Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Juli 2025 menuai protes dari kalangan buruh pabrik di Brebes. Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, Sugeng Luminto, mengatakan pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.
"Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar," kata Sugeng saat dihubungi via telepon, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS mulai 1 Juli 2025.
"Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS," ujar Sugeng.
Sementara itu Ketua SPSI Brebes, Beni Aryono, mengatakan KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh. Meski demikian, dia setuju terhadap rencana KRIS dengan syarat ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibedakan berdasarkan kelas.
"Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disamaratakan," kata Beni via telepon.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes, Ineke Tri Sulityowati mengatakan nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3. Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum berlaku 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes.
"Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025," kata Ineke via telepon.
Menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah terkait KRIS.
"Pada prinsipnya sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh, dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Chohari saat ditemui di kantornya, Kota Tegal.
Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.
"Aturan atau regulasi turunan Perpres 59 tahun 2024 belum ada. Tapi dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN," pungkasnya.
(dil/ams)