Banyak tenaga honorer dan non-ASN kini menaruh perhatian pada pertanyaan apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Skema ini memang baru diperkenalkan pemerintah setelah lahirnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kehadirannya diharapkan bisa menjadi solusi untuk menampung tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam rekrutmen sebelumnya.
Meski begitu, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Ada tahapan administrasi, pengusulan instansi, hingga penetapan nomor induk yang semuanya diatur secara resmi. Inilah yang membuat banyak orang bertanya-tanya bagaimana proses pelantikan akan dijalankan dan apa konsekuensinya bagi status kepegawaian mereka.
Jika kamu termasuk salah satu yang penasaran dengan skema baru ini, jangan lewatkan penjelasan berikut. Penjelasan di bawah ini akan mengulas informasi resmi terkait pengadaan hingga status pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Mari kita simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya:
- Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 ada, bentuknya berupa pengadaan dan penetapan pengangkatan sesuai aturan resmi Menteri PANRB dan BKN.
- Jadwal pengadaan berlangsung Agustus-September 2025, meliputi usulan kebutuhan, pengisian DRH, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, gaji, dan masa kerja.
Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Ya, ada. Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan dalam bentuk pengadaan dan penetapan pengangkatan sesuai tahapan resmi yang diatur dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Prosesnya dimulai dari usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN.
Setelah Nomor Induk diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini yang menjadi bentuk pelantikan, meskipun formatnya tidak sama dengan pelantikan ASN atau PPPK penuh waktu, melainkan lebih bersifat administratif.
Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 sempat mengalami beberapa penyesuaian jadwal. BKN bersama Kementerian PANRB memberikan tambahan waktu bagi calon peserta maupun instansi agar seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih optimal. Perpanjangan ini tidak hanya berlaku pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI), tetapi juga memberi ruang lebih luas bagi instansi pemerintah dalam menyampaikan usulan kebutuhan.
Adanya penyesuaian ini menjadi langkah penting agar para calon PPPK Paruh Waktu tidak terburu-buru dalam menyiapkan dokumen. BKN bahkan memberikan fleksibilitas dalam kelengkapan dokumen, seperti penggunaan surat pengurusan SKCK sementara. Dengan begitu, seluruh tahapan bisa dipenuhi dengan lebih baik sesuai aturan yang berlaku.
Berikut jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 setelah perpanjangan, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-22 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pertanyaan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak bisa dilepaskan dari pemahaman mengenai apa itu skema paruh waktu dan bagaimana perbedaannya dengan PPPK penuh waktu. Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki ketentuan yang berbeda terkait status, jam kerja, gaji, maupun masa kerja. Mari simak selengkapnya.
1. Status
PPPK Paruh Waktu tetap berstatus resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk PPPK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Status ini setara dengan PPPK penuh waktu, hanya saja sistem kerjanya berbeda. Skema paruh waktu juga dirancang untuk menampung tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi penuh waktu, sehingga memberi kepastian hukum dan kedudukan sebagai ASN.
2. Jam Kerja
Perbedaan utama terletak pada beban kerja. PPPK penuh waktu wajib melaksanakan jam kerja 8 jam per hari sama seperti PNS, sesuai ketentuan umum ASN. Sementara PPPK Paruh Waktu jam kerjanya lebih fleksibel dan ditentukan oleh instansi masing-masing berdasarkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Hal ini ditegaskan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
3. Gaji
Untuk PPPK penuh waktu, gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rentangnya mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, besarannya ditentukan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus non-ASN, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
4. Masa Kerja
PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun. Aturan ini merujuk pada diktum ketiga belas sampai kedelapan belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara triwulan dan tahunan.
Setelah menyimak penjelasan lengkap di atas, detikers sudah mengetahui informasi mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, bukan? Mari kita pantau setiap tahapnya yang akan bergulir hingga akhir September mendatang.
(sto/aku)