Apa Perbedaan Bea Cukai dan Pajak? Simak Penjelasannya

Apa Perbedaan Bea Cukai dan Pajak? Simak Penjelasannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 14 Jul 2025 16:56 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Shutterstock)
Solo -

Bea cukai dan pajak adalah dua pungutan negara yang berlaku untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan bea cukai dan pajak.

Meski sama-sama pungutan, baik pajak maupun cukai memiliki aturan yang berbeda. Oleh karena itu, kita perlu memahami perbedaannya. Terlebih ketika kita akan pergi ke luar negeri dan kembali pulang ke Indonesia atau mengirim barang dari luar negeri.

Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan bea cukai dan pajak yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Bea Cukai dan Pajak

1. Bea Cukai

Istilah "bea cukai" kerap dianggap sebagai satu kesatuan. Namun faktanya, bea dan cukai memiliki makna yang berbeda. Dalam hal ini, bea mengacu pada bea masuk. Pengertiannya adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke dalam daerah pabean, berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Cukai.

ADVERTISEMENT

2. Pajak

Lain halnya dengan pajak dalam rangka impor (PDRI), yaitu pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang. PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

Ketentuan Bea Cukai dan Pajak Barang Impor

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, berikut ini adalah ketentuan bea cukai dan pajak barang impor.

1. Barang Kiriman dengan Nilai Pabean ≀ USD 3.000

  • Dipungut bea masuk 7,5% dan PPN/PPnBM dengan tarif sesuai ketentuan.
  • Dikecualikan dari PPh.
  • Tidak berlaku untuk buku, tas, tekstil, alas kaki, dan beberapa barang lainnya.
  • Penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
  • Penerima barang menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK).

2. Barang Kiriman dengan Nilai Pabean > USD 3.000

  • Penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai setelah PIBK disampaikan.
  • Kelebihan atau kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
  • Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah penelitian tarif dan nilai pabean, atau setelah menyelesaikan kekurangan pembayaran.

3. Pembayaran Bea Masuk dan Cukai

  • Penyelenggara pos yang ditunjuk wajib melunasi bea masuk dan cukai dalam 60 hari sejak penerbitan SPPBMCP.
  • Wajib melunasi bea masuk dan cukai dalam 3 hari sejak penerbitan SPPBMCP.
  • Pembayaran dilakukan secara elektronik.
  • Jaminan dapat dicairkan jika bea masuk dan cukai tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan.

4. Ketentuan Lain

  • Penyelenggara pos dapat menyampaikan daftar barang kiriman, consignment note, dan PIBK sebelum pembongkaran di kawasan pabean.
  • Penyelenggara pos dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang kiriman.
  • Pejabat bea cukai dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara pos menyampaikan dokumen.
  • Penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti pembayaran bea masuk dan cukai kepada kantor pabean.

Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, berikut ini adalah beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

  1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan asas timbal balik.
  2. Barang untuk badan internasional dan pejabatnya yang bekerja di Indonesia.
  3. Buku yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
  4. Barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
  5. Barang untuk museum, kebun binatang, dan tempat sejenis yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  6. Barang yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  7. Barang khusus untuk kebutuhan tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadangnya untuk pertahanan dan keamanan negara.
  9. Barang dan bahan yang digunakan untuk produksi barang bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
  10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  12. Barang pindahan.
  13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman yang nilainya di bawah batas tertentu.
  14. Obat-obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
  15. Barang yang telah diekspor untuk diperbaiki, dikerjakan, atau diuji.
  16. Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kondisi yang sama seperti saat diekspor.
  17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai perbedaan bea cukai dan pajak. Semoga bermanfaat, detikers!




(sto/afn)


Hide Ads