THR Turun Berapa Hari Sebelum Lebaran 2026? Ini Jadwal Cair dan Nominalnya

THR Turun Berapa Hari Sebelum Lebaran 2026? Ini Jadwal Cair dan Nominalnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 23 Feb 2026 12:36 WIB
THR Turun Berapa Hari Sebelum Lebaran 2026? Ini Jadwal Cair dan Nominalnya
Uang THR. (Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi)
Solo -

Penantian para pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menemui titik terang seiring mendekatnya Idul Fitri 2026. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan batas waktu pencairan agar hak para buruh tidak terabaikan. Ketetapan ini menjadi acuan krusial bagi sektor swasta guna menjamin kesejahteraan karyawan menjelang hari raya. Lalu, THR turun berapa hari sebelum Lebaran 2026?

Regulasi terbaru menekankan bahwa perusahaan tidak lagi bisa menunda pembayaran hingga mendekati hari H. Batas waktu yang lebih awal diberikan agar masyarakat memiliki keleluasaan dalam mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Penegasan sanksi juga disiapkan bagi pemberi kerja yang terbukti melanggar ketentuan durasi pembayaran tersebut.

Sudahkah detikers menghitung berapa besaran nominal yang akan masuk ke rekening berdasarkan masa kerja tahun ini? Yuk, simak panduan lengkap mengenai jadwal dan nominal THR 2026 dalam ulasan di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • THR 2026 wajib dibayarkan paling lambat 14 hari (dua minggu) sebelum lebaran, atau estimasi jatuh pada 7 Maret 2026.
  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih menerima 1 bulan upah, sementara yang kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional.
  • THR juga berlaku bagi pegawai tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus.

ADVERTISEMENT

THR Turun Berapa Hari Sebelum Lebaran 2026?

Berdasarkan informasi terbaru yang terdapat pada laman resmi DPR RI, ketentuan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ditetapkan. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan kesepakatannya bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat dua minggu (14 hari) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini merupakan regulasi resmi dari Kementerian Tenaga Kerja yang bertujuan agar para pekerja memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Irma menegaskan bahwa toleransi waktu pembayaran ini sudah sangat jelas dan tidak boleh ditawar lagi oleh pihak swasta. Ia menuntut ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya," ungkap Irma Suryani saat memberikan keterangan di Komplek Senayan, Jakarta.

Jika merujuk pada perkiraan SKB 3 Menteri yang menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka estimasi pencairannya adalah tanggal 7 Maret 2026. Berdasarkan pernyataan Irma, pembayaran satu minggu sebelum hari raya atau sekitar tanggal 14 Maret 2026 sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi menurut aturan yang ia dukung.

Irma juga mengingatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus bekerja secara maksimal dan tidak main-main dalam mengawal hak para pekerja ini. Ia menekankan bahwa regulasi ini berlaku sangat ketat bagi sektor swasta agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka.

"Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

Berapa Nominal THR yang Diterima?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menetapkan standar baku perhitungan agar setiap buruh menerima haknya secara adil dan transparan. Berikut rinciannya.

1. Pekerja yang Sudah Bekerja 1 Tahun atau Lebih

Bagi detikers yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, aturan yang berlaku sangat sederhana. Pemerintah menetapkan bahwa kelompok pekerja ini berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok yang sudah termasuk dengan tunjangan tetap. Jadi, jika sudah melewati masa satu tahun bekerja, nominal yang kita terima adalah satu kali gaji utuh sesuai komponen tersebut.

2. Pekerja yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Bagi mereka yang masa kerjanya sudah mencapai satu bulan namun belum genap 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun nominal yang diterima tidak diberikan secara utuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan besaran satu bulan upah. Sebagai contoh, jika seseorang baru bekerja selama enam bulan, maka ia akan menerima setengah dari besaran upah satu bulannya sebagai THR.

3. Ketentuan untuk Pekerja Harian Lepas (PHL)

Perhitungan untuk pekerja harian lepas memiliki mekanisme tersendiri yang didasarkan pada rata-rata penghasilan. Jika pekerja harian lepas sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya masih di bawah 12 bulan, nominal THR diambil dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Langkah ini diambil guna memberikan keadilan bagi pekerja yang pendapatannya tidak tetap setiap bulannya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran?

Setelah memahami nominal yang akan diterima, penting juga untuk mengetahui siapa saja yang secara hukum masuk dalam daftar penerima tunjangan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, hak atas THR tidak diberikan secara sembarang, melainkan memiliki kriteria status kerja dan masa bakti tertentu yang harus dipenuhi.

1. Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada setiap pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Dalam aturan ini, pekerja adalah siapa saja yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Jadi, meskipun seseorang belum genap bekerja selama satu tahun, selama masa kerjanya sudah mencapai satu bulan, ia sudah sah menjadi penerima THR.

2. Pekerja dengan Status PKWTT dan PKWT

Hak THR berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Pegawai Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Pegawai Kontrak). Selama status hubungan kerja tersebut tercatat secara legal, pengusaha tidak boleh membeda-bedakan kewajiban pemberian tunjangan keagamaan ini di antara keduanya.

3. Pekerja Tetap (PKWTT) yang Terkena PHK

Ada ketentuan khusus bagi pekerja tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya. Pekerja dengan status PKWTT berhak atas THR apabila hubungan kerjanya terputus dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hak ini berlaku untuk tahun berjalan saat PHK tersebut dilakukan oleh pihak pengusaha.

4. Ketentuan bagi Pekerja Kontrak (PKWT)

Berbeda dengan pegawai tetap, aturan ini memberikan batasan tegas bagi pekerja kontrak atau PKWT. Pekerja kontrak tidak berhak mendapatkan THR apabila masa kontraknya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan tiba. Dengan kata lain, hubungan kerja bagi pegawai kontrak harus masih aktif atau melampaui hari raya agar hak atas tunjangan tersebut dapat dicairkan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR Lebaran 2026, termasuk nominal serta siapa saja yang berhak mendapatkannya. Semoga bermanfaat!

FAQ

1. THR 2026 turun tanggal berapa?

Berdasarkan estimasi kalender dan kebijakan yang didorong oleh Komisi IX DPR RI, THR 2026 diprediksi mulai turun pada tanggal 7 Maret 2026. Tanggal ini merujuk pada ketentuan batas akhir pembayaran, yakni 14 hari sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

2. Berapa hari sebelum Lebaran THR cair?

Sesuai dengan regulasi resmi Kementerian Tenaga Kerja yang berlaku tahun ini, THR wajib cair paling lambat 14 hari atau dua minggu sebelum Lebaran. Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan pekerja tidak kesulitan membeli kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan harga menjelang hari raya. Pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum Lebaran kini dianggap melanggar aturan.

3. THR dimulai tanggal berapa?

Proses administrasi dan persiapan pembayaran THR oleh perusahaan biasanya sudah dimulai sejak awal bulan Ramadan. Namun, secara legal, kewajiban pembayaran paling cepat dapat dilakukan kapan saja dan paling lambat harus sudah diterima pekerja pada 7 Maret 2026. Bagi pekerja harian lepas atau pegawai kontrak, pastikan status hubungan kerja masih aktif hingga periode tersebut agar hak tunjangan tetap dapat diklaim.




(sto/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads