Berapa Gaji Anggota DPR RI Periode 2024-2029? Ini Rincian Beserta Tunjangannya

Berapa Gaji Anggota DPR RI Periode 2024-2029? Ini Rincian Beserta Tunjangannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 19 Agu 2025 14:31 WIB
Counting money
Ilustrasi gaji. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Solo -

Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan soal kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Padahal hingga saat ini efisiensi anggaran tengah bergulir, sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR RI cukup disoroti oleh masyarakat secara luas. Lantas, berapakah gaji anggota DPR RI sekarang?

Dilansir detikNews, menanggapi kabar tentang adanya kenaikan gaji anggota DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas membantah hal tersebut. Tanggapan tersebut diberikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyusul isu yang menyebut gaji DPR RI akan naik dan membuat setiap anggota akan menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulannya.

"Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," jelas Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tentang rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah. Hal ini membuat rumah jabatan diganti dengan kompensasi uang rumah.

Terlepas dari itu semua, mungkin tidak sedikit orang yang tetap dibuat penasaran dengan besaran gaji yang diperoleh setiap anggota DPR RI. Sebagai gambaran, berikut akan diuraikan informasinya.

ADVERTISEMENT

Gaji Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Terkait dengan gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Melalui aturan tersebut dapat diketahui gaji anggota DPR RI memiliki perbedaan, tergantung pada jabatan yang diemban.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI akan semakin tinggi seiring tingginya jabatan yang diemban. Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Namun demikian, di luar gaji pokok setiap anggota DPR RI juga akan menerima berbagai jenis tunjangan. Serupa dengan gaji pokok, tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota DPR RI bisa berbeda, tergantung pada jabatannya. Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka memiliki peluang mendapatkan tunjangan yang besar.

Mengenai tunjangan anggota DPR RI telah diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Sayangnya, surat tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, sehingga belum ada dokumen yang bisa diakses untuk dilihat langsung.

Meskipun begitu, dikutip dari detikNews, ada daftar rincian tunjangan anggota DPR yang ditunjukkan oleh anggota Fraksi PPP Arsul Sani pada Kamis (15/10/2015) silam. Dikutip detikJateng pada Selasa (19/8/2025), ada kenaikan tunjangan DPR RI per bulan Oktober 2015 silam.

Besaran kenaikan yang diterima memiliki perbedaan tergantung jabatan yang diemban dan juga jenis tunjangan yang didapatkan. Mengacu dari sumber tersebut, dapat diketahui ada setidaknya empat jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh DPR RI. Sebut saja Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon. Berikut rincian besaran tunjangan DPR RI lengkap dengan setiap jabatannya:

1. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Khusus Bantuan Langganan Listrik dan Telepon tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan. Adapun besarannya adalah Rp 7.700.000.

Sementara itu, masih ada tunjangan DPR RI lainnya yang melekat kepada masing-masing anggotanya. Tidak hanya diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, ada juga surat edaran lain yang mengatur tentang tunjangan DPR RI. Termasuk Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Namun demikian, dokumen dari surat edaran tersebut belum bisa diakses secara terbuka oleh publik. Dikutip dari detikFinance, ada tunjangan melekat bagi anggota DPR RI. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Uang Sidang/Paket, Fasilitas Kredit, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Beras, hingga Tunjangan PPh Pasal 21. Sebagai gambaran, berikut rinciannya:

  • Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Ada juga uang yang akan diperoleh bagi anggota DPR RI saat melakukan perjalanan dinas. Hal ini termaktub di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI. Meskipun begitu, di dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang nominal yang diterima.

Sebaliknya, ada rincian komponen yang akan diterima oleh anggota DPR RI saat melakukan perjalanan dinas. Misalnya saja tercantum di dalam Pasal 22 yang menyebut komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:

  1. Uang harian
  2. Biaya transportasi
  3. Biaya penginapan
  4. Uang representasi
  5. Sewa kendaraan dalam kota
  6. Biaya menjemput atau mengantar jenazah

Kemudian di dalam Pasal 24 kembali dibuat rincian tentang uang harian yang dimaksud pada pasal sebelumnya. Adapun uang harian dalam perjalanan dinas meliputi:

  1. Uang makan
  2. Uang saku
  3. Uang transportasi lokal

Masih mengacu dari detikFinance, terdapat gambaran nominal uang harian yang diperoleh saat anggota DPR RI melakukan perjalanan dinas. Uang harian tersebut dibedakan menjadi dua tingkatan dan ada juga uang representasi yang turut dibagi dalam dua tingkatan berbeda. Berikut estimasi besaran uang yang diterima:

  • Uang harian daerah tingkat 1: Rp 5.000.000/hari
  • Uang harian daerah tingkat 2: Rp 4.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat 1: Rp 4.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat 2: Rp 3.000.000/hari

Total Gaji dan Tunjangan DPR RI Periode 2024-2029

Lantas, berapa total gaji dan tunjangan yang bisa diterima oleh DPR RI? Mengingat besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap anggota DPR RI bisa berbeda-beda, maka tidak dapat disebutkan secara gamblang besarannya.

Namun demikian, terdapat perkiraan total gaji dan tunjangan DPR RI yang merujuk pada beberapa nominal yang telah disebutkan sebelumnya. Misalnya saja untuk anggota DPR yang tidak memegang jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI maupun Ketua DPR RI, dihitung dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh, maka dapat mencapai sekitar Rp 50 juta per bulannya.

Besaran tersebut belum termasuk uang yang didapatkan saat melakukan perjalanan dinas. Terlebih lagi, semakin tinggi jabatan yang diemban, maka anggota DPR RI bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih besar lagi.

Berapa Uang Pensiun DPR RI?

Tak hanya seputar gaji dan tunjangan, tidak sedikit masyarakat yang mungkin turut dibuat penasaran dengan besaran uang pensiun yang diterima oleh DPR RI. Hal ini dikarenakan saat setiap anggota DPR RI yang telah menyelesaikan masa jabatannya, maka akan mendapatkan uang pensiun dalam jumlah tertentu.

Dikutip dari publikasi Permohonan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diunggah melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, disampaikan bagi anggota DPR yang telah menyelesaikan satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatannya akan mendapatkan uang pensiun di bulan berikutnya.

Hal tersebut tercantum di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur soal uang pensiun anggota DPR RI. Di dalam surat edaran tersebut tercantum uang pensiun anggota DPR diberikan sebesar 60% dari gaji pokok setiap bulannya. Berikut rincian nominalnya:

  • Anggota DPR yang merangkap Ketua DPR RI: Rp 3.020.000/bulan
  • Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR RI: Rp 2.770.000/bulan
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000/bulan

Itulah tadi gambaran singkat mengenai gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 lengkap dengan tunjangan dan uang pensiun yang bisa didapatkan. Semoga informasi ini menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads