Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Pengangkatannya

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Pengangkatannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 13:55 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Solo -

Usai melalui serangkaian tahap, peserta yang diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sedang menanti-nanti momen pelantikan. Kapan sedianya pelantikan PPPK paruh waktu 2025 sebagai acara seremonial digelar?

Perlu diketahui, berdasar Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, calon PPPK paruh waktu telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) selama rentang 28 Agustus-15 September 2025.

Setelah itu, ada periode usul penetapan NI PPPK paruh waktu, terhitung dari 28 Agustus hingga 20 September 2025. Baru setelah itu, NI yang jadi tanda bukti sah seseorang jadi PPPK paruh waktu ditetapkan, tepatnya pada 28 Agustus-30 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan pelantikannya? Jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dilakukan kapan? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • PPPK paruh waktu juga akan dilantik, sama dengan PPPK.
  • Jadwal pelantikannya masih menanti informasi lebih lanjut, diperkirakan bulan Oktober.
  • Setelah diangkat dan ditetapkan, PPPK paruh waktu resmi mulai bekerja.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Sebagaimana sudah jadi pengetahuan umum bahwasanya sebelum bertugas, PPPK dilantik terlebih dahulu. Lantas, apakah ketentuan serupa juga berlaku untuk PPPK paruh waktu?

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pelantikan ini.

Hanya dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Adapun mekanismenya, KepmenPANRB tersebut tidak memberi perincian.

Meski begitu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberi keterangan bahwa PPPK paruh waktu juga akan dilantik, sama dengan PPPK biasa. Adapun jadwalnya, masih menanti arahan dari pusat.

"Alhamdulillah, dari total 1.200 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), semuanya telah disetujui untuk dilantik," ujarnya pada Selasa, (16/9/2025), dilansir Antara.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa PPPK paruh waktu juga akan dilantik. Mengenai waktunya, masih menanti kepastian dari pusat. Prediksinya kapan?

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa setelah MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mesti mengusulkan NI kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN kemudian melakukan penetapan NI dan paling lama, NI tersebut diberikan kepada PPK dalam jangka waktu tujuh hari.

Dengan asumsi penetapan NI PPPK paruh waktu dari Kepala BKN paling lambat berakhir pada 30 September 2025, diperkirakan pelantikannya bakal digelar pada awal Oktober. Namun, jadwal pastinya tetap perlu detikers nantikan dari saluran-saluran resmi.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ada beberapa ketentuan seputar pengangkatan PPPK paruh waktu yang mesti dicermati. Sebagai berikut:

1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bisa saja dibatalkan jika ada terjadi beberapa hal, yakni:

  • Yang bersangkutan mengundurkan diri.
  • Yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu.
  • Yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Pihak yang Mengangkat PPPK Paruh Waktu

Berdasar diktum kesembilan dan kesepuluh KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tertera aturan bahwa PPK bisa memberikan kuasa pengangkatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.

"Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat," bunyi diktum kesepuluh.

3. PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja setelah Diangkat dan Ditetapkan

Usai pengangkatan, pegawai non-ASN yang telah menjadi PPPK paruh waktu resmi mulai menjalankan tugas sesuai jabatannya. Seluk-beluk kinerja, mulai dari ekspektasi hingga hak dan kewajiban tertera dalam surat perjanjian kerja.

"Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah," bunyi diktum kelima belas keputusan tersebut.

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam perjanjian kerja yang diterima, jangka waktu bekerja maupun lamanya jam kerja PPPK paruh waktu dirincikan. Panjang-pendeknya bergantung ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun mengenai gaji, besarannya paling sedikit sesuai upah minimum yang berlaku. Bisa juga disesuaikan dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Sumber uang gaji PPPK paruh waktu adalah dana belanja pegawai.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dan ketentuannya. Semoga bermanfaat!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads