Memasuki pekan terakhir Juli 2025, masih banyak netizen yang mengaku belum mendapatkan saluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sebenarnya, BSU tahun ini dicairkan sampai kapan?
Menurut unggahan akun X (dulunya Twitter) Kementerian Ketenagakerjaan, per 15 Juli 2025 kemarin, lebih dari 13 juta pekerja/buruh sudah menerima BSU. Artinya, sebagian besar penerima telah mendapatkan bantuan satu ini.
"BSU 2025 resmi cair ke 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Bentuk nyata dukungan negara buat kamu yang terus semangat kerja!" bunyi posting-an tersebut, dilansir Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, diketahui jumlah penerima BSU mencapai lebih dari 17 juta orang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Instagramnya menyebut angka pasti 17,3 juta orang pekerja/buruh plus ratusan ribu guru.
"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," tulisnya di Instagram, @smindrawati, dalam unggahan tertanggal 3 Juni 2025.
Jumlah penerima yang besar membuat penyaluran BSU tidak bisa dilakukan serentak. Memangnya, pencairan BSU akan dilanjutkan sampai kapan?
Jadwal Pencairan BSU 2025
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU dalam 4 tahap atau batch. Penyaluran bantuan untuk setiap batchnya masih terus dilakukan sampai sekarang.
Menurut informasi dari detikNews, per 16 Juli 2025 lalu, batch 1 baru selesai disalurkan sebanyak 22,8%, batch 2 sebanyak 13,99%, batch 3 mencapai 30,33%, dan batch 4 sebanyak 15,49%. Tentunya, persentasenya sudah lebih besar lagi ketika artikel ini dibuat.
Mengenai tanggal akhir pencairan BSU 2025, pemerintah tidak memberikan tanggal pasti sebagai patokan. Diperkirakan, per akhir Juli, BSU sudah tuntas disalurkan kepada yang berhak. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya baru memungkinkan pada bulan Agustus.
Masyarakat yang sudah menerima dana BSU melalui rekening, bisa segera menggunakannya sesuai kebutuhan. Dana ini harus dipergunakan dengan bijak agar bisa memberikan stimulus ekonomi di tengah kondisi yang tak menentu.
Bagi yang menerima BSU melalui Kantor Pos, disarankan segera mencairkannya. Kamu hanya perlu membawa QR code dari Aplikasi Pospay, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 Cair Berapa Kali?
Apakah orang yang sudah menerima dana BSU berkesempatan dapat lagi? Pertanyaan ini jadi pembahasan hangat netizen di berbagai platform media sosial. Jadi, benarkah bisa dapat BSU lagi?
Pertama-tama, detikers perlu tahu bahwasanya besaran BSU 2025 adalah 300 ribu rupiah per bulan untuk 2 bulan, yakni Juni dan Juli. Dengan demikian, karena disalurkan 1 kali untuk dua bulan, kamu akan langsung menerima Rp 600.000.
Dasar nominal tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan sebelumnya:
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus." bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker tersebut.
Artinya, penerima BSU 2025 hanya akan mendapatkan dana bantuan 600 ribu sebanyak 1 kali saja.
Penerima BSU 2025 Bisa Diminta Mengembalikan Uang
Sebagaimana sudah jadi pengetahuan umum, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Oleh karena itu, orang yang secara tidak berhak mendapatkan dana BSU 2025 akan diminta mengembalikan dana tersebut ke kas pemerintah.
"Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara," tulis Kemnaker di situs BSU Kemnaker.
Memangnya, apa saja syarat penerima BSU 2025? Berdasar permenaker yang telah disinggung di atas, berikut daftar kriterianya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyalahgunaan BSU juga mungkin menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, usai meninjau pembagian BSU di wilayah Boyolali.
"Nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," terangnya, dilansir detikFinance, Minggu (20/7/2025).
Demikian informasi terbaru mengenai jadwal pencairan BSU 2025 dan frekuensinya. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/rih)