UMK Demak Diusulkan Naik Jadi Rp 3,1 Juta

UMK Demak Diusulkan Naik Jadi Rp 3,1 Juta

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 22 Des 2025 20:50 WIB
UMK Demak Diusulkan Naik Jadi Rp 3,1 Juta
Demo buruh di Demak, Senin (22/12/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Dewan Pengupahan Kabupaten Demak merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik 6,19 persen atau menjadi Rp 3.122.805.

Diketahui, UMK Demak 2025 saat ini Rp 2.940.716, sebagaimana tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Dengan demikian, usulan UMK Demak 2026 mengalami kenaikan Rp 182.089 dari UMK 2025.

"Angka UMK yang kita usulkan Rp3.122.805. Itu usulan kita, mudah-mudahan nanti pencermatan dari Gubernur juga sama dengan usulan kita, tidak tidak ada perubahan," kata Ketua Dewan Pengupahan Demak, Agus Kriyanto di Ruang Wakil Bupati, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan ini diambil usai Rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini. Agus mengungkapkan mulanya ada perbedaan pendapat mengenai nilai alfa dalam formula kenaikan upah minimum tahun 2026.

"Di awal dari teman-teman Serikat Pekerja menghendaki yang maksimal 0,9. Kemudian teman-teman Apindo menghendaki 0,5," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan, rapat itu awalnya menggunakan sistem musyawarah untuk mufakat. Namun karena tak kunjung mendapatkan hasil, pemutusan angka alfa dan besaran kenaikan upah diubah menggunakan sistem voting.

"Sebisa mungkin kita memang mengedepankan untuk sisi musyawarah untuk mufakat. Tapi karena tidak tercapai kompromi angka satu angka sebagaimana diharapkan oleh provinsi, akhirnya terpaksa kita menggunakan mekanisme sistem voting," ucap dia.

Menurut Agus, ada tiga usulan yang kemudian muncul untuk diambil suara terbanyak. Usulan itu berasal dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dewan pakar, akademisi, dan pemerintah.

"Ada tiga usulan dan hasil voting terakhir mayoritas anggota memilih untuk menggunakan usulan dari dewan pakar, akademisi, dan pemerintah," kata Agus.

"(Hasilnya) Alfanya menggunakan 0,7 untuk penentuan upah minimum kabupaten, dan UMSK 0,8. Dengan 0,7 itu sudah meningkat 6,19% dibanding UMK kita tahun 2025," tambahnya.

Agus menegaskan bahwa kenaikan UMK Demak 2026 sebesar 6,19% ini masih berupa rekomendasi. Ia berharap usulan ini disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan tidak berubah. Mudah-mudahan ya, karena ini bentuk rekomendasi, hasil akhir tetap Gubernur. Tapi dimungkinkan juga berubah," kata Agus.

"Karena memang keputusan akhir di Gubernur manakala nanti dianggap angka-angka yang muncul ini cara perhitungannya juga tidak sesuai dengan PP yang ada," pungkasnya.




(dil/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads