Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah usai. Hampir seluruh instansi yang membuka rekrutmen sudah mengumumkan hasilnya. Lalu, untuk peserta yang diterima, apakah boleh mengundurkan diri dari CPNS?
Sebelumnya, berdasar Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman hasil seleksi dilakukan selama rentang 5-12 Januari 2025. Telah berlalu juga masa sanggah yang terjadwal pada 13-15 Januari 2025.
Kemudian, para peserta akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah sedianya pada 16-22 Januari 2025 mendatang. Peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dengan mengirimkan sejumlah dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada kalanya, pendaftar lulus CPNS justru mengundurkan diri karena berbagai alasan. Apakah hal tersebut boleh dilakukan? Adakah sanksinya? Berikut ini pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan bagi detikers!
Cara Mengundurkan Diri Setelah Diterima CPNS 2024
Untuk mengundurkan diri, seseorang mesti membuat dan mengunggah surat pengunduran diri. Misalnya dalam Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, tertulis:
"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN TA 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V pengumuman ini."
Format surat pengunduran diri setiap instansi bisa jadi berbeda. Alhasil, detikers yang berniat mengundurkan diri mesti mencari formatnya di laman resmi instansi terkait. Sebagai contoh, berikut ini format pengunduran diri CPNS 2024 di BKN:
Lampiran V Pengumuman
Nomor : 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025
Tanggal : 7 Januari 2025
...................... , ...........................*)
Hal : Permohonan Pengunduran Diri
Kepada Yth.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor Peserta Ujian :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Pendidikan/Jurusan :
Alamat :
Nomor HP :
Email :
dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 untuk kebutuhan jabatan (nama kebutuhan jabatan)
Adapun alasan saya adalah (alasan)
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
(Meterai 10.000)
(Tanda tangan)
*) Diisi dengan tempat dan tanggal pengunduran diri
Sanksi Mengundurkan Diri CPNS 2024
Tentunya, ada sanksi yang mesti ditanggung peserta mengundurkan diri. Sebelumnya, detikers perlu mengetahui sejumlah alasan seorang peserta batal lulus CPNS 2024. Rincian alasannya terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di pasal 54 ayat (1), diterangkan bahwasanya peserta batal lulus apabila:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan menteri
- Tidak memenuhi persyaratan seleksi
- Meninggal dunia
Artinya, bisa saja seseorang dibatalkan kelulusannya padahal sudah dinyatakan lulus sebelumnya. Terlepas dari alasan-alasan yang menyebabkan batalnya kelulusan peserta, apa sanksi bagi peserta lulus yang mengundurkan diri?
Apabila detikers mengundurkan diri, maka sanksinya adalah tidak boleh melamar penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya. Keterangan ini tertulis dalam pasal 58 ayat (2):
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya."
Selain hukuman berupa blacklist, detikers juga mesti mencermati ketentuan lain yang diberlakukan instansi terhadap pelamar lulus mengundurkan diri. Pasalnya, mungkin saja ada hukuman tambahan yang perlu dipertimbangkan.
Aturan Mengundurkan Diri CPNS 2024
Diambil dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan pengumuman kelulusan instansi BKN yang telah disebut, sejumlah aturan seputar pengunduran diri CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Calon PNS atau PPPK yang mengajukan pindah instansi lain dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri.
- Peserta lulus CPNS yang tidak mengisi DRH atau tidak bisa melengkapi dokumen dianggap mengundurkan diri.
- Bila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses seleksi atau setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, ia berhak diberhentikan statusnya sebagai CPNS/PNS.
- Bila ada peserta yang mengundurkan diri, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bisa memberikan usulan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.
- Berdasar usulan PPK, ketua Panselnas memberi usulan nama pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan jabatan sama. Usulan ini disampaikan kembali ke PPK.
- Jika tidak ada pengganti, pengisian dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
- Pergantian pelamar dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengumuman hasil akhir.
(sto/aku)