Belakangan ini topik seputar ada sejumlah CPNS mengundurkan dirinya menjadi hal yang hangat diperbincangkan, bukan hanya di kalangan peserta tapi juga masyarakat secara luas. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan tentang apa dampak CPNS mengundurkan diri?
Dilansir detikFinance, tercatat ada 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengundurkan dirinya. Satu di antara alasan yang membuat banyak CPNS mengundurkan dirinya adalah dikarenakan adanya optimalisasi.
Sebagai informasi, optimalisasi yang berkaitan dengan CPNS adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan menempatkan CPNS pada formasi yang kosong. Meskipun bertujuan agar tidak ada formasi yang kosong di instansi tertentu, kebijakan tersebut justru membuat tidak semua CPNS yang terpilih justru berkenan melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inilah yang menjadi salah satu alasan CPNS memutuskan untuk mengundurkan dirinya. Sebagai sebuah keputusan yang mungkin disayangkan bagi sebagian orang, ternyata ada ketentuan tersendiri yang mengatur pengunduran diri para CPNS.
Lantas, apa dampak CPNS mengundurkan diri dan apa konsekuensi yang bakal diterima oleh para CPNS saat mengundurkan diri? Berikut penjelasannya.
Dampak CPNS Mengundurkan Diri bagi Negara
Salah satu aspek yang akan berpengaruh pada pengunduran diri CPNS yang telah lolos adalah negara itu sendiri. Masih merujuk dari sumber yang sama, dikatakan bahwa salah satu dampak CPNS mengundurkan diri bagi negara adalah pemborosan biaya saat optimalisasi tidak dilakukan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan optimalisasi bagi CPNS tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan guna memenuhi formasi yang kosong atau tidak ada satu pun peserta yang melamar. Apabila formasi yang kosong tersebut tidak dilakukan optimalisasi, maka dapat memboroskan biaya mengingat proses seleksinya menggunakan anggaran negara.
Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. "Secara nasional optimalisasinya kita bisa mendapatkan hasil 16.167 orang. Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16.000 formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya," ungkap Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari detikFinance pada Senin (28/4/2025).
Tidak hanya itu saja, terdapat dampak lainnya yang akan dialami oleh negara saat CPNS mengundurkan dirinya. Seperti dikutip dari detikNews, persoalan tersebut disinggung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Pada sebuah kesempatan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan persoalan CPNS 2024 yang mengundurkan diri apabila dibiarkan begitu saja dapat memicu dampak berupa negara yang akan kehilangan potensi sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal CPNS yang telah terpilih merupakan orang-orang yang memiliki kualitas karena telah berhasil menjadi salah satu yang terbaik dari yang paling baik.
"Negara bisa kehilangan potensi sumber daya manusia yang berkualitas untuk memperkuat pelayanan publik. Ini tantangan nyata bagi kita semua," ungkap Puan Maharani dalam keterangan resminya.
Ini Sanksi Apabila Peserta CPNS Mengundurkan Diri
Tak hanya berdampak pada negara, keputusan pengunduran diri para CPNS juga dapat memberikan konsekuensi tersendiri bagi para peserta yang bersangkutan. Ini mengingat adanya sanksi yang harus diterima oleh peserta CPNS mengundurkan diri, terutama mereka yang telah sampai di tahap akhir.
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang telah dinyatakan lulus sampai tahap akhir maupun sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang dimaksud berupa tidak diperbolehkannya melamar di seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dua tahun anggaran pengadaan.
Apabila merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, sanksi pengunduran diri CPNS telah tertuang di dalam Pasal 58 ayat (2). Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya."
Ketentuan CPNS Mengundurkan Diri
Lantas, bagaimana ketentuan CPNS mengundurkan diri dengan tanpa mendapatkan sanksi? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian sanksi diperuntukkan bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus hingga tahap akhir maupun mendapatkan NIP.
Sementara itu, masih merujuk dari laman BKN, dapat diketahui bahwa sanksi tersebut akan dikecualikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi.
Apabila pelamar dalam kondisi tersebut mengundurkan dirinya sebelum penetapan NIP, maka sanksi tidak akan berlaku. Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Sebaliknya, saat pelamar CPNS hasil optimalisasi mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan NIP, maka yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh melamar di penerimaan ASN dua tahun berikutnya. Artinya, penetapan NIP adalah menjadi salah satu kunci penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelamar CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus.
Tata Cara CPNS Mengundurkan Diri
Setelah mengetahui gambaran konsekuensi maupun dampak akibat pengunduran diri CPNS, mungkin tidak sedikit orang yang penasaran tentang tata cara melakukannya. Terkait dengan hal ini, terdapat dokumen Siaran Pers Nomor: 005/RILIS/BKN/1/2025 tertanggal 21 Januari 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BKN.
Melalui dokumen tersebut dapat diketahui bahwa terdapat setidaknya dua tata cara yang dapat dilakukan oleh pelamar apabila ingin mengundurkan dirinya sebagai CPNS 2024. Mengutip dari dokumen tersebut, berikut penjelasan poin-poin tata cara CPNS mengundurkan diri:
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus yang mengatur tentang pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan dirinya tidak mengikuti prosedur tersebut. Apabila terdapat pelamar yang mengundurkan diri sebagai CPNS 2024 tanpa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya, maka yang bersangkutan tetap dianggap berstatus lulus.
Oleh sebab itu, terdapat konsekuensi yang harus diterima yaitu tidak diperbolehkannya melakukan pendaftaran seleksi ASN pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Itulah tadi pembahasan tentang dampak CPNS mengundurkan diri lengkap dengan ketentuan dan tata caranya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(sto/afn)