Cara Mendaftar DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos Kemensos dan Syaratnya

Cara Mendaftar DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos Kemensos dan Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 21 Agu 2025 12:57 WIB
Panduan cek NIK KTP online untuk mengetahui status penerima bansos.
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk daftar DTSEN 2025. Foto: (Foto: Istimewa/Dok. aplikasi dan situs Cek Bansos)
Solo -

Penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus terdaftar namanya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini resmi dipergunakan per Februari 2025 lalu, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Data ini dimutakhirkan berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam Bab III pasal 13 ayat (1) Permensos Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan bahwa DTSEN adalah acuan untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, agar bisa menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Sembako, detikers harus masuk dalam DTSEN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, bagaimana cara mendaftar DTSEN? Apa syarat-syarat yang harus terpenuhi? Simak pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Cara Mendaftar DTSEN 2025

Merujuk pasal 3 ayat (1) Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025, data masyarakat di DTSEN bisa disinkronisasi lewat pengajuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial itu sendiri, dan masyarakat.

"Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: (a) Proses Usulan Data; dan (b) Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data," bunyi penjelasan mengenai tahapan pengajuannya dalam pasal 3 ayat (2) Permensos tersebut.

Khusus usulan data oleh masyarakat, detikers dapat mengajukan ke Kementerian Sosial lewat aplikasi yang dikelola satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. Aplikasi yang dimaksud adalah Cek Bansos dari Kemensos.

Tata cara pendaftarannya adalah:

  • Download aplikasi Cek Bansos lewat App Store atau Google Play Store.
  • Masuk ke akun yang sudah dimiliki. Jika belum punya, buat terlebih dahulu.
  • Untuk membuat akun, detikers perlu mengisi sejumlah data, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, swafoto,
  • dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Setelah selesai, login ke akun yang telah dibuat.
  • Pilih menu 'Usulan' di halaman utama.
  • Input data pendukung yang diminta.
  • Lanjutkan prosesnya sampai selesai. detikers bisa memantau status usulan secara berkala di aplikasi Cek Bansos.

Sebagai informasi, setelah dikirim, usulan tersebut bakal diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Jika hasil verifikasi dan validasi menemukan bahwa usulan tidak memenuhi kriteria, maka pengelola data Kemensos akan memberi informasi kepada pemda setempat untuk perbaikan data. Hal ini tercantum dalam pasal 10 ayat (3) Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025.

Adapun jika menempuh jalur pemerintah daerah, detikers hanya perlu menyambangi ketua RT atau RW, kepala dusun, kepala desa, lurah, atau perangkat lain. Pasalnya, merekalah yang berhak mengajukan usulan data.

Selanjutnya, usulan data itu akan diteruskan ke tingkat bupati/wali kota melalui camat. Dari bupati, verifikasi dan validasi data dilakukan. Hasilnya disampaikan kepada menteri dengan tembusan untuk gubernur. Penyampaian hasil verifikasi-validasi ini dilakukan via aplikasi SIKS-NG.

Syarat Daftar DTSEN 2025

Syarat utama masyarakat yang ingin melakukan usulan data adalah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di samping itu, yang bisa diusulkan terbatas diri sendiri, keluarga, atau masyarakat yang berada di wilayah sama.

Hanya sebagai gambaran, syarat usulan diterima DTSEN berdasar Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS, adalah:

  • Belum terdaftar sebagai penerima/calon penerima bansos dan/atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
  • Data kependudukannya 100% padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk 14 kolom, seperti NIK, nomor KK, dan nomor rukun warga.
  • Data kependudukannya paling sedikit 80% padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk kolom alamat.
  • Usulan yang tidak diverifikasi pemerintah daerah dalam 30 hari kalender akan otomatis dinyatakan layak.
  • Persentasi kepadanan yang digunakan berasal dari web service Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  • Guna memastikan syarat yang diminta, detikers dapat meminta informasi dengan datang ke kantor kelurahan tempat tinggal.

Cara Cek Penerima Bansos

Perlu dicatat, masuk DTSEN bukan berarti otomatis mendapatkan bansos. Bila ingin memastikan dapat tidaknya bansos tertentu, seperti PKH, detikers harus melakukan pengecekan ulang lewat aplikasi atau situs Cek Bansos Kemensos. Begini tata caranya:

Via Aplikasi Cek Bansos

Dikutip dari laman Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, begini tata caranya:

  • Buka Play Store atau App Store.
  • Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
  • Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.
  • Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
  • Setelah lengkap, cari menu 'Cek Bansos'.
  • Masukkan data pencarian, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.
  • Tekan 'Cari Data'.
  • Bila terdaftar, kamu akan melihat rincian informasi berupa nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairannya.

Via Situs Cek Bansos

  • Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.
  • Klik 'Cari Data'.
  • Akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya namamu. Bila terdaftar, di bagian 'Status' ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut.

Demikian informasi ringkas mengenai cara daftar DTSEN dan syaratnya. Semoga bermanfaat!




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads