BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair atau Tidak? Cek Nama Penerimanya

BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair atau Tidak? Cek Nama Penerimanya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 17 Sep 2025 19:15 WIB
Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2025.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Tangkapan layar
Solo -

Memasuki paruh kedua September 2025, pertanyaan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) semakin santer dibahas. Jadi, apakah benar BSU cair lagi bulan ini?

Sebelumnya, pemerintah sudah mencairkan dana BSU sebesar 300 ribu rupiah per orang per bulan untuk dua bulan sekaligus, Juni-Juli. Menurut keterangan dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, bantuan tersebut tersalurkan kepada 16 juta pekerja.

Distribusi BSU yang dilakukan mulai akhir Juni 2025 kemudian sukses dirampungkan pada bulan Agustus. Dari target, 85 persen penerima manfaat telah mendapat saluran dana lewat transfer bank maupun pencairan di Kantor Pos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat masih menanti-nanti kemungkinan pencairan lanjutan BSU untuk periode September. Mengingat, pada awal Agustus lalu, Kementerian Keuangan dikabarkan sedang melakukan pengkajian penyaluran kembali BSU.

Lantas, akankah BSU dicairkan lagi untuk September 2025? Berikut informasi lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Poin utamanya:

  • Belum ada hilal dari pemerintah mengenai pencairan BSU September 2025.
  • Informasi BSU hanya bisa didapat lewat saluran resmi pemerintah, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan via laman BSU Kemnaker, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

Apakah BSU Cair Lagi Bulan Ini?

Sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, mengatakan Kemenkeu tengah mengkaji kemungkinan penyaluran lanjutan BSU untuk triwulan III dan IV.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," jelasnya pada Rabu (6/8/2025), dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, triwulan III berarti mencakup periode Juli-September. Sementara itu, triwulan IV meliputi Oktober-Desember. Dengan demikian, September merupakan bulan terakhir triwulan III.

Sejauh penelusuran detikJateng di akun media sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, belum ada informasi seputar pencairan BSU. Pun, tautan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang kemarin digunakan untuk mengecek status, sedang dalam perawatan.

Ketiadaan BSU untuk September 2025 juga diperkuat pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Juli kemarin. Ia menyatakan insentif pemerintah akan ada lagi, tetapi khusus BSU dan diskon tarif listrik ditiadakan.

"Tidak dengan (diskon) listrik. (Kalau BSU?) BSU kan sudah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025), dilansir detikFinance.

Belakangan, telah beredar di internet konfirmasi dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan bahwa BSU tidak disalurkan lagi.

detikers disarankan terus memantau informasi terkini lewat saluran-saluran resmi agar tak ketinggalan. Perlu diingat, pencairan BSU dilakukan secara gratis, tidak ada pungutan atau biaya administrasi apa pun.

Cara Cek Nama Penerima BSU 2025

Berkaca dari penyelenggaraan BSU Juni-Juli 2025, pengecekan nama penerima dapat dilakukan via situs resmi Kemnaker, aplikasi Pospay, dan situs BPJS Ketenagakerjaan. Begini panduan pengecekannya yang bisa kamu ikuti:

Via BSU Kemnaker

  • Kunjungi tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Input juga captcha (kode keamanan). Bila tak jelas, minta captcha lain dengan menekan tombol 'ganti'.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Lihat status penerimaan BSU berdasar NIK.

Via BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  • Isi data yang diminta. Mulai dari NIK sampai alamat email.
  • Tekan 'Lanjutkan'.
  • Lihat status penerima yang muncul di notifikasi.

Via Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasinya lewat Google Play Store atau App Store.
  • Bila belum punya akun, lakukan registrasi dahulu. Jika sudah ada, login dengan memasukkan username dan password.
  • Di halaman login, klik tombol 'i' di pojok kanan bawah dengan warna oranye.
  • Tekan tombol putih dengan gambar telapak tangan. Letaknya nomor 4 dari atas.
  • Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih 'BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025'.
  • Masukkan NIK di kolom yang disediakan.
  • Tekan tombol 'Cek Status Penerima'.
  • Ikuti instruksinya sampai status muncul.

Tidak Semua Pekerja/Buruh Terima BSU

Perlu dicatat, tidak semua pekerja/buruh menerima BSU 2025. Agar masuk daftar penerima, ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi sebagaimana dirincikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

  • Pekerja/buruh.
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak 3,5 juta sebulan.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif.

BSU juga diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Landasannya adalah pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang berbunyi:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan."

Meski memenuhi seluruh syarat, ada kemungkinan dana BSU macet disalurkan. Menurut keterangan dari Instagram Kemnaker, @kemnaker, penyebabnya adalah masalah data rekening, baik itu berupa rekening ganda/duplikat, rekening tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, maupun data rekening tidak sesuai NIK.

"Tapi tenang, Rekanaker! Kalau memang berhak, namun ada masalah pencairan pada rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)," bunyi keterangan dalam unggahan tertanggal 3 Juli 2025.

Demikian informasi lengkap mengenai ada tidaknya pencairan BSU 2025 periode September. Semoga informasinya membantu!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads