pedagang, yang akhir-akhir ini pendapatannya menurun karena dari segi sarana kurang memadai. Jadi pengunjung agak kurang berbondong-bondong ke lapak," sambungnya.
Suhardi menyebut ada 36 pedagang yang bergabung dalam paguyuban PKL Barokah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapak sekarang dari terpal dan bambu saja, nonpermanen (membangun sendiri). Jadi kelihatan kumuh. Kami minta dibangun (lapak) semi permanen. Yang penting fasilitas toilet sama wastafel itu dihidupkan. Permintaan ya 36 lapak," ujar dia.
Respons Pemkab Magelang
Merespons permintaan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Ismail, mengatakan pihaknya mendukung rencana penataan PKL di Lapangan Drh Soepardi.
"Karena terkait dengan kebersihan, juga keindahan, harapannya meningkatkan (pendapatan). Untuk pengelolaan lapangan Drh Soepardi memang menjadi kewenangan DLH," kata Ismail saat audiensi.
"Termasuk kita menarik retribusi PKL, penggunaan lapangan, pendopo, kemudian pengelolaan parkir. Kemudian terkait dengan pembangunan lapak, DLH tidak berdiri tunggal, tapi kolaboratif dengan dinas lain," imbuh dia.
Ismail menyebut tugas DLH di Lapangan Drh Soepardi ialah mengelola lapangan, memelihara pendopo dan lapangan.
"Tidak termasuk kewajiban membangun lapak bangunan PKL. Tetapi karena PKL ini berada di Lapangan Soepardi yang menjadi kewenangan DLH, kami mengupayakan untuk memfasilitasi, meskipun sifatnya itu hanya fasilitasi," tegasnya.
"Untuk pembangunan lapak tentunya tidak hanya DLH yang mempunyai tugas. Kami pernah diundang Bagian Perekonomian tanggal 27 Oktober 2025 (rapat) rencana penataan kios PKL Lapangan Soepardi. Hasilnya (pertemuan tersebut) bahwa pembangunan lapak itu memang disepakati kolaboratif. Misalnya gambar, termasuk DED, adalah DPUPR. Infonya, saat rapat sudah ada (DED), RAB menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. Terus anggaran waktu itu diusulkan melalui (dana CSR) atau dana anggaran promosi yang dikoordinir Bagian Perekonomian," bebernya.
Setelah pertemuan tersebut, sampai sekarang belum ada kepastian.
"Kami berharap dengan duduk bersama ini ada solusi supaya pembangunan lapak segera terealisir," kata dia.
DPRD Bicara Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir mengatakan jika memungkinkan bisa melalui anggaran perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2026.
"Kalau nggak memungkinkan alasannya apa? Kalau nanti memungkinkan ya kita anggarkan di perubahan tahun 2026 yang paling cepat. Tapi, kalau waktunya nanti pelaksanaan pembangunan harus proses pengadaan dan lain sebagainya, ya nanti harus masuk di anggaran 2027. Tapi dipersiapkan OPD terkait untuk diusulkan," kata Sakir.
"Walaupun nanti anggarannya butuh berapa? DED (dua opsi Rp 462 juta dan Rp 432 juta yang membedakan material). Ini kan sebetulnya hanya 400 di anggaran perubahan masih memungkinkan," sambungnya.
Sakir menambahkan, nantinya Dinas Lingkungan Hidup bisa mengusulkan untuk pembangunan tersebut.
"Mau di DLH atau DPU monggo. Masyarakat tahunya aspirasi, kalau memang dari aturan tidak melanggar, maka dari sisi kemampuan ada. Kemudian, masyarakat memang membutuhkan yang perlu menjadi perhatian," pungkasnya.
(dil/apl)











































