Belakangan ini istilah rekening dormant menarik perhatian tidak sedikit masyarakat Indonesia buntut dari kebijakan yang diberlakukan oleh PPATK. Meskipun bukanlah sebuah hal yang baru, tapi mungkin masih ada beberapa orang yang belum memahami betul tentang rekening dormant. Lantas, apa itu rekening dormant?
Secara umum, rekening dormant juga dikenal sebagai dormant account. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keadaan rekening nasabah di bank tertentu yang mengalami kondisi tidak aktif. Dormant account atau rekening dormant juga berkaitan erat dengan kondisi rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan rekening dormant, belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara transaksi rekening dormant. Langkah ini membuat masyarakat cukup menaruh atensi mengingat aturan yang berlaku terkait dengan penghentian transaksi rekening dormant ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk memahami secara lebih jelas tentang rekening dormant dan aturan resmi yang memuatnya, artikel ini akan merangkum informasinya. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini, ya.
Pengertian Rekening Dormant
Sebelumnya, mari memahami terlebih dahulu tentang rekening dormant. Dikutip dari Investopedia, rekening dormant atau dormant account adalah rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dalam jangka waktu yang cukup lama. Ada berbagai faktor yang membuat rekening bisa dikatakan dormant. Sebut saja nasabah lupa memiliki rekening tersebut, tidak pernah lagi dipakai untuk bertransaksi, atau nasabah telah meninggal dunia.
Lebih lanjut, dijelaskan saldo dalam rekening dormant bisa menguap begitu saja. Alasannya karena biaya bank bulanan akan memotong otomatis saldo di dalamnya meski tidak lagi pernah digunakan. Tidak hanya itu saja, terdapat sejumlah negara yang memiliki kebijakan terkait saldo dalam rekening dormant.
Beberapa negara memiliki kebijakan bank atau lembaga keuangan diwajibkan untuk mentransfer uang saldo rekening dormant ke kas negara. Ini dilakukan apabila rekening dormant tidak diaktifkan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian mengutip dari penelitian 'Pengaruh Rekening Dormant dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Laba Bank di Bank Syariah Mandiri' oleh Khoirunnisa, rekening dormant dapat diartikan sebagai rekening yang tidak ada lagi aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sejak transaksi terakhir. Oleh sebab itu, rekening yang awalnya aktif akan berubah secara otomatis statusnya menjadi rekening pasif atau yang lebih dikenal sebagai rekening dormant.
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami rekening dormant dapat disebut juga sebagai dormant account atau rekening pasif. Hal ini dikarenakan rekening tersebut dalam kondisi yang tidak lagi aktif setelah dibiarkan begitu saja berturut-turut dalam jangka waktu tertentu. Apabila masih ada saldo di dalam rekening yang dinyatakan dormant, beberapa negara memiliki kebijakan bagi bank atau lembaga keuangan terkait untuk menyerahkannya kepada kas negara.
Kenapa Transaksi Rekening Dormant Dihentikan?
Mengutip dari laman resmi PPATK, disampaikan PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant yang ditujukan agar melindungi kepentingan publik. Kebijakan tersebut diambil setelah di tahun 2024 kemarin PPATK menemukan adanya puluhan ribu rekening yang diperjualbelikan untuk deposit perjudian online.
Bukan hanya itu saja, ada juga sejumlah rekening yang secara masif digunakan oleh orang lain sebagai penampung dana dari hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, hingga ada berbagai tindak kejahatan lainnya. Kemudian PPATK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara transaksi nasabah dengan rekening yang telah dinyatakan pasif atau dormant. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resminya.
Aturan Penghentian Rekening Dormant
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, rekening dormant akan dihentikan transaksinya sebagai wujud upaya PPATK dalam melindungi kepentingan publik. Apabila mengacu dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya di dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i penghentian sementara rekening menjadi salah satu fungsi dari PPATK. Di dalam pasal tersebut disampaikan:
"Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana."
Sementara itu, tahapan dan aturan tentang penghentian transaksi rekening tertuang dalam Pasal 64 sampai Pasal 67. Di dalam pasal-pasal tersebut disampaikan tentang PPATK yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau pidana lainnya.
Untuk itu, PPATK bisa berwenang agar meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi rekening tersebut. Disampaikan dalam Pasal 65 ayat (1):
"PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i."
Kemudian di dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) terdapat gambaran tentang tindakan penghentian sementara transaksi. Berikut bunyi isi ayat dalam pasal tersebut:
"(1) Penghentian sementara transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara Transaksi.
(2) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik."
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant agar tidak dihentikan transaksinya sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh PPATK? Mengutip dalam salah satu unggahan Instagram @ppatk_indonesia, disampaikan rekening dapat dikatakan dormant apabila tidak ada transaksi apa pun dalam jangka waktu sekitar 3-12 bulan lamanya.
Rekening dormant tidak hanya sebatas pada rekening tabungan saja, melainkan juga rekening giro dan rekening rupiah atau valas. Lebih lanjut, di dalam unggahan yang sama juga diuraikan dengan lengkap langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan rekening dormant yang dihentikan sementara oleh PPATK. Berikut cara yang bisa dilakukan:
- Nasabah yang rekening dalam status dormant dikenakan penghentian sementara, dapat mengajukan keberatan melalui formulir yang sudah disediakan oleh PPATK.
- Nasabah dapat melengkapi formulir keberatan sesuai dengan instruksi yang ada.
- Nasabah bisa menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK maupun bank terkait.
- Nasabah perlu menantikan dalam estimasi waktu 5-15 hari kerja tergantung kelengkapan, kesesuaian data, hingga hasil review yang dilakukan oleh PPATK sekaligus bank terkait.
- Nasabah bisa melakukan pengecekan secara mandiri setelah estimasi waktu proses pengajuan keberatan atas rekening dormant yang dihentikan sementara.
- Nasabah dapat mengecek lewat mesin ATM, mobile banking, maupun mendatangi pihak bank untuk memastikan status pembukaan rekening dormant kembali.
Link Aktivasi Rekening Dormant
Nah, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, nasabah dengan rekening dormant yang transaksinya dihentikan sementara oleh PPATK dapat mengajukan keberatan melalui formulir yang tersedia. Oleh sebab itu, nasabah yang berkaitan dapat segera mengajukan keberatan dengan melengkapi formulir tersebut. Sebagai cara mudahkan dalam mengaksesnya, berikut link resmi dari PPATK:
Link Ajukan Keberatan Penghentian Sementara Rekening Dormant
Demikian tadi penjelasan tentang pengertian rekening dormant lengkap dengan aturan dan cara mengaktifkannya kembali sebagai acuan bagi masyarakat. Semoga informasi ini membantu.
(sto/aku)