BSU Cair Lagi di Bulan September 2025, Benar atau Tidak? Cek Infonya di Sini

BSU Cair Lagi di Bulan September 2025, Benar atau Tidak? Cek Infonya di Sini

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 17:03 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Solo -

Setelah bulan Agustus 2025 berlalu tidak sedikit orang yang mungkin merasa penasaran dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Akankah ada kemungkinan BSU cair lagi di bulan September 2025 ini?

Diketahui, penyaluran BSU telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Adapun batas pencairan dana bantuan tersebut masih ditunggu pada bulan Agustus 2025, terutama penerima yang dananya disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Meskipun begitu, ternyata ada dana BSU yang gagal salur kepada penerimanya karena alasan tertentu.

Dilansir detikFinance, hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada bulan Juli 2025 lalu menunjukkan hanya ada 15,95 juta penerima yang terverifikasi. Padahal sebelumnya target penerima BSU 2025 menyentuh angka 17 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro, memberikan penjelasan tentang adanya perubahan angka penerima BSU di tahun ini. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sebagian penyaluran BSU justru mengalami gagal salur. Satu di antaranya karena banyak penerima yang tidak memenuhi syarat.

Tidak terpenuhinya syarat tersebut dikarenakan adanya penerima yang tidak aktif sebagai BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Inilah yang membuat per tanggal 22 Juli 2025 tercatat realisasi BSU 2025 mencapai 89,71% dengan total 15,59 juta penerima.

ADVERTISEMENT

Mengingat adanya perubahan penerima BSU 2025, maka ada yang mungkin masih berharap dibukanya tahap penyaluran di bulan berikutnya, yaitu September 2025 ini. Lantas, benarkah ada penyaluran BSU 2025 lagi di bulan ini? Mari simak informasinya.

Intinya:

  • Belum ada wacana yang resmi disampaikan oleh Kemnaker tentang penyaluran BSU 2025 lagi di bulan September 2025.
  • Masyarakat dapat menantikan informasi soal penyaluran BSU 2025 dari Kemnaker.
  • Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menantikan penyaluran BSU 2025 adalah dengan kilas balik beberapa informasi penting tentang bantuan ini.

Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025?

Terkait dengan hal ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker yang menyebut BSU 2025 akan dilanjutkan kembali proses penyalurannya. Mengutip dari unggahan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Instagram @smindrawati pada Rabu (16/7/2025) lalu, anggaran BSU sebesar Rp 6,88 Triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode 23 Juni sampai 1 Juli 2025. Adapun jumlah penerima manfaat yang berhasil disalurkan bantuannya sebanyak 11.468.878 pekerja atau buruh.

Meskipun ditargetkan selesai pada bulan Juli 2025, tapi karena berbagai pertimbangan penyaluran BSU 2025 beberapa kali mengalami perpanjangan waktu pencairan. Langkah ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi penerima, terutama mereka yang dananya disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero), agar tetap dapat melakukan proses pencairan BSU.

Di dalam unggahan Instagram @posindonesia.ig pada Senin (4/8/2025) lalu, perpanjangan waktu BSU masih ditunggu sampai Rabu (6/8/2025). Pada saat itu, penerima masih diberi kesempatan mencairkan dana bantuannya di kantor pos terdekat.

Sementara itu, melalui unggahan di X (sebelumnya Twitter) @PosIndonesia pada Kamis (7/8/2025) lalu, pencairan BSU 2025 kembali diperpanjang. Adapun perpanjangan waktu bagi penerima ditunggu sampai Selasa (12/8/2025).

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang... Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," tulis @PosIndonesia dalam postingan tersebut.

Setelah adanya perpanjangan penyaluran BSU 2025 hingga bulan Agustus 2025 itu, belum ada informasi resmi lagi yang disampaikan dalam media sosial Kemnaker maupun PT Pos Indonesia (Persero). Meskipun tidak disebutkan secara gamblang, hal tersebut bisa dipahami belum adanya perpanjangan atau tambahan waktu penyaluran BSU 2025.

Proses Pengkajian untuk Penyempurnaan Desain BSU

Sementara itu, terdapat proses pengkajian untuk penyempurnaan desain BSU yang diuraikan dalam publikasi bertajuk 'Penyempurnaan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja' oleh Sulis Winurini, ada berbagai cara yang bisa dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh BSU.

Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk berupaya mengevaluasi pelaksanaan BSU secara menyeluruh. Satu di antaranya dengan basis penyempurnaan desain BSU ke depannya. Tidak hanya sekadar menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, diharapkan BSU juta turut memperkuat kepercayaan pekerja. Terutama terhadap negara dalam menjamin kebutuhan hidupnya.

Perluasan cakupan penerima BSU juga dapat menjadi bahan evaluasi nantinya. Hal ini mengingat ada begitu banyak pekerja rentan yang sebenarnya juga layak menerima BSU, tapi ternyata belum terjangkau pada penyaluran BSU 2025 kemarin. Inilah yang membuat batasan penerima BSU 2025 dapat memicu potensi kelompok kerja yang paling rentan justru berada di luar jangkauan dari penyaluran bantuan itu sendiri.

Salah satu basis desain BSU yang bisa menjadi pertimbangan adalah dengan dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu skemanya dengan memberikan subsidi upah kepada perusahaan dengan catatan perusahaan tetap menjaga hubungan kerja dengan para pekerjanya. Dengan begitu, bantuan yang ada dapat mendorong setiap pekerja yang rentan mengalami PHK untuk tetap dipertahankan di tempat kerjanya.

Syarat Penerima BSU 2025

Sambil menunggu adanya informasi resmi tentang penyaluran BSU dari Kemnaker, mari kilas balik berbagai informasi penting tentang bantuan dari pemerintah ini. Termasuk syarat penerima BSU 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada berbagai penyebab yang membuat penerima justru dinyatakan tidak memenuhi syarat. Baik itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, menerima gaji di atas 3,5 juta, bekerja sebagai ASN, atau justru terdaftar sebagai penerima PKH.

Padahal beberapa syarat tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Kemnaker. Tepatnya di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut, syarat penerima BSU 2025 tertuang pada Pasal 3 ayat (2) dan (3). Adapun bunyi dari aturan tersebut menyebut:

"(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Besaran Dana BSU 2025

Diketahui, BSU 2025 kemarin disalurkan hanya sekali saja. Dengan mekanisme penyaluran dana bantuan untuk 2 bulan yang mana disalurkan sekali. Adapun jumlah dana BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan, sehingga penerima akan mendapatkan dana Rp 600 ribu karena disalurkan sekali untuk 2 bulan.

Besaran dana BSU 2025 juga telah dijelaskan secara gamblang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Menurut Pasal 6 ayat (1):

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus."

Cara Dapat BSU 2025

Untuk memastikan kamu termasuk penerima BSU 2025 atau bukan, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi BSU Kemnaker. Berikut panduannya sebagai gambaran:

  1. Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
  3. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode Keamanan (CAPTCHA).
  4. Kalau sudah, pilih opsi Cek Status.
  5. Secara otomatis status penerimaan BSU akan muncul.

Sebagai informasi, laman tersebut berlaku untuk penyaluran BSU yang bagi penyaluran BSU 2025 yang sudah berlangsung kemarin. Ada kemungkinan penyaluran BSU mendatang masih menggunakan laman yang sama atau justru berbeda. Oleh sebab itu, agar dapat memastikannya, cobalah menantikan terlebih dahulu informasi resmi dari Kemnaker.

Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai BSU 2025 yang belum dikonfirmasi secara resmi penyaluran kembali di bulan September 2025 ini lengkap dengan informasi penting lainnya seputar bantuan dari pemerintah ini. Semoga informasi ini membantu.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads