Bangunan Cagar Budaya Semarang Dapat Diskon PBB 50 Persen, Ini Syaratnya

Bangunan Cagar Budaya Semarang Dapat Diskon PBB 50 Persen, Ini Syaratnya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Agu 2025 12:56 WIB
Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025).
Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan bagi pemilik bangunan cagar budaya berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen. Begini cara mengurusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan diskon ini sudah berlaku sejak lama dan kembali ditegaskan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Bangunan cagar budaya sepanjang sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota maka mendapatkan stimulus atau pengurangan pajak sebesar 50 persen. Tapi memang harus diajukan. Kami tidak akan memproses kalau tidak ada pengajuan," kata Indiryasari saat dihubungi detikJateng, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengecek restoran Sego Bancakan yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025).Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengecek restoran Sego Bancakan yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Ia menjelaskan, pemilik bangunan cukup melampirkan SK Wali Kota terkait penetapan cagar budaya saat mengajukan permohonan diskon PBB. Proses pengajuannya disebut tak makan waktu lama.

"Cagar budaya ini kan perlu kita lindungi bersama. Perlakuannya berbeda, dalam proses pembangunannya pun memerlukan perizinan lebih spesifik melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Maka pemerintah memberikan stimulus, salah satunya pengurangan PBB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain untuk cagar budaya, diskon PBB juga berlaku untuk kategori masyarakat tertentu. Besarannya bervariasi sesuai Perda dan Peraturan Wali Kota.

"Contohnya masyarakat kategori tidak mampu, juga ada pengurangan sendiri. Detailnya sudah diatur dalam peraturan wali kota," ujar Indriyasari.

Bapenda Kota Semarang juga memberi kelonggaran pembayaran PBB 2025. Semula jatuh tempo pada akhir Agustus kini diundur hingga 30 September 2025.

"Jadi jatuh temponya diundurkan menjadi sampai 30 September 2025, sehingga masyarakat yang belum membayarkan pajak mumpung ini masih dalam jatuh tempo, berarti tidak dikenakan denda," jelasnya.

"Kemudian juga berhak mengikuti undian yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Semarang. Salah satu hadiahnya hadiah utamanya adalah rumah," sambungnya.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads