PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan uang sebesar Rp 7.305.325.191 ke kas Pemerintah Kabupaten Batang. Dana miliaran rupiah itu merupakan kelebihan pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) yang terjadi selama Tahun Anggaran 2022-2025.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, kelebihan bayar ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Raymond menyebut kasus tersebut merupakan bentuk maladministrasi dalam proses penagihan.
"Pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk penyetoran dana dengan total nilai sebesar Rp7.305.325.191, yang merupakan kelebihan pembayaran tagihan listrik pada Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2025," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymond menerangkan, temuan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, terkait keberatan karena ketidakwajaran tagihan dalam pembayaran listrik untuk PJU di tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dari laporan tersebut, serangkaian penyelidikan dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batang, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor: PRIN-1447/M.3.40/Fd.1/09/2025 tanggal 4 September 2025 juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-1572A/M.3.40/Fd.1/09/2025 tanggal 25 September 2025.
"Bahwa dari hasil penyelidikan dimaksud terdapat fakta hukum bahwa telah terjadi maladministrasi oleh PT PLN (Persero) ULP Batang sehingga menimbulkan pembayaran tagihan listrik yang tidak sesuai, namun maladministrasi tersebut bukanlah tindak pidana," ungkap Raymond.
Masih menurut Raymond, dari pihak PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan menyambut baik dan melakukan upaya pelayanan yang maksimal dengan melakukan survey bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
"Nominal tadi merupakan hasil dari validasi bersama atas sejumlah titik yang sebelumnya tidak tervalidasi dengan baik sehingga upaya ini memberikan ruang untuk sinkronisasi data dan penyelamatan keuangan daerah agar beban tagihan listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang sesuai dengan yang ada di lapangan," tambahnya.
Dengan dilakukannya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, selanjutnya telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Batang dan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Batang juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU agar kasus serupa tak terulang.
Di tempat yang sama, Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan, menyebut pihaknya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang. Pihaknya juga menyebut seluruh proses penagihan sedianya telah dilakukan berdasarkan sistem.
"PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data pada sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi," katanya.
Ditambahkan Irawan, proses rekonsiliasi pembayaran tagihan listrik PJU Kabupaten Batang, PLN berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang serta Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Selanjutnya dilaksanakan serangkaian survey dan validasi bersama atas sejumlah titik PJU.
"Dari hasil proses tersebut, teridentifikasi adanya kelebihan pembayaran tagihan listrik PJU periode tahun 2022-2025 dengan nilai sebesar Rp 7.305.325.191 (tujuh milyar tiga ratus lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah)," kata Irawan.
Sebagai tindak lanjut, PLN telah melakukan pengembalian kelebihan bayar tersebut ke rekening kas Pemerintah Kabupaten Batang.
Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang yang mengawal pengembalian dana tersebut. Menurutnya, Rp 7,3 miliar sangat berarti bagi daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.
"Akhirnya uang Rp 7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat," ujar Faiz.
Ia berharap peran kejaksaan dalam pengamanan aset dan keuangan negara terus diperkuat untuk mencegah potensi kerugian daerah.
(aku/afn)











































