Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang akan menyurati pemilik bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama yang kemarin terbakar. Pemilik bangunan wajib segera melakukan langkah penyelamatan hingga restorasi sesuai kaidah konservasi.
"Prinsipnya nanti pemilik kita surati. Kita minta untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatannya," kata Kepala Distaru Semarang, Irwansyah saat dihubungi detikJateng, Jumat (29/8/2025).
Ia menyebut, langkah penyelamatan itu juga harus melalui kajian yang didiskusikan dengan Pemkot Semarang supaya tahapan-tahapannya sesuai dengan kaidah konservasi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Renovasi Ditanggung Pemilik
Irwansyah menjelaskan, renovasi atau restorasi sepenuhnya juga menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, bukan Pemkot. Sebabnya, bangunan tersebut dipastikan bukan milik Pemkot Semarang.
"Renovasi nanti dilakukan pemilik bangunan, karena itu bukan pemilik Pemkot. Kami hanya mengawal untuk mengingatkan dan mengawal proses kajian sama perizinannya nanti. Kalau bukan aset Pemkot, kita tidak bisa masuk. Tanggung jawab ada di pemilik bangunan. Tapi apapun juga, mereka wajib paham Undang-Undang Cagar Budaya," jelasnya.
"Selama itu bukan aset Pemkot, kita nggak bisa masuk. Jadi Distaru hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang itu aset-aset Pemkot," lanjut Irwansyah.
Meski begitu, Distaru tetap akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama, tim ahli cagar budaya, hingga Balai Purbakala. Tindakan awal yang dilakukan adalah mengamankan bangunan agar tidak membahayakan pascakebakaran.
"Mungkin pascakebakaran ini ada besi atau tembok yang rawan ambruk, itu bagaimana kekuatannya. Perkuatan sementara sebelum dilakukan tindakan restorasi. Itu langkah-langkah yang nanti diambil Distaru," urainya.
"Jadi ada surat peringatan, kemudian kita rapatkan, kita minta untuk ada pengamanan lokasi. Kemudian setelah itu kita buat timeline untuk rekonstruksinya," lanjutnya.
Sementara dalam proses renovasi nantinya, kata Irwansyah, pemilik gedung harus sangat berhati-hati lantaran ada ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati saat merenovasi bangunan cagar budaya.
"Ingat bahwa karena ini cagar budaya yang terkait bangunan gedung, hrus hati-hati. Kita berdiri di dua undang-undang, Undang-undang Cagar Budaya sama Undang-undang Bangunan Gedung," tegasnya.
Ia menyebut masih mendata siapa pemilik bangunan cagar budaya tersebut. Irwansyah berharap, pemilik bangunan bisa responsif agar renovasi bisa segera dilaksanakan. Soal kemungkinan bangunan kembali difungsikan sebagai restoran, Irwansyah menegaskan hal itu tetap diperbolehkan selama pemilik menyiapkan proteksi memadai agar risiko kebakaran bisa dicegah.
"Prinsipnya boleh dipakai lagi. Tapi harus ada proteksinya. Bukan hanya soal kelistrikan, tapi juga cara memasak kalau dipakai untuk resto," tegasnya.
Irwansyah juga mengimbau seluruh pemilik dan penyewa bangunan cagar budaya di Kota Lama lebih waspada. Ia menyinggung faktor kelalaian seperti instalasi listrik tak sesuai standar maupun penggunaan kompor yang bisa memicu kebakaran.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah makan Sego Bancakan Pawone Simbah di kawasan Kota Lama dini hari tadi. Api melalap hampir seluruh bangunan hingga menghanguskan plafon rumah makan itu.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.25 WIB dini hari.
"Lumayan besar kebakarannya, karena rumah makan itu habis terbakar. Plafon atas habis sampai belakang," kata Heri saat dihubungi detikJateng, Rabu (27/8).
(apl/dil)