Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima

Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 06 Okt 2025 16:36 WIB
Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima
Uang bansos. (Foto: Defrino Maasy/Pexels)
Solo -

Memasuki bulan Oktober 2025, banyak keluarga di Indonesia menantikan kabar baik terkait pencairan bantuan sosial (bansos). Di tengah berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi, informasi mengenai kepastian jadwal dan besaran bantuan menjadi sangat krusial. Apakah nama kamu atau keluarga terdaftar sebagai penerima salah satu dari empat bansos utama yang cair bulan ini?

Mulai dari bantuan tunai untuk ibu hamil dan anak sekolah lewat PKH tahap 4, dukungan sembako via BPNT, hingga bantuan pangan beras yang kembali dilanjutkan dan dana pendidikan untuk pelajar melalui PIP. Masing-masing program memiliki jadwal, syarat berdasarkan data desil, dan nominal yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui detailnya agar tidak ada informasi yang terlewat.

Jangan sampai bantuan yang menjadi hak kita tidak termanfaatkan. Simak panduan lengkap mengenai jadwal cair, rincian nominal, hingga cara resmi mengecek nama kamu sebagai penerima dalam penjelasan daftar bansos Oktober 2025 di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Pada Oktober 2025 ada empat bansos cair: PKH Tahap 4, BPNT, bantuan beras, dan PIP Termin 3.
  • Setiap program punya syarat penerima berbeda sesuai data Kemensos dan pemerintah daerah.
  • Penerima bisa cek status bansos secara online melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.

ADVERTISEMENT

Daftar Bansos Oktober 2025

Pada Oktober 2025, setidaknya terdapat 4 jenis bantuan sosial yang akan cair. Mari kita simak penjelasan mengenai jadwal hingga nominalnya berikut ini!

1. PKH Tahap 4

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari laman resmi Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang berfokus pada dukungan pendidikan, kesehatan, serta gizi keluarga. Pada bulan Oktober, penyaluran PKH memasuki periode pencairan tahap terakhir di tahun 2025. Sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, bansos PKH dicairkan per triwulan. Untuk periode akhir tahun, jadwal pencairannya adalah Oktober hingga Desember.

Penerima manfaat bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau Kantor Pos yang telah ditunjuk pemerintah. Agar bantuan tepat sasaran, penerima PKH harus memenuhi sejumlah kriteria. Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu dan memiliki komponen tertentu.

Syarat Penerima PKH 2025:

  1. Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  2. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, misalnya:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Balita usia 0-6 tahun
    • Anak sekolah SD, SMP, atau SMA sederajat
    • Lansia berusia di atas 60 tahun
    • Penyandang disabilitas berat
  4. Selain itu, menurut laman Kalurahan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, penerima bansos PKH berada di desil 1-4 dalam data tingkat kesejahteraan masyarakat.

Besaran Nominal Bansos PKH 2025

Besaran nominal bansos PKH disesuaikan dengan masing-masing komponen dalam keluarga penerima. Merujuk pada penyaluran di tahun 2024 lalu, berikut adalah indeks bansos PKH untuk setiap bulannya seperti dikutip dari laman Kemensos:

  • Ibu hamil atau menyusui: Rp 250.000 per bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000 per bulan
  • Anak SD: Rp 75.000 per bulan
  • Anak SMP: Rp 125.000 per bulan
  • Anak SMA: Rp 166.666 per bulan
  • Disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 200.000 per bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000 per bulan

2. Bantuan Sembako (BPNT)

Kembali dikutip dari laman Kemensos, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai Program Sembako, lebih menekankan pada bantuan pangan untuk menjaga kecukupan gizi keluarga penerima manfaat. Sama seperti PKH, BPNT juga dicairkan dengan skema per triwulan. Dengan demikian, jadwal pencairan untuk tahap terakhir adalah Oktober-Desember.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019, peserta BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Syarat Penerima BPNT 2025:

  • Terdaftar dalam DTSEN yang ditetapkan Kemensos.
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan.
  • Dana yang diterima digunakan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra resmi pemerintah.
  • Untuk aturan desil, bansos BPNT menyasar masyarakat yang ada pada desil 1-5, sedikit lebih luas dibandingkan dengan PKH.

Berbeda dengan PKH, nominal BPNT adalah sama untuk semua penerima. Setiap keluarga mendapat Rp 200.000 per bulan yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti beras, telur, daging, sayuran, maupun buah.

3. Bantuan Pangan Beras

Pemerintah telah memastikan program bantuan pangan beras akan kembali dilanjutkan pada Oktober dan November 2025. Dilansir Badan Pangan Nasional (BPN), fokus utama penyaluran tahap ini adalah peningkatan ketepatan sasaran penerima bantuan melalui verifikasi data yang lebih ketat.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk melanjutkan program ini dengan sasaran 18.277.083 penerima dan total anggaran mencapai Rp 7 triliun untuk dua bulan. Penyaluran bantuan beras dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober. Saat ini, pemerintah pusat tengah mematangkan data penerima dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menekankan pentingnya peran pemda dalam proses verifikasi.

"Terkait pelaksanaan kembali bantuan pangan beras, pemerintah daerah perlu membantu dan memberi masukan, karena pemerintah daerah yang paling tahu kondisi di wilayahnya. Jangan sampai penerima bantuan beras malah diterima pejabat atau keluarga yang berada," kata Arief.

Penentuan penerima bantuan beras menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data dari pusat ini kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah (kota/kabupaten) untuk dilakukan pengecekan dan koreksi di lapangan. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata dapat proaktif melapor ke aparat desa/kelurahan setempat agar dapat diusulkan masuk ke dalam data.

4. PIP Termin 3

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan meringankan beban biaya personal pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penyaluran dana PIP tahun 2025 dibagi ke dalam tiga termin untuk memastikan bantuan tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.

Dilansir detikNews, memasuki bulan Oktober, penyaluran bantuan ini memasuki Termin III yang dijadwalkan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025. Tahap ini menjadi kesempatan bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan pada Termin I (Februari-April) dan Termin II (Mei-September) untuk mendapatkan haknya.

Besaran nominal bantuan yang diterima oleh setiap siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP yang akan diterima:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A
    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
    Siswa kelas 2, 3, 4, dan 5: Rp 450.000
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B
    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
    Siswa kelas 8: Rp 750.000
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 900.000
    Siswa kelas 11: Rp 1.800.000

Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2025?

Setelah mengetahui jenis dan jadwal pencairan bantuan, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memastikan status kepesertaan kamu. Setiap program bantuan sosial memiliki cara pengecekan yang berbeda. Untuk PKH dan BPNT, Kementerian Sosial menyediakan platform daring yang bisa diakses langsung lewat HP, sementara PIP memiliki portal tersendiri.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerima masing-masing bansos yang cair pada Oktober 2025.

1. Lewat Website Resmi Kemensos

  • Buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP.
  • Masukkan nama lengkap, dan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  • Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerima bansos.

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP.
  • Setelah akun berhasil dibuat dan diaktivasi, login kembali.
  • Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data yang diminta.
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Kini detikers sudah memiliki informasi lengkap mengenai daftar bansos Oktober 2025 di genggaman. Yuk, segera cek status kepesertaan kamu menggunakan panduan di atas dan bagikan informasi bermanfaat ini kepada keluarga atau tetangga yang mungkin juga membutuhkan!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads