- Bagaimana Tata Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta? 1. Klaim JHT di Kantor Cabang 2. Klaim JHT di JMO Mobile 3. Klaim JHT di Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta
- Dokumen Persyaratan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta
- Imbauan Menghindari Jasa Calo Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada kabar gembira bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, karena saldo JHT maksimal Rp 15 juta bisa dicairkan dengan syarat tertentu. Nah, untuk menjadi panduan bagi kamu yang berencana mencairkannya, mari simak langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan? Singkatnya, JHT adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Seperti namanya, Jaminan Hari Tua atau JHT ini menjamin setiap pesertanya menerima uang tunai saat dihadapkan pada kondisi pensiun, cacat total tetap, hingga meninggal dunia.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, per bulan Mei 2025 kemarin, peserta BPJS yang sudah memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta ternyata bisa mencairkannya. Manfaat tersebut ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi tiga kondisi yang sudah disebutkan sebelumnya. Melainkan peserta yang berhenti bekerja ternyata termasuk di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana ya cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak panduannya di bawah ini.
Poin Utamanya:
- JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan melalui kantor cabang, aplikasi JMO Mobile, atau Lapak Asik, dengan proses resmi, gratis, dan saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
- Klaim JHT dapat dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu (pensiun, PHK, resign, klaim sebagian 10% atau 30%) serta melengkapi dokumen utama seperti KTP, kartu BPJS, buku tabungan, KK, NPWP, dan surat pendukung sesuai jenis klaim.
- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak perlu jasa calo karena berisiko kebocoran data pribadi, sementara proses klaim resmi sudah mudah, aman, dan transparan melalui layanan yang tersedia.
Bagaimana Tata Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta?
Ada dua mekanisme yang disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta, yaitu klaim JHT melalui kantor cabang dan online. Khusus pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online, bisa dilakukan melalui aplikasi JMO Mobile.
Masih mengacu dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat prosedur klaim yang perlu dicermati dengan baik oleh setiap peserta yang ingin mencairkan saldo JHT miliknya. Untuk klaim JHT, berikut langkah-langkahnya:
1. Klaim JHT di Kantor Cabang
- Pastikan kamu membawa dokumen asli dan juga mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Formulir biasanya disediakan di masing-masing kantor cabang, sehingga jangan ragu bertanya kepada petugas.
- Saat sudah sampai di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas.
- Selanjutnya, segera datang kepada petugas saat giliran kamu sudah dipanggil. Sampaikan maksud, yaitu untuk klaim saldo JHT.
- Lengkapi dokumen persyaratan dan tunggu sampai petugas selesai memproses klaim. Tanda terima pengajuan klaim JHT akan diberikan oleh petugas.
- Saldo JHT akan dikirimkan kepada rekening setiap peserta, sehingga bisa melakukan pengecekan secara berkala.
2. Klaim JHT di JMO Mobile
- Peserta dapat membuka aplikasi JMO Mobile terlebih dahulu.
- Lakukan proses login ke akun masing-masing.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Lalu, pilih opsi Klaim JHT.
- Apabila memenuhi syarat untuk klaim JHT, maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT.
- Pilih opsi Selanjutnya.
- Masukkan Sebab Klaim dengan alasan yang sesuai dengan kondisi yang ada.
- Cek data yang muncul pada kolom Data Kepesertaan, pastikan data telah sesuai.
- Ambil swafoto dengan pilih opsi Ambil Foto, ikuti instruksi yang ada pada layar.
- Lakukan proses verifikasi wajah dengan memposisikan wajah pada kamera dan lakukan sesuai dengan instruksi yang ada.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening untuk memastikan sudah sesuai.
- Lalu pilih opsi Selanjutnya.
- Rincian saldo JHT yang akan diterima muncul di layar, pastikan untuk melakukan mencermatinya.
- Kalau data sudah benar dan saldo yang dibayarkan sesuai, maka pilih opsi Konfirmasi.
- Proses pengajuan klaim JHT telah selesai dilakukan.
- Peserta yang bersangkutan dapat mengetahui status pengajuan dengan melihat pada menu Tracking Klaim.
- Tunggu dan cek secara berkala saldo JHT pada rekening.
3. Klaim JHT di Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Peserta membuka portal layanan Lapak Asik melalui domain lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lakukan pengisian data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri yang jelas dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.
- Setelah data yang dimasukkan sudah terkonfirmasi, kamu bisa lakukan proses simpan.
- Akan ada jadwal wawancara online yang bakal dikirimkan melalui email.
- Petugas akan menghubungi melalui wawancara lewat video call guna melakukan verifikasi data peserta.
- Setelah seluruh proses klaim JHT selesai dilakukan, maka kamu tinggal menunggu saldo dikirimkan ke rekening yang sebelumnya sudah disertakan.
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta
Lantas, apa saja syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengajukan klaim, ada beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan dalam laman resmi mereka, untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria ini:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BSU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10%
- Klaim sebagian JHT 30%
- Klaim JHT PMI
Dokumen Persyaratan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta
Tak hanya memenuhi kriteria saja, untuk bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ada juga beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini nantinya bisa dibawa saat melakukan pencairan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dilihat dari laman resmi mereka, berikut dokumen syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pensiun (bagi kriteria usia pensiun)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (bagi kriteria mengundurkan diri atau PHK serta cacat total tetap)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat (bagi kriteria cacat total tetap)
- Paspor yang masih berlaku (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
- Surat Izin Tinggal Sementara atau KITAS (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
- Surat Pernyataan bermeterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (bagi kriteria klaim sebagian 10% dan 30%)
- Dokumen perbankan (bagi kriteria klaim sebagian 30%)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah (bagi kriteria klaim sebagian 30%)
Imbauan Menghindari Jasa Calo Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Belakangan ini sedang marak adanya calo pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa peserta JHT mungkin tertarik menggunakan calo dengan pertimbangan tertentu. Kendati begitu, pihak BPJS Ketenagakerjaan justru mengimbau agar peserta tidak menggunakannya.
Sebab, klaim JHT menggunakan calo berpotensi menimbulkan adanya kebocoran data pribadi peserta yang bersangkutan. Mengutip dari unggahan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan pada Selasa (23/12) lalu, diimbau agar peserta menghindari penggunaan jasa pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak resmi.
Ini dikarenakan proses pencairan JHT jauh lebih mudah, aman, dan gratis. Terlebih lagi pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan tiga layanan resmi berupa kantor cabang, aplikasi JMO Mobile, dan Lapak Asik.
Demikian tadi penjelasan mengenai tata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 15 juta lengkap dengan syarat, dokumen persyaratan, hingga imbauan yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat!
(par/par)











































