Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Pengertian, Fungsi, Syarat dan Contohnya

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Pengertian, Fungsi, Syarat dan Contohnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 25 Feb 2024 18:35 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi gedung DPR. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 3 hak utama, yaitu interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sudah tahu apa itu hak angket DPR?

Belakangan ini, hak angket DPR sedang menjadi pembicaraan hangat. Dilansir detikNews, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar menilai hak angket sebagai langkah untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari pahami apa itu hak angket DPR dengan memperhatikan penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pada pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Fungsi Hak Angket DPR

Hak angket DPR yang diterapkan untuk pejabat pemerintahan memiliki beberapa fungsi berikut ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014.

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Pengusulan Hak Angket

Beberapa persyaratan mengusulkan hak angket terdapat di dalam Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2014 berikut ini.

  1. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
  2. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
  3. Mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari Β½ dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari Β½ jumlah anggota DPR yang hadir.

Prosedur Penggunaan Hak Angket DPR

Selanjutnya, prosedur pengusulan dan penggunaan hak angket DPR dijelaskan di dalam pasal 200 dan 201 UU No. 17 Tahun 2014 berikut ini.

  1. Usulan Hak Angket
    Pengusul menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR mengumumkan usul tersebut dalam rapat paripurna dan membagikannya kepada semua anggota.
  2. Pembahasan oleh Badan Musyawarah
    Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket. Badan Musyawarah dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan secara ringkas.
  3. Perubahan atau Penarikan Usul
    Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat melakukan perubahan atau menarik usulnya kembali. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
  4. Penambahan Penandatangan
    Jika jumlah penandatangan pada usul hak angket belum mencukupi, harus dilakukan penambahan penandatangan.
  5. Pengunduran Diri Penandatangan
    Jika terjadi pengunduran diri penandatangan sebelum atau pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan, dapat dilakukan pengumuman pengunduran diri tersebut. Rapat paripurna dapat ditunda atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
  6. Pengumuman Anggota Baru
    Jika sebelum atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, rapat paripurna tetap dapat dilanjutkan.
  7. Keputusan DPR
    DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika diterima, DPR membentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Jika ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
  8. Gugurnya Usul
    Jika sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan tidak terpenuhi, usul hak angket tersebut menjadi gugur.

Contoh Penggunaan Hak Angket DPR

Hak angket DPR sudah beberapa kali digunakan sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contohnya.

1. Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK 2017

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK pada April 2017. Saat KPK menolak membuka rekaman berita acara pemeriksaan Miryam S. Haryani, Komisi III meminta klarifikasi.

Pansus Hak Angket terbentuk setelahnya, menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak proporsional dan bias. KPK meyakini penggunaan hak angket dapat mencampuri kewenangan lembaga independen dan menciptakan celah politisasi penegakan hukum di Indonesia. Pihak KPK serta beberapa lembaga dan individu mengajukan permohonan uji konstitusional terkait Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur hak angket tersebut.

2. DPR Ajukan Hak Angket Century Tahun 2009

Berdasarkan informasi pada laman resmi DPR RI, beberapa anggota DPR, termasuk Gayus Lumbuun, Emir Moeis, Puan Maharani, Maruarar Sirait, Rachel Maryam, Tjahjo Kumolo, dan Desmon J Mahesa, menyerahkan usulan penggunaan Hak Angket Century kepada Pimpinan DPR. Usulan tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie.

Pengusulan ini melibatkan delapan fraksi dengan 129 anggota yang menandatangani. Gayus Lumbuun menekankan bahwa kasus Century merugikan negara dan masyarakat, serta menilai proses penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak optimal.

Dalam usulan Hak Angket, fokus penyelidikan mencakup keputusan pemerintah dalam pencairan dana talangan untuk Bank Century, transparansi kasus pencairan, aliran dana talangan, pembengkakan dana tanpa persetujuan DPR, dan kerugian negara serta kemungkinan penyelamatan uang negara. Pimpinan DPR setuju untuk menindaklanjuti permasalahan Century sesuai dengan mekanisme dewan.

3. Hak Angket Pemilu Legislatif 2009

Sebanyak 22 anggota dewan dari 6 Fraksi mengajukan Hak Angket DPR terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap pelaksanaan Pemilu yang tidak dapat menjamin hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya.

Alasan utama adalah rendahnya partisipasi warga, dengan 38-42% dari 172 juta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Dugaan manipulasi DPT menjadi sorotan, didukung oleh temuan Jaringan Pendidikan Pemilih yang mencatat pelanggaran DPT sebanyak 40%.

Anggota DPR, Ario Bimo dari PDIP, menyatakan bahwa hak angket diajukan untuk menyelidiki hilangnya hak warga negara terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masalah ketidakmutakhiran data pemilih. Hak angket ini tidak dibatasi waktu periodisasi dan akan diproses lebih lanjut setelah diumumkan dalam sidang paripurna dan diproses di Badan Musyawarah (Bamus).

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu hak angket DPR, lengkap dengan syarat hingga contohnya. Semoga bermanfaat!




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads