Paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal harga LPG 3 kilogram (kg) direspons oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil menduga Purbaya salah membaca data atau mungkin belum dikasih masukan.
Dilansir detikFinance, pemaparan harga LPG 3 kg itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Selasa (30/9). Saat itu Purbaya bilang harga asli LPG 3 kg Rp 42.750/tabung dan disubsidi Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli senilai Rp 12.750.
"Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian. Saya nggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu ya. Mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya," kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai LPG subsidi yang akan masuk akan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Bahlil mengatakan proses itu masih dibahas.
"Jadi menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga. Itu juga masih dalam proses pematangan ya. BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin pak Menteri Keuangan ya, mungkin belum baca data kali itu ya," ujar dia.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Purbaya menjelaskan, harga solar seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, tapi harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya APBN menanggung Rp 5.150/liter.
"Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter, sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi," ucap Purbaya.
Begitu pula untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Baca juga: Hacker 'Bjorka' Ditangkap! |
(dil/afn)