Apa Perbedaan Paspor dan Visa yang Sering Dikira Dokumen Serupa?

Apa Perbedaan Paspor dan Visa yang Sering Dikira Dokumen Serupa?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 02 Agu 2024 15:15 WIB
United Kingdom visa in passport
Ilustrasi visa Inggris. Foto: Getty Images/BanarTABS
Solo -

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa paspor dan visa merupakan dokumen serupa. Faktanya, kedua dokumen ini sangat berbeda dari segi fungsi maupun bentuknya. Lantas, apa perbedaan paspor dan visa? Temukan jawabannya dengan menyimak pembahasan lengkap di bawah ini!

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Sedangkan visa merupakan izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di negara tujuan. Sederhananya, kita membutuhkan dua dokumen ketika akan bepergian ke luar negeri, yaitu paspor dan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memahami Perbedaan Paspor dan Visa

Paspor dan visa memang sama-sama digunakan untuk keperluan imigrasi ketika memasuki negara lain, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Mari simak pembahasan yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berikut untuk memahami perbedaan paspor dan visa, detikers!

1. Bentuk Fisik

Salah satu perbedaan utama antara paspor dengan visa bisa dapat kita lihat melalui bentuk fisiknya. Umumnya, paspor berbentuk buku saku yang memuat informasi pribadi serta identitas warga negara. Buku ini berfungsi sebagai dokumen resmi perjalanan internasional.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, visa seringkali berbentuk stiker dengan hologram khusus untuk mencegah pemalsuan. Stiker visa ini ditempelkan pada halaman dalam paspor. Beberapa negara juga masih menggunakan visa berbentuk stempel yang dicap langsung ke paspor.

Seiring dengan kemajuan teknologi, visa digital atau visa online kini semakin umum. Visa digital biasanya dikirimkan melalui email dalam bentuk file elektronik. Kemudian, pemohon visa harus mencetak dokumen ini dan menempelkannya pada paspor. Sedangkan visa digital, seperti e-VoA (electronic visa on arrival), menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan ketika tiba di negara tujuan.

2. Kegunaan

Paspor berfungsi sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri. Dokumen ini mencantumkan informasi pribadi seperti nama dan tanggal lahir, serta menunjukkan kewarganegaraan seseorang. Paspor mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga dari suatu negara tertentu, misalnya Indonesia, yang sedang berada di negara lain untuk tujuan seperti bisnis, studi, atau liburan.

Sementara itu visa adalah izin resmi dari pemerintah negara tujuan yang membolehkan seseorang memasuki dan tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Visa menunjukkan bahwa pemerintah negara tersebut telah menyetujui kedatangan pemegangnya secara legal.

Tanpa visa, seseorang bisa dianggap sebagai imigran gelap atau bahkan teroris, dan bisa dideportasi kembali ke negara asal. Beberapa negara mungkin tidak memerlukan visa jika terdapat hubungan bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan.

3. Instansi Penerbit

Karena paspor dan visa memiliki kegunaan yang berbeda, keduanya tidak diterbitkan oleh satu instansi yang sama. Penerbitan paspor dilakukan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Misalnya di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini berbeda dengan visa yang dikeluarkan oleh negara tujuan. Kita dapat mengurus visa di kantor kedutaan besar sesuai dengan negara yang akan dituju.

4. Cara Pengajuan

Terakhir, perbedaan antara paspor dan visa terlihat jelas dalam cara pengajuannya. Pembuatan paspor relatif sederhana. Cukup kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta surat penetapan pengadilan jika ada perubahan nama.

Sedangkan pengajuan visa lebih rumit. Dokumen yang diperlukan juga lebih banyak. Selain paspor, biasanya diperlukan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pengajuan visa bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor kedutaan besar negara tujuan atau melalui pengajuan online, seperti pada situs molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin ke Indonesia.

Jadi, sudah paham perbedaan paspor dan visa kan, detikers? Semoga informasi di atas bermanfaat!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads