Syarat Membuat Paspor Baru: Biaya, Lama Pembuatan, dan Alur Prosesnya

Syarat Membuat Paspor Baru: Biaya, Lama Pembuatan, dan Alur Prosesnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 09:53 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor. Foto: Getty Images/BanarTABS
Solo -

Memiliki paspor kini menjadi kebutuhan penting bagi setiap warga yang ingin bepergian ke luar negeri. Selain sebagai identitas resmi, paspor juga mempermudah proses administrasi di bandara, hotel, dan berbagai layanan internasional lainnya. Untuk itu, mengetahui syarat membuat paspor baru menjadi langkah awal yang wajib dipahami sebelum memulai pengajuan.

Proses pembuatan paspor tidak sebatas mengisi formulir, tetapi ada proses verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan valid. Biaya, jenis paspor, hingga waktu penyelesaian menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan agar pengajuan berjalan lancar dan sesuai aturan. Dengan persiapan yang tepat, perjalanan ke luar negeri dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.

Sebelum membuat paspor, pastikan detikers memahami seluruh persyaratan, biaya, hingga alur prosesnya. Oleh karena itu, mari kita simak penjelasan lengkap di bawah ini yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, dan Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • Syarat pembuatan paspor meliputi KTP, KK, dan dokumen lainnya.
  • Biaya paspor bervariasi sesuai jenis, masa berlaku, dan opsi percepatan layanan selesai di hari yang sama.
  • Proses pembuatan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor atau langsung ke kantor imigrasi dengan langkah jelas.

Syarat Membuat Paspor Baru

Syarat untuk membuat paspor baru sebenarnya tidak terlalu banyak. Meski begitu, kita tetap harus memperhatikan dan memastikannya lengkap agar proses pembuatan paspor bisa berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah sejumlah syarat yang wajib kita lengkapi.

ADVERTISEMENT
  • Memiliki KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
  • Melampirkan dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat
  • dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, dapat disertakan surat keterangan dari instansi terkait.
  • Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum.
  • Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor

Tidak hanya melengkapi berkas, kita juga perlu mempersiapkan biaya karena pembuatan paspor baru terbilang tidak murah. Berikut ini adalah rinciannya sesuai dengan pembaruan tanggal 2 September 2025 di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000

Alur Proses Pembuatan Paspor Baru

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dan biaya, detikers dapat mengurus pembuatan paspor melalui dua cara di bawah ini.

A. Melalui Aplikasi M-Paspor

Berikut ini merupakan tutorial lengkap untuk membuat paspor baru melalui aplikasi M-Paspor. Silakan ikuti tutorial berikut ini.

  1. Buat akun baru di aplikasi M-Paspor dengan memilih menu Daftar Akun.
  2. Isi data diri di halaman Pendaftaran Akun sesuai informasi yang diminta.
  3. Aktivasi akun melalui email yang sudah didaftarkan dengan klik Aktivasi Akun Anda.
  4. Masuk ke aplikasi M-Paspor dengan alamat email dan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik Masuk.
  5. Pilih menu Pengajuan Permohonan, kemudian pilih Permohonan Paspor Reguler, dan klik Lanjutkan.
  6. Isi data permohonan secara benar dan lengkap. Jika data tidak sesuai, permohonan otomatis ditolak dan biaya tidak bisa dikembalikan.
  7. Setelah data diisi, pilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tujuan. Disarankan memilih kantor terdekat.
  8. Pilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota yang tersedia, lalu klik Lanjut.
  9. Pastikan seluruh data sudah benar, kemudian klik Lanjutkan.
  10. Permohonan berhasil tersimpan. Kembali ke halaman utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing, dan tata cara pembayaran.
  11. Simpan Kode Permohonan dan Kode Billing yang muncul di halaman utama, lalu lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  12. Setelah itu, nomor antrian akan dikirimkan ke email terdaftar.
  13. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk perekaman biometrik dan wawancara.

Informasi tambahan:

  • Jadwal kedatangan bisa diubah melalui halaman utama aplikasi M-Paspor.
  • Menu Riwayat menampilkan catatan semua permohonan paspor yang pernah diajukan.
  • Menu Informasi berisi Manual Book, SOP M-Paspor, Eazy Paspor, dan persyaratan pembuatan paspor.
  • Menu Profil dapat digunakan untuk melengkapi informasi pribadi dan mengatur ulang kata sandi.

B. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Selain melalui aplikasi M-Paspor, pembuatan paspor baru juga bisa dilakukan secara manual di Kantor Imigrasi setempat. Berikut ini adalah panduannya.

  1. Lengkapi data pada aplikasi di loket permohonan dan serahkan bersama berkas persyaratan.
  2. Tunggu proses pemeriksaan dokumen oleh petugas.
  3. Jika semua persyaratan sesuai, Pejabat Imigrasi akan memberikan tanda terima beserta kode pembayaran.
  4. Apabila ada berkas yang belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap dibatalkan.

Berapa Lama Pembuatan Paspor Baru?

Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2022, waktu yang diperlukan untuk penerbitan paspor baru maksimal 4 hari kerja. Contohnya, jika pengajuan dilakukan pada tanggal 1 September 2025, paspor akan selesai diproses dan bisa diambil pada 5 September 2025.

Tersedia juga layanan percepatan dokumen yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama dengan pengajuan. Layanan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2019 setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk menggunakan layanan percepatan ini, pemohon dapat memilih opsi tersebut pada aplikasi M-Paspor dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai syarat membuat paspor baru, termasuk biaya hingga prosedurnya. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads