Tax Amnesty Adalah? Ini Pengertian, Penerima, Tarif, hingga Sejarahnya

Tax Amnesty Adalah? Ini Pengertian, Penerima, Tarif, hingga Sejarahnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 16:22 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Solo -

Kabar penolakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kebijakan tax amnesty jilid III menghebohkan media sosial. Sudahkah kamu tahu, apa pengertian tax amnesty atau pengampunan pajak itu?

Dirujuk dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Penerima tax amnesty tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, tetapi harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

"Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini," bunyi pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudahnya, seperti dijelaskan oleh Astrid Budiarto dalam buku Pedoman Praktis Membayar Pajak, tax amnesty adalah pengampunan dari pemerintah kepada pembayar pajak. Dengan demikian, pembayar pajak yang selama ini tidak melaporkan pajak, dihapuskan utang-utangnya. Sebagai ganti, pembayar pajak harus membayar uang tebusan.

Lalu, siapakah yang berhak menerima tax amnesty? Berapa uang tebusan yang harus dibayarnya? Simak pembahasan ringkasnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Tax amnesty adalah penghapusan pajak untuk individu/badan yang tidak melapor. Syaratnya, wajib pajak mesti membayar uang tebusan dan menyampaikan surat pernyataan.
  • Tarif uang tebusan yang harus dibayar penerima tax amnesty berbeda-beda.
  • Tax amnesty pertama diimplementasikan di Mesir pada 200 SM. Indonesia pertama kali memberlakukan tax amnesty pada 1964.

Siapa Penerima Tax Amnesty?

Berdasar UU Nomor 11 Tahun 2016, setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan tax amnesty. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan individu atau badan usaha terlarang dari pengampunan pajak, yakni:

  • WP sedang disidik dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
  • WP dalam proses peradilan.
  • WP menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan demikian, WP yang hanya berkewajiban sebagai pemotong/pemungut saja, tidak bisa mendapat tax amnesty. Contohnya adalah WP bendahara atau WP yang tidak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan seperti WP joint operation.

Berapa Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty?

Berkaca dari aturan tax amnesty jilid I Indonesia pada 2016-2017 lalu, tarif uang tebusan berbeda-beda tergantung waktu penyampaian surat pernyataan. Berikut rinciannya:

  • 2 persen, jika surat pernyataan disampaikan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga.
  • 3 persen, jika periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.
  • 5 persen, jika periode penyampaian surat pernyataan dari 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif di atas diberlakukan untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Juga berlaku untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI dan kemudian dialihkan ke dalam NKRI untuk diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak dialihkan.

Adapun bila harta di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan, tarifnya sebesar:

  • 4 persen, jika surat pernyataan disampaikan pada bulan pertama sampai bulan ketiga terhitung sejak UU mulai diberlakukan.
  • 6 persen, jika periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.
  • 10 persen, jika periode penyampaian surat pernyataan dari 1 Januari-31 Maret 2017.

Khusus wajib pajak yang peredaran usahanya sampai 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, ada tarif khusus, yakni:

  • 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai 10 miliar dalam surat pernyataan.
  • 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari 10 miliar dalam surat pernyataan.

Metode penghitungannya adalah mengalikan tarif uang tebusan dengan dasar pengenaan uang tebusan. Berdasar pasal 5 ayat (2), dasar pengenaan tebusan dihitung berdasar nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Diringkas dari buku Perpajakan tulisan Mortigor Afrizal Purba, pengampunan pajak pertama kali diberlakukan pada 1964, era Presiden Soekarno. Kala itu, dasar hukumnya adalah Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964.

Saat era Presiden Soeharto, tax amnesty kedua diberlakukan, tepatnya tahun 1984. Penerapan kebijakan tax amnesty dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 ini praktis dikatakan gagal. Sebabnya, sistem perpajakan belum terbangun dengan optimal.

Pada 2008, pemerintah Indonesia menerapkan Sunset Policy atau juga dikenal sebagai soft amnesty seperti keterangan dalam buku Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro dan Mikro oleh Hayat. Mudahnya, kebijakan ini berbentuk penghapusan sanksi administrasi.

Program ini berhasil 'menyumbangkan' tambahan lebih dari 5,5 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Meski begitu, pada 2009, jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mencapai hampir setengah dari total WP, yakni 47,39%. Hal ini mengindikasikan tidak selalu efektifnya tax amnesty untuk memicu kepatuhan WP.

Kebijakan tax amnesty kembali diberlakukan pada era Presiden Joko Widodo. Penerapannya dilatarbelakangi keinginan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan, hingga memperluas basis data perpajakan.

Adapun di dunia, menurut informasi dari Jurnal BIRCI bertajuk 'Analysis of Tax Amnesty Developments in Indonesia' oleh Hasbi Assidiki Mauluddi dkk, tax amnesty pertama kali diperkenalkan oleh Ptolemy V Epifanes dari Mesir sekitar tahun 200 Sebelum Masehi (SM). Sejarah ini diketahui dari tulisan di batu yang dinamakan Rosetta.

Demikian pembahasan lengkap mengenai tax amnesty, mulai dari definisi hingga sejarahnya. Semoga menambah wawasan detikers, ya!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads