BSU BPJS Ketenagakerjaan Ada Lagi Bulan September 2025? Cek Nama Penerimanya!

BSU BPJS Ketenagakerjaan Ada Lagi Bulan September 2025? Cek Nama Penerimanya!

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 18 Sep 2025 16:11 WIB
Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2025.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Tangkapan layar
Solo -

Memasuki bulan September 2025 ada paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah berupa 8+4+5. Hal ini membuat sebagian masyarakat mungkin dibuat penasaran tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya atau tidak. Mengingat BSU BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya dapat menjadi sebuah bantuan yang mendukung perekonomian kelas pekerja maupun buruh.

Mengenai stimulus ekonomi 8+4+5, di dalam salah satu unggahan Instagram @sekretariat.kabinet pada Senin (15/9/2025), dijelaskan ada 8 program yang akan direalisasikan di tahun 2025, 4 program dilanjutkan di tahun 2026 mendatang, dan 5 program yang berfokus pada penyerapan tenaga kerja.

Di dalam paket stimulus ekonomi tadi pekerja atau buruh akan berpeluang mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun demikian, diskon tadi diperuntukkan hanya bagi pekerja bukan penerima upah saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum termasuk di dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5. Terlepas dari hal tersebut, mungkin masih ada sebagian pekerja atau buruh yang belum menerima BSU di periode Juni dan Juli 2025, sehingga mengharapkan adanya penyaluran di bulan-bulan berikutnya.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Terdapat stimulus ekonomi 8+4+5 yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
  • BSU belum termasuk di dalam paket stimulus ekonomi tersebut.
  • Penyaluran BSU sebelumnya telah dilakukan di periode Juni dan Juli 2025 lalu.

BSU BPJS Ketenagakerjaan Ada Lagi atau Tidak?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI belum memberikan konfirmasi secara resmi tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan lagi setelah penyaluran periode Juni dan Juli 2025 berakhir. Oleh sebab itu, pekerja atau buruh yang menantikannya, dapat memantau kanal-kanal resmi milik Kemnaker agar dapat mengetahui informasi terbaru yang disampaikan. Termasuk tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan apabila nantinya benar-benar akan dihadirkan kembali.

Setidaknya ada dua kanal resmi yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh untuk mengetahui update tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan periode selanjutnya, yaitu laman resmi dan media sosial resmi Kemnaker RI. Catat rinciannya berikut ini:

  • Laman resmi: https://kemnaker.go.id/
  • Laman resmi BSU: https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Akun Instagram resmi: @kemnaker
  • Akun X (sebelumnya Twitter) resmi: @KemnakerRI

Sambil menantikan informasi tentang BSU nantinya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mewaspadai tautan palsu terkait dengan BSU. Hal ini disampaikan oleh Kemnaker melalui laman resmi mereka, bahwa informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker, salah satunya laman BSU Kemnaker yang tadi sudah disampaikan.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga perlu tetap waspada agar tidak sembarangan untuk memberikan data pribadinya kepada pihak-pihak di luar Kemnaker RI. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kemnaker melalui Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

"Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id," ujar Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya.

Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Salah satu tautan resmi yang disediakan oleh Kemnaker untuk mengecek penerima BSU dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan tanpa dipungut biaya apa pun. Tautan yang dimaksud melalui bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja atau buruh yang penasaran mereka termasuk penerima BSU atau tidak hanya perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. Secara otomatis akan muncul notifikasi yang menyatakan orang bersangkutan sebagai penerima BSU atau bukan. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan resmi dari Kemnaker:

  • Buka tautan resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Kalau sudah gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
  • Setelah itu, masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Kemudian lengkapi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai yang muncul di layar.
  • Pilih menu Cek Status.
  • Secara otomatis notifikasi berisikan orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan akan muncul.

Mengingat belum adanya konfirmasi dari Kemnaker tentang penyaluran BSU lagi, maka cara di atas bisa dilakukan untuk memberikan gambaran saja kepada masyarakat. Selebihnya, pada penyaluran di periode selanjutnya dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh Kemnaker tentang pengecekan nama penerima BSU.

Nah, setelah mempelajari cara cek nama BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada tautan resmi dari Kemnaker yang dapat diakses. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Kemnaker menyediakan sebuah tautan resmi khusus untuk mengecekan nama penerima BSU. Tautan tersebut sebelumnya telah digunakan pada penyaluran periode Juni dan Juli 2025. Sebagai cara memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya, berikut tautannya:

Link BSU Kemnaker Resmi

Apa Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari Kemnaker tentang penyaluran BSU setelah periode Juni dan Juli 2025 berakhir, tapi tidak ada salahnya bagi pekerja atau buruh untuk memahami kriteria yang ditetapkan pada penyaluran sebelumnya. Ini dikarenakan hanya mereka yang dinyatakan lolos kriteria atau persyaratan yang akan menerima dana bantuan BSU.

Diketahui, dana BSU periode Juni dan Juli 2025 diberikan satu kali saja. Besaran dana BSU Rp 300 ribu untuk setiap bulan, sehingga setiap peserta BSU akan menerima total Rp 600 ribu. Sementara itu, kriteria penerima BSU telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025.

Tepatnya di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) yang dijelaskan secara rinci tentang syarat dan ketentuan penyaluran BSU kepada penerima. Adapun kriteria penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Daftar Bank Penyalur BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada penyaluran BSU periode Juni dan Juli 2025, Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah bank dan juga PT Pos Indonesia (Persero). Bagi penerima yang memiliki rekening aktif, maka dana BSU akan disalurkan ke bank penyalur.

Sebaliknya, apabila penerima BSU mengalami kendala pada rekening mereka, maka penyaluran dana akan dialihkan ke PT Pos Indonesia melalui kantor pos. Dikutip dari laman resmi BSU Kemnaker, ada setidaknya 5 bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur dana BSU Rp 600 ribu untuk setiap penerima.

Empat di antaranya berlaku secara nasional, yaitu BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI (Bank Negara Indonesia), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sementara itu, terdapat satu bank yang secara khusus berlaku di wilayah Aceh, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Demikian penjelasan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kemnaker ada atau tidaknya setelah periode Juni dan Juli 2025, lengkap dengan beberapa informasi tambahan lainnya. Semoga menjawab rasa penasaran kamu ya, detikers.




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads