Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, bertajuk 'GAS Jateng 5 Persen'. Program tersebut dimulai hari ini hingga akhir Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng. Bapenda menyebut program itu menjadi upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
"Program Diskon PKB GAS Jateng 5%. Bayar Sekarang. Lebih Ringan. Periode Program 20 Februari - 31 Desember 2026," tulis akun @bapends_jateng seperti dilihat detikJateng, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, membenarkan hal tersebut. Ia memastikan program diskon PKB sebesar 5 persen resmi berlaku mulai hari ini setelah melalui konsultasi dengan DPRD dan mendapat persetujuan Gubernur.
"Setelah kita konsultasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan disetujui, hasil kajian pengurangan 5 persen itu kita laporkan kepada Bapak Gubernur. Beliau setuju dan langsung menetapkan keputusan Gubernur," ujar Masrofi.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor100.3.3.1/43Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor, tertanggal 20 Februari 2026. Kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2026
"Tahun lalu relaksasi diberikan 5 Januari sampai akhir Maret, sekitar tiga bulan, dengan besaran sekitar 13,94 persen. Tahun ini nominalnya 5 persen, tetapi berlaku hampir satu tahun penuh sampai 31 Desember 2026," jelasnya.
Adapun, kebijakan soal diskon 5 persen yang tercantum dalam Pergub mencakup empat poin.
"Pertama pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB. Kedua, sanksi administratif atau denda akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak yang telah dikurangi 5 persen," jelasnya.
"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak," lanjutnya.
Menurut Masrofi, untuk poin tunggakan, pengurangan tetap mengikuti skema 5 persen. Jika ada wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo dan akan membayar sekarang, maka pokok pajaknya dikurangi 5 persen. Dendanya pun otomatis menyesuaikan.
"(Kalau yang sudah membayar bagaimana? Dikembalikan?) Tidak. Karena ini kebijakan tahun berjalan, jadi otomatis mulai berlakunya hari ini," tegasnya.
Masrofi mengatakan, besaran diskon 5 persen ditetapkan setelah mempertimbangkan stabilitas penerimaan dan belanja APBD Provinsi Jateng, sekaligus menjadi respons dari keluhan masyarakat.
"Kita harus melihat stabilitas penerimaan dalam belanja APBD. Maka diputuskan 5 persen sesuai kemampuan fiskal daerah," ujarnya.
"Jadi pemerintah melakukan perubahan dalam rangka merespons dinamika di masyarakat, dengan diskon 5 persen. Harapannya masyarakat menjadi taat dalam membayar pajak," sambungnya.
Ia pun menginformasikan, saat ini layanan E-Samsat seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis sekitar 2-3 hari, sehingga masyarakat diimbau membayar secara langsung di Samsat terdekat.
"Untuk sementara kami imbau masyarakat melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat agar bisa mendapatkan hak relaksasi. Bisa di Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Pembantu," tuturnya.
Masrofi berharap, program relaksasi PKB 5 persen itu dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jateng dalam membayar pajak kendaraan.
"Ini wujud kepedulian pemerintah provinsi agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban dengan lebih ringan dan tertib. Harapannya, masyarakat semakin antusias membayar pajak karena hasilnya juga untuk pembangunan daerah," pungkasnya.
(apl/aku)











































