Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Simak Prosedur Resminya!

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Simak Prosedur Resminya!

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 12:56 WIB
Mengenal Rekening Dormant
Ilustrasi buku rekening. (Foto: Getty Images/iStockphoto/west)
Solo -

Rekening yang diblokir PPATK belakangan ini menyita perhatian bagi tidak sedikit masyarakat, terutama mereka yang terkena dampaknya. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK?

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihak PPATK mengambil langkah untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Untuk diketahui, rekening dormant adalah rekening yang pasif atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itulah, tidak sedikit masyarakat selaku nasabah pemilik rekening dormant cukup dibuat cukup kalang kabut sejak kebijakan itu diterapkan. Terlebih apabila di dalam rekening yang dinyatakan dormant atau tidak aktif tersebut masih ada saldo yang tersisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila mengalami kondisi tersebut, detikers tidak perlu khawatir karena ada cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Simak baik-baik panduannya berikut ini, ya.

ADVERTISEMENT

Kenapa Rekening Diblokir PPATK?

Sebelumnya, mari memahami terlebih dahulu alasan PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Masih mengacu dari laman resmi mereka, proses penghentian sementara transaksi rekening dormant dimaksudkan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening yang bersangkutan.

Hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir PPATK menemukan adanya kondisi rekening dormant yang tidak disadari oleh pemilik sahnya digunakan untuk berbagai tindak kejahatan. Baik itu tindak peretasan, praktik pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, jual-beli rekening, hingga berbagai tindak pidana lainnya.

Tidak hanya itu, dikatakan dalam sumber yang sama, meski telah dinyatakan pasif atau tidak aktif rekening dormant tetap memiliki kewajiban membayar biaya administrasi kepada pihak bank. Inilah yang membuat ada begitu banyak rekening dormant saldonya habis menguap begitu saja.

Oleh karena itu, per tanggal 15 Mei 2025 lalu PPATK mengupayakan kebijakan berupa penghentian sementara transaksi khusus bagi rekening yang berstatus dormant. Ini dilakukan agar menginisiasi kedua belah pihak untuk melakukan verifikasi ulang. Pihak-pihak yang dimaksud tentunya adalah nasabah sebagai pemilik rekening dan bank yang memiliki data dari nasabah tersebut. Dengan begitu, rekening milik nasabah tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun yang berkaitan tindak pidana tertentu.

Untuk diketahui, masih mengacu dari laman resmi PPATK, rekening dormant yang dihentikan sementara transaksinya tidak berpengaruh apa pun terhadap saldo di dalamnya. PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Artinya, selama proses penghentian transaksi rekening dormant oleh PPATK, pemilik rekening tidak perlu khawatir uangnya berkurang atau bahkan hilang.

Kriteria Rekening Diblokir PPATK

Lantas, apa sajakah kriteria rekening diblokir PPATK? Dilansir detikFinance, rekening yang transaksinya dihentikan sementara oleh PPATK adalah berstatus dormant atau tidak aktif. Hal ini didasarkan pada data rekening yang didapatkan berdasarkan laporan dari pihak masing-masing perbankan.

Kemudian rekening dianggap berstatus dormant apabila tidak digunakan untuk transaksi apa pun. Baik itu untuk penarikan, transfer atau penyetoran, hingga transaksi lainnya. Adapun jangka waktunya tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, umumnya rekening dinyatakan dormant apabila tidak digunakan sama sekali dalam kurun waktu 3-12 bulan.

Lebih lanjut, terdapat kriteria lainnya yang tidak hanya mengacu pada jangka waktu tidak digunakannya suatu rekening. Dikutip melalui detikNews, salah satunya jenis rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan akan terkena blokir oleh PPATK. Terlebih lagi apabila rekening tersebut disalahgunakan sebagai judi online atau judol.

Terkait dengan kriteria rekening yang diblokir dalam kurun waktu tiga bulan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan. Rekening dormant yang banyak diblokir PPATK adalah yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 tahun lamanya. Sebaliknya, profil nasabah tertentu dapat mengalami blokir apabila berkaitan dengan judol.

Misalnya saja nasabah yang sengaja menggunakan rekening untuk judol, maka bisa saja dalam tiga bulan rekeningnya akan langsung diblokir. Ini membuat jangka waktu 3 bulan bukanlah kriteria utama dalam upaya penghentian sementara rekening dormant oleh PPATK.

"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Yustiavandana dalam keterangan resminya.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Bagi detikers yang mengalami pemblokiran rekening dormant oleh PPATK padahal merasa tidak menyalahgunakannya, dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPATK. Dikutip dalam unggahan Instagram @ppatk_indonesia pada (3/7/2025), bagi nasabah yang rekeningnya terkena henti sementara dapat mengajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK.

"Rekening kamu terkena henti sementara karena status dormant? Jangan panik, kamu bisa ajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK di tautan berikut. Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti, ya," tulis @ppatk_indonesia dalam unggahan tersebut.

Sementara itu, di dalam unggahan yang sama turut dituliskan link yang bisa diakses untuk mengisi formulir keberatan kepada pihak PPATK. Di dalamnya terdapat setidaknya 15 pertanyaan yang akan diajukan oleh PPATK, sehingga pengguna selaku nasabah pemilik rekening dormant yang diblokir dapat melakukan pengisian sesuai dengan data yang akurat dan benar adanya.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi PPATK, terdapat langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan aktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK. Adapun caranya meliputi:

  1. Nasabah mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan atau link yang disediakan secara resmi oleh PPATK.
  2. Nasabah akan diminta untuk datang ke bank tempat pembuatan rekening untuk melakukan proses Customers Due Diligence (CDD).
  3. Nasabah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen persyaratan lainnya ke bank.
  4. Pihak PPATK akan melakukan proses pemeriksaan dengan cara sinkronisasi database profiling nasabah di bank.
  5. Tahapan demi tahapan yang sudah dilakukan oleh nasabah akan dilanjutkan oleh bank dengan melakukan reaktivasi rekening nasabah yang bersangkutan.
  6. Nasabah diimbau melakukan cek status rekeningnya secara berkala.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, terdapat link formulir yang disediakan oleh PPATK untuk pengajuan keberatan bagi nasabah yang rekeningnya diblokir. Berikut formulir resmi dari PPATK yang dapat diakses:

Demikian tadi penjelasan mengenai cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK lengkap dengan alasan dan kriteria kebijakan tersebut diberlakukan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads