Info Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair Tidak? Cek di Sini!

Info Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair Tidak? Cek di Sini!

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 20 Sep 2025 14:18 WIB
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Link untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Laman Kementerian Ketenagakerjaan)
Solo -

Para pekerja atau buruh hingga saat ini masih terus menantikan adanya penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mereka yang belum mendapatkan dana bantuan tersebut di periode Juni dan Juli 2025. Terkait dengan hal ini, ada informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya mengkaji adanya kemungkinan pemberian BSU di kuartal tahun 2025 selanjutnya.

Meskipun penyaluran BSU periode Juni dan Juli 2025 sudah berlalu, tapi ada beberapa orang yang mungkin masih menyimpan rasa penasarannya tentang pemberian dana bantuan dari pemerintah di bulan-bulan selanjutnya. Termasuk di bulan September 2025 ini.

Kemenkeu sebelumnya telah melakukan peninjauan tentang penyaluran BSU di tahun 2025 ini. Tidak hanya yang telah berlangsung pada dua bulan sebelumnya, yaitu Juni dan Juli. Namun, juga adanya kemungkinan pemberian bantuan di kuartal-kuartal selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, masyarakat tentunya masih menyimpan harapan tentang adanya BSU lagi di bulan-bulan selanjutnya. Akan tetapi, benarkah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dijadwalkan ada lagi di bulan September 2025 ini? Simak ulasannya berikut ini.

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Ada peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait adanya kemungkinan pemberian dana BSU.
  • Penyaluran BSU di bulan Juni dan Juli 2025 dianggap telah berjalan secara efektif.
  • Masyarakat dapat menantikan penyaluran BSU pada periode selanjutnya dengan memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Info Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025

Terkait dengan informasi resmi tentang ada atau tidaknya BSU di bulan September 2025 ini, belum ada siaran pers yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Namun demikian, terdapat adanya kemungkinan penyaluran BSU di bulan-bulan selanjutnya.

Seperti dikutip dari Antara, pada bulan Agustus 2025 lalu Kemenkeu RI tengah mengkaji adanya kemungkinan pemberian BSU di kuartal ke-3 dan ke-4 di tahun 2025. Ini menyusul penyaluran BSU di kuartal ke-2 yang dinilai telah berjalan dengan efektif.

Tentang adanya kemungkinan penyaluran BSU, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Dirinya mengungkap BSU di triwulan ke-2 sudah dicairkan, sedangkan di triwulan ke-3 sedang didesain sedemikian rupa.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi Akbar dalam keterangan resminya.

Hal tersebut mengingat Kemenkeu RI saat ini tengah berfokus pada stimulus fiskal yang berkaitan dengan konsumsi domestik. Terutama dikarenakan dalam waktu dekat akan ada perayaan Nataru atau Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain," lanjutnya.

Mengingat adanya kemungkinan BSU dihadirkan kembali nantinya, maka pekerja atau buruh bisa bersiap-siap menantikannya. Salah satu cara sederhana yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan memantau informasi resmi yang berasal Kemenkeu maupun Kemnaker.

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Diberikan?

Sambil menantikan kabar terbaru penyaluran BSU di kuartal ke-3 maupun kuartal ke-4 tahun 2025, tidak ada salahnya memahami secara lebih jelas ketentuan BSU yang sudah disalurkan di periode bulan Juni dan Juli 2025. Mengenai nominal BSU 2025 terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 yang mengaturnya.

Di dalam Pasal 6 ayat (1), dijelaskan secara rinci tentang nominal BSU yang diberikan di periode bulan Juni dan Juli 2025 lalu. Adapun besaran dana BSU yang disalurkan untuk setiap penerima adalah Rp 300 ribu per bulan.

Namun, setiap penerima berhak mendapatkan dana untuk dua periode atau dua bulan, sehingga total nominal yang diterima mencapai Rp 600 ribu. Penyalurannya diberikan satu kali saja, sehingga setiap penerima akan mendapatkan masing-masing Rp 600 ribu.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lengkap

Untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu, kamu perlu memenuhi syarat terlebih dahulu sebagai penerimanya. Syarat ini sudah diatur secara resmi di dalam aturan yang sama, tepatnya dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Tidak hanya dapat mengacu pada peraturan tadi, di dalam laman resmi BSU Kemnaker juga telah diuraikan secara lengkap syarat-syarat penerima BSU 2025. Berikut rangkumannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai per tanggal 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan akan menjadi prioritas.
  5. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Lihat Status BSU BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimanakah cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan apakah kita termasuk sebagai penerima atau bukan? Apabila nantinya penyaluran BSU dilakukan kembali, maka Kemnaker akan menyediakan laman resmi yang secara khusus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengecek namanya termasuk penerima BSU atau bukan.

Pada pengadaan BSU periode Juni dan Juli 2025, ada laman BSU Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id yang bisa diakses secara gratis. Laman tersebut secara lengkap menyediakan kolom pengecekan NIK penerima BSU.

Kamu hanya perlu menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Silakan ikuti langkah-langkahnya berikut untuk mengetahui status penerimaan BSU:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
  2. Temukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU yang letaknya ada di bagian bawah, sehingga gulir atau scroll layar terlebih dahulu untuk menemukannya.
  3. Lengkapi kolom NIK dan kode yang muncul.
  4. Kalau sudah, pilih opsi Cek Status untuk mengetahui status kamu sebagai penerima BSU atau bukan.
  5. Secara otomatis, hasil pencarian akan menampilkan notifikasi berisikan status BSU.

Arti Status BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melakukan pengecekan di laman resmi BSU Kemnaker, setiap orang menerima status masing-masing. Ada yang ditetapkan sebagai penerima, tapi tidak sedikit juga yang kemarin justru mendapatkan notifikasi NIK mereka tidak terdaftar.

Sementara itu, ada juga beberapa status yang ditampilkan dalam wujud notifikasi guna memberitahukan kepada calon penerima progres penyaluran BSU. Ada total lima status berbeda yang bakal diterima oleh masing-masing orang saat memasukkan NIK miliknya di kolom pencarian.

Merujuk dari unggahan Instagram @kemnaker pada (5/7/2025) lalu, berikut rinciannya sebagai gambaran untuk penyaluran BSU di kuartal selanjutnya apabila benar-benar ada:

Status BSU 2025 Pertama

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK Renaker sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Status BSU 2025 Kedua

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyalur melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Artinya: Renaker sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Status BSU 2025 Ketiga

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."

Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi, tenang, BSU-mu disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)."

Status BSU 2025 Keempat

"Dana BSU sudah disalurkan ke rekening BANK ***."

Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening.

Status BSU 2025 Kelima

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Artinya: Tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Itulah tadi info resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan nominal, syarat, cara lihat status, hingga artinya. Semoga membantu.




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads