Walkot Agustina Perkirakan UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3,7 Juta

Walkot Agustina Perkirakan UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3,7 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 17 Des 2025 20:13 WIB
Walkot Agustina Perkirakan UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3,7 Juta
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (1/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang bisa meningkat hingga mencapai Rp 3,7 juta. Angka itu didapat berdasarkan penghitungan simulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan Pemkot Semarang telah mengikuti pertemuan daring dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(UMK naik berapa persen?) Tadi 6,5 persen. Tapi terus alphanya antara 0,5-0,9 sehingga kalau alfanya rendah jadi Rp 3,6 juta sekian. Nanti karena alphanya kita ambil yang paling tinggi, jadi Rp 3,7 juta sekian," kata Agustina di RSUD KRMT Wongsonegoro, Kecamatan Tembalang, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sosialisasi dari kedua kementerian itu membahas soal PP tentang Pengupahan yang sudah diteken Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

"Habis ini kita akan formulasikan (UMK) bareng dan saya akan duduk bersama dengan teman-teman Dewan Pengupahan, yang buruh, Apindo, untuk memastikan UMK Kota Semarang diterima seluruh komponen," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengungkapkan dalam PP yang diteken Presiden Prabowo, tercantum rumus untuk penghitungan dan penetapan UMP dan UMK 2026 dengan rumusannya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alpha). Sementara kenaikan UMK Kota Semarang yang diusulkan yakni 6,5 persen.

"Kalau melihat rumusan itu dengan 6,5 persen dan indeks alphanya 0,9, diperkirakan (UMK) Semarang Rp 3,7 (juta) sekian. Simulasinya UMK segitu," ujarnya.

Namun, meski PP tentang Pengupahan untuk 2026 telah ditetapkan, Sutrisno mengatakan, Walkot Semarang tetap memiliki kewenangan untuk menentukan besaran UMK 2026.

"Wali Kota juga punya kewenangan atau kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman pekerja," tuturnya.

Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri bakal menggelar rapat penetapan UMK 2026, Jumat (19/12) mendatang. Ia berharap, kesepakatan UMK Kota Semarang 2026 dapat diserahkan Selasa (23/12).

"Karena Gubernur maksimal tanggal 24 Desember 2025 harus menetapkan UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, dan damai," ujar Sutrisno.




(apl/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads