Pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat (PM), termasuk di bulan Oktober 2025 ini. Diperkirakan akan ada bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan disalurkan di bulan ini. Bagaimana ya cara cek bansos PKH BPNT Oktober 2025?
Menurut laman Kementerian Sosial (Kemensos) RI, PKH adalah sebuah program pemberian bantuan kepada PM yang berasal dari golongan keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan PKH diberikan secara tunai kepada PM melalui bank atau pos penyalur secara bertahap dalam 1 tahun. Hanya PM yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan PKH.
Sementara itu, di dalam publikasi dalam laman Badan Pangan disampaikan BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam wujud non-tunai. Nantinya PM akan mendapatkan uang elektronik yang bisa ditukarkan untuk membeli bahan pangan. Serupa dengan PKH, BPNT juga hanya diperuntukkan bagi PM yang telah memenuhi kriteria tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pada bulan Oktober 2025 ini mungkin tidak sedikit orang yang penasaran apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH BPNT atau bukan. Untuk itu, ketahui jawabannya dengan mengecek melalui laman resmi yang sudah disediakan oleh Kemensos RI yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan lengkapnya.
Poin Utamanya:
- Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2025 untuk keluarga miskin dan rentan miskin.
- PKH diberikan dalam bentuk uang tunai melalui bank atau pos, sedangkan BPNT disalurkan non-tunai lewat uang elektronik yang bisa digunakan membeli bahan pangan.
- Masyarakat dapat memastikan status penerimaan bansos dengan melakukan pengecekan di laman resmi Cek Bansos Kemensos RI.
Bagaimana Cara Cek Bansos PKH BPNT?
Sebenarnya cara pengecekan bansos PKH maupun BPNT masih sama seperti pada bulan-bulan sebelumnya, yaitu melalui Cek Bansos Kemensos RI. Melalui laman resmi tersebut, kamu hanya perlu memasukkan domisili dan juga nama dari calon penerima manfaat (PM).
Secara otomatis, dapat diketahui apakah kamu termasuk penerima bansos di bulan ini atau tidak. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos RI.
- Lengkapi kolom Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, lengkapi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai yang ada di KTP atau KK.
- Kalau sudah, masukkan huruf kode yang muncul di layar.
- Pilih opsi Cari Data.
- Apabila nama yang bersangkutan bukan sebagai PM akan ada notifikasi bertuliskan, "Tidak Terdapat Peserta/PM".
- Sementara itu, apabila orang yang bersangkutan adalah PM, maka terdapat tampilan informasi bansos yang didapatkan.
Link Cek Bansos Kemensos RI
Untuk memudahkan dalam mengecek nama penerima bansos, berikut link resmi Cek Bansos Kemensos RI yang bisa kamu akses kapan pun dan di mana pun itu:
== > Cek Bansos Kemensos RI < ==
Syarat Penerima Bansos PKH BPNT
Lantas, apa saja kriteria agar seseorang bisa menerima bansos PKH atau BPNT? Terkait dengan PKH terdapat Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan yang bisa dijadikan sebagai acuan. Di dalam aturan tersebut dijelaskan siapa saja yang menjadi sasaran dari PKH ini.
Tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi, "Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan miskin serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial."
Lebih lanjut, di dalam Pasal 5 diuraikan secara lengkap beberapa sasaran PKH yang terbagi atas komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Adapun sasaran PKH meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak berusia 0-6 tahun
- Anak sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat
- Anak sekolah menengah atas atau Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia mulai dari 60 tahun
- Penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat
Lain halnya dengan BPNT yang diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. Melalui Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diuraikan tentang siapa yang berhak menerima BPNT ini. Berikut bunyi dari pasal tersebut:
"(1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
(2) KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial."
Berapa Besar Uang Bansos PKH BPNT?
Untuk besaran nominal bansos PKH dan BPNT memiliki perbedaan. Khusus nominal PKH disesuaikan dengan masing-masing komponen yang tadi sudah diuraikan, yaitu dilihat dari aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, nominal BPNT adalah sama.
Masih mengacu dari laman resmi Kemensos RI, pada penyaluran di tahun 2024 lalu, BPNT dibagi dua periode berbeda, yaitu Juli-Desember untuk penerima yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Kemudian ada juga periode November-Desember yang penyalurannya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara). Adapun nominal BPNT yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 200.000 per bulan.
Lalu perlu diketahui juga tentang nominal PKH yang dibagi sesuai dengan masing-masing komponen. Nominal ini masih merujuk pada penyaluran PKH di tahun 2024 lalu. Dikutip dari laman Kemensos, berikut indeks bansos PKH untuk setiap bulannya:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp 250.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000
- Anak SD: Rp 75.000
- Anak SMP: Rp 125.000
- Anak SMA: Rp 166.666
- Disabilitas berat: Rp 200.000
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 200.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000
Aturan Desil Bansos PKH BPNT
Pada penyaluran di tahun 2025 ini terdapat aturan baru mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di dalam DTSEN ini akan ditetapkan aturan desil yang menjadi prioritas dalam penyaluran bansos, baik itu PKH maupun BPNT dan juga bantuan lainnya.
Menurut laman Kelurahan Pagerdawung Kabupaten Kendal, desil adalah pembagian kelompok masyarakat yang didasarkan pada tingkat kesejahteraannya. Desil mengelompokkan masyarakat dari golongan paling miskin sampai paling sejahtera.
Setidaknya ada 10 desil yang dimulai dari desil 1. Semakin tinggi tingkat desil, maka menunjukkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Desil yang semakin tinggi juga turut membuat orang yang bersangkutan tidak menjadi prioritas sebagai penerima bansos. Berikut rincian desil DTSEN:
- Desil 1: sangat miskin
- Desil 2: miskin
- Desil 3: hampir miskin
- Desil 4: rentan miskin
- Desil 5: pas-pasan
- Desil 6-10: menengah ke atas (tidak menjadi prioritas bansos)
Lantas, berapakah desil yang bisa memperoleh bansos PKH dan BPNT? Menurut laman Kalurahan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, penerima bansos PKH berada di desil 1-4. Sementara itu, khusus bansos BPNT ada pada desil 1-5.
Artinya, masyarakat yang termasuk dalam desil 1-5 masih berpeluang mendapatkan bansos PKH maupun BPNT. Lain halnya dengan masyarakat dengan desil di atas 5 yang bukan menjadi prioritas penerima bansos.
Demikian tadi penjelasan mengenai cara cek bansos PKH BPNT lengkap dengan syarat, nominal, dan juga aturan mengenai desil. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/aku)