Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Penjelasan dan Waktu Pemberlakuannya

Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Penjelasan dan Waktu Pemberlakuannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 11:57 WIB
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Penjelasan dan Waktu Pemberlakuannya
Ilustrasi gaji. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Solo -

Wacana gaji tunggal ASN kembali menghangat setelah dibahas tegas dalam Rakernas Korpri 2025. Kepala BKN Prof Zudan menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional, tetapi harus dibarengi perbaikan sistem, termasuk skema penggajian yang dianggap belum menyejahterakan banyak pegawai.

Sorotan terbesar jatuh pada gagasan single salary system yang kembali diusulkan sebagai solusi jangka panjang. Di tengah dorongan membangun birokrasi yang sehat, konsep gaji tunggal dinilai dapat menyederhanakan struktur penghasilan ASN dan menciptakan sistem yang lebih adil.

Mulai dari penyatuan komponen gaji hingga penetapan penghasilan berbasis grade dan step, skema ini menghadirkan perubahan signifikan yang masih dalam tahap pembahasan antarlembaga. Meski belum memiliki tanggal pasti, wacananya terus menguat dan menjadi pusat perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah kamu penasaran dengan gaji tunggal ASN, deitkers? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar lebih paham!

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Gaji tunggal ASN menyatukan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu gaji berbasis grade dan step.
  • Sistem ini dinilai lebih sederhana, adil, dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan serta nilai pensiun ASN.
  • Belum ada jadwal resmi kapan skema ini mulai berlaku, karena pembahasannya masih berlangsung di tingkat kementerian dan BKN.

Apa Itu Gaji Tunggal ASN?

Gaji tunggal ASN atau single salary system adalah konsep penggajian yang menyatukan semua komponen penghasilan pegawai dalam satu gaji bersih. Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia karya Ulfa Hidayati, sistem ini menggantikan pola penggajian lama yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan.

Melalui penyederhanaan tersebut, penghasilan ASN tidak lagi dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Namun, perhitungan dilakukan berdasarkan grade dan step, yang mencerminkan bobot jabatan, tanggung jawab, serta kinerja pegawai.

Grade dalam sistem gaji tunggal berkisar dari grade 1 hingga grade 17, dengan setiap grade dibagi lagi menjadi beberapa step. Semakin tinggi grade dan step seorang pegawai, semakin besar pula gaji bersih yang diterima.

Sebagai contoh, ASN dengan grade tertinggi pada step 10 dapat menerima penghasilan bersih hingga sekitar Rp 57,2 juta, sedangkan grade terendah berada pada kisaran Rp 5,4 juta. Dalam skema ini, komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan berbagai tunjangan lainnya tidak lagi dipisahkan, tetapi digabungkan ke dalam satu gaji jabatan.

Pandangan serupa juga disampaikan dalam buku Hukum Kepegawaian di Indonesia karya Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah membuka jalan menuju sistem skala tunggal berbasis meritokrasi. Dalam konstruksi single salary system, gaji ASN sepenuhnya didasarkan pada evaluasi jabatan dan kinerja, bukan lagi pada pangkat atau golongan. Gaji terendah dalam sistem ini harus mempertimbangkan biaya hidup layak dan standar gaji sektor swasta agar kompetitif.

Kapan Gaji Tunggal ASN Berlaku?

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, tidak ada penyebutan waktu spesifik kapan sistem penggajian tunggal ASN dimulai. Dokumen tersebut hanya menegaskan bahwa kebijakan tersebut termasuk bagian dari agenda jangka menengah, tanpa menyebut tahun implementasi atau tahapannya.

"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," sebagaimana dikutip detikJateng dari Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Jumat (12/12/2025).

Dari kalimat ini, dapat kita simpulkan beberapa hal berikut:

  • Sistem penggajian tunggal masih berada dalam rencana.
  • Rencana ini termasuk dalam paket kebijakan reformasi birokrasi jangka menengah.
  • Penggajian tunggal masih belum memiliki jadwal atau tahun implementasi yang jelas.

Pendapat Ahli Mengenai Gaji Tunggal ASN

Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system kembali mencuat setelah disampaikan dalam Rakernas Korpri Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Dosen dan Peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Dr Agustinus Subarsono, MSi, MA, menilai bahwa konsep gaji tunggal merupakan langkah positif bagi tata kelola birokrasi dan kesejahteraan ASN.

Menurut Subarsono, penyatuan seluruh komponen gaji ke dalam satu gaji pokok akan membuat sistem menjadi lebih sederhana dan mudah dihitung.

"Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana," ujarnya, Rabu (22/10/2025), sebagaimana dilansir laman resmi UGM.

Ia menambahkan bahwa skema ini juga mendorong ASN lebih fokus bekerja tanpa bergantung pada honor tambahan.

"Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh," jelasnya.

Dari sisi kesejahteraan, Subarsono menilai sistem ini dapat meningkatkan nilai pensiun ASN. "Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik," katanya.

Ia juga menilai sistem ini dapat mengurangi kesenjangan antara ASN pusat dan daerah melalui penyesuaian tunjangan kemahalan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh diberlakukan tanpa persiapan matang.

"Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba," tegasnya.

Kementerian Keuangan Buka Suara

Dilansir detikFinance, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan respons terkait rencana penerapan sistem gaji tunggal ASN mulai 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya keputusan final mengenai pelaksanaan single salary tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap koordinasi antara BKN dan Kementerian PAN-RB. "Belum, saya belum tahu. BKN sama Kemenpan-RB dulu, nanti semuanya kalau sudah selesai, baru ke Kemenkeu," ujarnya di Gedung DPR, Senin (24/11/2025), seperti dikutip detikFinance.

Ketika ditanya apakah skema gaji tunggal memungkinkan diterapkan pada 2026, Luky memilih untuk menahan komentar. Ia tidak ingin berandai-andai sebelum pembahasan tuntas.

"Kita nggak mau berandai-andai sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa," katanya.

Dari penjelasan di atas, apakah kamu sudah memahami apa itu gaji tunggal ASN, detikers? Mengenai waktu berlakunya, mari kita nantikan bersama.




(sto/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads