Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebelumnya terus-menerus bergulir hingga bulan Agustus 2025. Lantas, kapan BSU 2025 cair lagi?
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan sebelumnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan, penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71%. Dilansir detikFinance, realisasi penyaluran BSU 2025 dengan nominal Rp 600 ribu per orang telah disalurkan setidaknya 15,95 juta pekerja atau buruh aktif per tanggal 22 Juli 2025.
Namun demikian, awalnya penerima BSU ditargetkan 17,3 juta penerima. Melalui proses verifikasi data yang cukup panjang, maka penerimanya menjadi 15,95 juta saja. Ini lantaran sisanya, yaitu 1,35 juta penerima, justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menjelaskan tentang penyaluran BSU 2025 paling banyak melalui PT Pos Indonesia (Persero). Pada kesempatan yang sama Menaker Yassierli turut menegaskan pencairan BSU hanya dilakukan dalam satu kali bayar, yaitu sebesar Rp 600 ribu saja.
"Ini BSU ini cuma satu kali. Sampai sekali, sekali bayar Rp 600 ribu tanpa potongan. Dan memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat ya," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Sementara itu, mengutip dari salah satu postingan di X (sebelumnya Twitter) @PosIndonesia, disampaikan tentang batas akhir pencairan BSU. Melalui postingan pada (7/8/2025), disampaikan informasi terbaru mengenai penyaluran BSU di PT Pos Indonesia.
"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang... Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya" tulis @PosIndonesia dalam postingan tersebut.
Lantas, setelah tanggal tersebut, BSU 2025 cair lagi tanggal berapa? Cek info terbarunya di bawah ini!
Jadwal BSU 2025 Terbaru
Hingga artikel ini dibuat pada (22/8/2025), belum ada informasi yang disampaikan oleh Kemenaker tentang adanya perpanjangan atau penambahan dalam penyaluran BSU 2025 dengan nominal Rp 600 ribu. Namun demikian, terdapat Bantuan Subsidi Upah yang diperuntukan bagi pendidik PAUD non-formal.
Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, secara resmi pemerintah memberikan pengumuman tentang adanya pemberian BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada sebanyak 253.407 pendidik PAUD non-formal.
Berbeda halnya dengan BSU 2025 yang sebelumnya bergulir dari bulan Juni dan berakhir pada Agustus 2025, BSU PAUD 2025 ini memberikan batas waktu yang lebih panjang. Hal ini berkaitan dengan batas waktu aktivasi rekening sebagai media penyalur dana BSU.
Melalui salah satu unggahan dalam Instagram @kemendikdasmen pada (7/8/2025) kemarin, batas waktu aktivasi bagi penerima BSU 2025 yang merupakan pendidik PAUD non-formal ditunggu sampai tanggal 30 Januari 2026. Artinya, penerima selaku guru PAUD non-formal bisa menantikan penyalurannya.
Apa Itu BSU PAUD 2025?
Sebelumnya mungkin tidak sedikit orang yang justru dibuat penasaran dengan program BSU PAUD 2025. Apakah sama bagi BSU untuk pekerja atau buruh yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah? Masih mengacu dari unggahan yang sama, BSU untuk guru PAUD non-formal ternyata merupakan sebuah program yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program tersebut diberikan guna menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong upaya peningkatan kompetensi, kinerja, dan kesejahteraan guru. Bahkan BSU PAUD 2025 ini merupakan sebuah program yang bertajuk 'Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru'.
BSU bagi guru PAUD juga bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan. Tidak hanya diberikan dalam wujud BSU saja, ada juga guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut mendapatkan insentif.
Untuk diketahui, guru non-formal adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. Insentif diberikan kepada guru non-ASN yang mengajar di tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK. Sementara itu, BSU diperuntukkan khusus bagi pendidik PAUD non-formal, yaitu Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Langkah-langkah Aktivasi Rekening BSU PAUD 2025
Sebelumnya, telah disinggung penerima BSU untuk guru PAUD di tahun ini perlu segera melakukan aktivasi rekening. Dikatakan dalam unggahan yang sama, rekening nantinya akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen, sehingga penerima hanya perlu mengaktivasinya saja.
Untuk mengetahui individu termasuk penerima BSU atau bukan bisa dilakukan dengan cara melakukan login laman resmi info GTK. Nantinya akan ada notifikasi yang muncul apabila orang yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima BSU di tahun ini. Mengutip dari detikNews, berikut langkah-langkah aktivasi rekening bagi penerima BSU khusus guru PAUD non-formal:
- Buka laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ dan lakukan login.
- Setelah dinyatakan sebagai penerima, maka pilih opsi 'Unduh SPTJM'.
- Selanjutnya, cek dan sesuaikan informasi yang tercantum pada dokumen dengan identitas diri.
- Lengkap kolom tanda tangan dengan menempelkan meterai 10.000.
- Kalau sudah cek nomor SK BSU sekaligus nomor rekening di laman yang sama.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta dokumen fisik SK BSU.
- Lengkapi dokumen persyaratan yang muncul di Info GTK.
- Lakukan aktivasi di bank yang telah ditunjuk oleh Kemendikdasmen.
- Dapatkan buku rekening dan ATM yang nantinya menjadi media untuk penyaluran dana BSU.
Dokumen Syarat Aktivasi Rekening BSU PAUD 2025
Sebelumnya telah dijelaskan salah satu tahapan aktivasi rekening adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan. Apa sajakah itu? Dijelaskan dalam unggahan yang sama, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat guru PAUD non-formal yang ditetapkan sebagai penerima BSU melakukan aktivasi di Info GTK. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh di info GTK dengan dilengkapi tanda tangan dan meterai 10.000
Syarat Penerima BSU PAUD 2025
Tidak hanya mencermati syarat aktivasi rekening saja, calon penerima BSU 2025 bagi guru PAUD non-formal juga perlu untuk memahami syarat agar dapat menjadi penerima bantuan dari pemerintah ini. Masih mengacu dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, syarat penerima BSU dari Kemendikdasmen tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025.
Di dalam aturan tersebut terdapat petunjuk teknis yang mengatur tentang penyaluran BSU bagi pendidik PAUD non-formal di tahun 2025. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru PAUD non-formal mendapatkan BSU di tahun ini adalah sebagai berikut:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima bantuan insentif dari Kemendikdasmen
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak menerima BSU Ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
- Harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 sebagai pekerja penerima upah
- Harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan Dapodik
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
Itulah tadi penjelasan mengenai penyaluran BSU 2025 yang ada lagi diperuntukkan khusus bagi pendidik PAUD non-formal. Semoga informasi ini membantu.
(sto/rih)