- Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini?
- Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini? A. Pensiunan PNS Pensiunan PNS Golongan I Pensiunan PNS Golongan II Pensiunan PNS Golongan III Pensiunan PNS Golongan IV B. Pensiunan Janda/Duda PNS Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pensiunan berharap kabar ini membawa angin segar bagi keuangan mereka di tengah naiknya biaya hidup. Apalagi, dalam aturan tersebut tercantum rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun ini.
Namun, apakah benar gaji pensiunan PNS akan ikut naik bulan ini? Hingga kini belum ada keputusan resmi soal waktu dan besarannya, meski pola sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif kerap diikuti penyesuaian bagi pensiunan. Di sisi lain, pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk besaran gaji pokok PNS saat ini, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait kebijakan baru tersebut.
Jika kamu penasaran bagaimana arah kebijakan ini berjalan dan berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS yang berlaku sekarang, artikel ini akan membahas detail isi Perpres terbaru hingga rincian gaji berdasarkan golongan. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah tangkap soal kabar kenaikan gaji pensiunan tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan.
- Rata-rata kenaikan gaji ASN di tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran 5-8%, tapi tahun ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
- Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan turunan BKN Nomor 2 Tahun 2024.
Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini?
Dikutip dari laporan detikFinance, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam lampiran halaman 3 poin ke-6, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif. Meski begitu, kebijakan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikannya. Namun, seperti kebiasaan sebelumnya, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiunan PNS, sehingga wajar jika para pensiunan kini menaruh harapan besar.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun, karena sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Berdasarkan catatan detikFinance, rata-rata kenaikan gaji ASN dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 5% hingga 8%. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji maupun jadwal pemberlakuannya, termasuk apakah gaji pensiunan akan ikut disesuaikan dalam waktu dekat.
Untuk saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi diberlakukan, meskipun arah kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang besar terjadinya penyesuaian di tahun berjalan.
Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut agar para ASN aktif dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih pasti. Sementara menunggu keputusan resmi, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita melalui sumber terpercaya seperti laman detikFinance dan pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan.
Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?
Saat ini, aturan mengenai gaji pensiunan PNS terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, rinciannya terdapat di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS yang berlaku sesuai peraturan tersebut.
A. Pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
- Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
- Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
- Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
- Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
- Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
- Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
- Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
- Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
- Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
- Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
B. Pensiunan Janda/Duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.264.300
- Golongan Ib: Rp 1.264.300
- Golongan Ic: Rp 1.264.300
- Golongan Id: Rp 1.264.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.311.700
- Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
- Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
- Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
- Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
- Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
- Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
- Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
- Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
- Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
- Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400
C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
- Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
- Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
- Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
- Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
- Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
- Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
- Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
- Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
- Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
- Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800
D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I
- Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
- Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
- Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
- Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II
- Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
- Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
- Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
- Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
- Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
- Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
- Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
- Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
- Golongan IVc: Rp 514.360 - Rp 844.780
- Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
- Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS memang membuat banyak orang menunggu kepastian. Tapi sebelum pemerintah resmi mengumumkannya, pastikan kamu tahu dasar hukum dan rincian gaji yang berlaku saat ini. Tetap pantau perkembangan terbaru dari sumber resmi agar tidak tertinggal informasi penting tentang hak pensiunmu.
(sto/ams)