Amplop Kondangan Kena Pajak, Benar atau Tidak? Ini Jawabannya

Amplop Kondangan Kena Pajak, Benar atau Tidak? Ini Jawabannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 25 Jul 2025 15:48 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi amplop kondangan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Solo -

Isu amplop kondangan kena pajak tengah ramai diperbincangkan usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara pada 23 Juli 2025, ia menyoroti makin banyaknya sektor usaha rakyat yang kini dikenai pajak, termasuk potensi pajak untuk uang amplop di hajatan.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti dalam forum tersebut, sebagaimana dilansir detikNews pada Rabu (23/7/2025).

Pernyataan itu sontak memicu kehebohan dan pertanyaan publik. Meski belum ada klarifikasi resmi, isu ini membuat masyarakat penasaran, benarkah amplop kondangan akan benar-benar dipajaki? Mari kita cari tahu jawabannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amplop Kondangan Kena Pajak, Benar atau Tidak?

Berdasarkan laporan detikFinance, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluruskan informasi mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada amplop yang diterima dari hajatan atau acara pernikahan.

ADVERTISEMENT

Menurut DJP, tidak semua bentuk pemberian uang masuk kategori objek pajak. Jika pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan, DJP tidak akan melakukan pemungutan langsung di acara hajatan. Indonesia menganut sistem self-assessment, artinya pelaporan penghasilan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui SPT Tahunan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan atas kabar tersebut.

Pemasukan Apa Saja yang Kena Pajak?

Jika pemasukan berupa amplop kondangan tidak dikenakan pajak, lantas apa saja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)? Untuk lebih memahaminya, berikut ini merupakan beberapa jenis pemasukan yang dikenakan pajak oleh negara, sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dijelaskan dalam laman resmi DJP.

1. Bunga Deposito dan Tabungan

Penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan merupakan objek pajak yang dikenai PPh bersifat final. Ini juga termasuk bunga dari simpanan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang berkedudukan di Indonesia. Tarif pajaknya adalah 20 persen dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, dengan kemungkinan berbeda jika mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda.

Namun, ada pengecualian. Jika jumlah tabungan dan deposito tidak melebihi Rp 7.500.000 dan tidak dipecah-pecah, maka tidak dikenakan pajak. Bunga yang diterima dana pensiun resmi juga dikecualikan.

2. Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

Bunga obligasi atau surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan juga merupakan objek pajak. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi dikenai pajak final sebesar 15 persen untuk wajib pajak dalam negeri, dan 20 persen untuk wajib pajak luar negeri. Jika yang menerima penghasilan adalah reksa dana, maka tarifnya hanya 10 persen sejak tahun 2021.

Namun, bank dan dana pensiun yang resmi tidak dikenai pajak atas penghasilan dari bunga obligasi ini. Pemotongan pajak dilakukan oleh kustodian, perusahaan efek, atau pihak pembayar bunga.

3. Hadiah Undian

Segala bentuk hadiah undian dikenai PPh final sebesar 25 persen dari jumlah bruto. Penyelenggara undian bertanggung jawab atas pemotongan atau pemungutan pajaknya. Jadi, bila kamu menang undian berhadiah, jangan lupa bahwa sebagian dari nilai hadiah akan dipotong pajak.

4. Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Penjualan saham di bursa efek juga termasuk pemasukan yang kena pajak. Pajaknya bersifat final dan dikenakan sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi. Jika penjual adalah pemilik saham pendiri, akan dikenai tambahan 0,5 persen dari nilai saham sesuai ketentuan yang berlaku saat penawaran perdana.

5. Penghasilan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura yang menjual saham atau mengalihkan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha juga wajib membayar pajak. Tarifnya 0,1 persen dari nilai bruto transaksi. Namun, ini hanya berlaku jika perusahaan pasangannya adalah perusahaan kecil atau menengah dan tidak tercatat di bursa efek.

6. Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga dikenai pajak penghasilan final. Tarif yang berlaku adalah sebesar 10 persen. Pihak pembayar dividen wajib memotong dan menyetorkan pajak ini.

7. Penghasilan dari Jasa Konstruksi

Jika kamu memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, maka penghasilan dari kegiatan tersebut akan dikenai PPh final. Tarifnya bervariasi tergantung jenis pekerjaan dan kualifikasi penyedia jasa, mulai dari 2 persen hingga 6 persen dari nilai kontrak. Pemotongan bisa dilakukan oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh penyedia jasa.

8. Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti penjualan, hibah, atau tukar-menukar, dikenai pajak sebesar 5 persen dari nilai pengalihannya. Untuk rumah sederhana, tarifnya hanya 1 persen. Ada juga pengecualian, misalnya jika pengalihan dilakukan melalui warisan atau hibah kepada keluarga sedarah.

9. Sewa Tanah dan Bangunan

Penghasilan dari sewa rumah, apartemen, gedung, atau lahan termasuk objek pajak. Tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa. Pemotongan pajak bisa dilakukan oleh penyewa jika ia termasuk pihak yang diwajibkan memotong, atau disetor sendiri oleh pihak yang menyewakan jika tidak.

10. Bunga Simpanan di Koperasi

Bunga yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi juga dikenai pajak. Jika penghasilan bunga tidak lebih dari Rp 240.000 per bulan, maka tidak dikenakan pajak. Namun, jika melebihi batas itu, maka akan dipotong pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa amplop kondangan tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)


Hide Ads