Bagaimana Cara Mengurus STNK Motor Hilang? Ini Prosedur, Syarat, dan Biayanya

Bagaimana Cara Mengurus STNK Motor Hilang? Ini Prosedur, Syarat, dan Biayanya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 18 Nov 2025 10:43 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Ilustrasi STNK. Foto: Dok. detikcom
Solo -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang tidak boleh hilang. Jikalau hilang, detikers harus segera mengurus. Jika tak keburu diurus, bisa jadi kamu terkena tilangan polisi saat berkendara karena tidak memenuhi kewajiban administratif.

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Dokumen ini berisi sejumlah informasi, seperti nama pemilik, alamat, merek, tipe, nomor rangka, dan nomor urut register.

STNK berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Apabila hilang dan membuat baru, masa berlaku STNK tidak otomatis menjadi 5 tahun utuh, tetapi sama seperti sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal penerbitan STNK terhadap perubahan identitas Ranmor, perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama dan STNK hilang/rusak, masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya," bunyi ayat (4) pasal 43 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Setelah memahami sekilas tentang STNK hilang, mari cari tahu syarat pengurusan dan serba-serbinya di bawah ini. Pembahasan dimulai dari syarat hingga biaya yang dibutuhkan. Selamat membaca!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Di antara dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK motor hilang adalah identitas, BPKB, dan surat laporan kehilangan.
  • Pengurusan STNK motor hilang dilakukan di samsat terdekat, dimulai dari cek fisik hingga pembayaran biaya.
  • Untuk motor, penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.

Syarat Mengurus STNK Motor yang Hilang

Berdasar aturan yang telah disebut, syarat dokumen untuk mengurus STNK hilang adalah:

  • Tanda bukti identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
  • Surat kuasa bermeterai cukup jika diwakilkan.
  • Fotokopi KTP pemilik ranmor jika diwakilkan.
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas.
  • Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Prosedur Mengurus STNK Motor Hilang

Diringkas dari situs resmi Samsat Sleman dan detikOto, secara umum, prosedur pengurusan STNK hilang meliputi:

1. Membuat Laporan Kehilangan

Pertama-tama, detikers perlu mengunjungi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) untuk dibuatkan surat kehilangan. Kamu akan ditanya petugas mengenai waktu, tempat, dan jam perkiraan STNK hilang. Proses ini gratis tanpa biaya sepeserpun.

2. Mengikuti Prosedur Cek Fisik

Datang ke samsat dengan membawa motor yang STNK-nya hilang. Kemudian, ikuti prosedur cek fisik kendaraan oleh petugas. Proses ini tidak dipungut biaya. Cukup tunggu antrian dan dampingi petugas ketika melakukan pengecekan.

Ada samsat yang mempersyaratkan bukti pengiklanan STNK hilang di media cetak atau iklan radio. Jika ada syarat ini, pastikan sudah membawa kuitansi pembayarannya saat mengurus ke samsat

3. Menyerahkan Lembar Cek Fisik

Setelah proses cek fisik selesai, pastikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin sudah benar dan lengkap. Serahkan lembar hasil cek fisik tersebut kepada petugas loket untuk diverifikasi. Hasil cek fisik ini akan menjadi dokumen pendukung utama dalam proses penerbitan STNK baru sebagai pengganti yang hilang.

Serahkan juga dokumen persyaratan yang sudah dijabarkan di atas. Petugas akan memastikan keabsahan dokumen-dokumen itu. Jika ada yang kurang, tidak perlu bingung, petugas akan memberitahu sehingga detikers bisa segera melengkapinya.

4. Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru

Langkah selanjutnya adalah membayar biaya pengurusan STNK baru sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran biasanya dilakukan di loket resmi samsat.

Besaran biayanya akan dijelaskan pada subbab di bawah ini sebagai panduan. Setelah membayar, jangan lupa menyimpan tanda pembayaran sebagai bukti. Nantinya, bukti pembayaran ini digunakan untuk mengambil STNK.

5. Mengambil STNK

Terakhir, ambil STNK sesuai pemberitahuan petugas. Waktu tunggunya bisa bervariasi tergantung sejumlah faktor. Bisa jadi, STNK detikers langsung selesai pada hari itu juga. Namun, bisa pula selang beberapa hari kemudian.

Biaya Mengurus STNK Motor yang Hilang

Berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK kendaraan bermotor biayanya sejumlah:

  • Roda 2 atau 3: Rp 100.000
  • Roda 4 atau lebih: Rp 200.000

Demikian informasi ringkas mengenai cara mengurus STNK motor yang hilang, lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga semua informasi yang detikers butuhkan terjawab, ya!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads