Pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka' ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025), dikutip dari detikNews.
Ditangkap di Minahasa
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," ungkapnya.
Berawal dari Laporan Bank
Kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank itu.
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ungkap Kasubdit IV AKBP Herman Edco.
Herman menjelaskan, pelaku diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," terangnya.
Ngaku 'Bjorka' Sejak 2020
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," ucapnya.
Data dari Dark Web
WFT disebut mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijualnya dengan harga puluhan juta rupiah.
"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," kata Herman.
Terancam 12 Tahun Penjara
WFT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun bui.
(dil/aku)