Warga Klaten Antusias Pemutihan Pajak, Antrean di Samsat Luber ke Jalan

Warga Klaten Antusias Pemutihan Pajak, Antrean di Samsat Luber ke Jalan

Achmad Husein Syauqi - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 13:27 WIB
Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025).
Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025). Foto: Achmad Husein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Klaten ramai diserbu wajib pajak. Para wajib pajak datang untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2025 yang diberlakukan Pemprov Jateng.

Pantauan detikJateng, Kamis (10/4/2025), di UPPD Samsat Klaten Kota Jalan Merbabu, terlihat antrean kendaraan meluber sampai jalan raya. Lahan parkir yang biasanya untuk mobil dipenuhi motor.

Di halaman kantor Samsat itu, tampak sepeda motor memenuhi lokasi. Ada yang sepeda motor baru pelat tahun 2025-2029 tapi ada juga motor pelat lama tahun 2017, 2018, 2019 dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat ada yang motor masih bagus kondisinya tapi ada yang sudah tidak terawat, bahkan ada yang joknya sudah copot dan karatan. Antrean warga terpantau juga terjadi di loket cek fisik sampai loket pembayaran.

"Saya tertunda dua tahun karena kemarin mau pajak lima tahunan belum ada KTP asli. Sekarang sudah ada KTP asli ya sekalian ada pemutihan pajak," ungkap salah seorang warga, Wakid, di lokasi.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Wakid, lumrahnya pajak yang harus dibayarkan Rp 450.000 tetapi di kasir hanya membayar Rp 245.000. Meskipun begitu, potongan ini sudah cukup membantunya.

"Ya sudah cukup membantu masyarakat, KTP asli yang banyak menjadi kendala. Ya tidak harus tiap tahun ada begini, beberapa tahun sekali tidak apa," katanya.

Warga lain, Yanto, mengatakan belum membayar pajak sejak tahun 2021. Dia pun memanfaatkan pemutihan pajak tahun ini.

"Mumpung ada pemutihan pajak. Tapi karena sudah sejak tahun 2021 harus sekalian ganti pelat," katanya.

"Ya harus pulang dulu ambil BPKB karena tidak bawa. Padahal antre sejak pukul 07.00 WIB," lanjutnya.

Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025).Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025). Foto: Achmad Husein Syauqi/detikJateng

Kepala UPPD/Samsat Klaten, Hanindya, menjelaskan banyaknya masyarakat yang datang karena ada pemutihan pajak. Meski begitu, dia memastikan semua berjalan lancar.

"Semua lancar, di semua tempat layanan ramai, termasuk di MPP (mal pelayanan publik) ramai. Masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini sampai 30 Juni 2025," kata Hanindya di lokasi.

Dilansir detikOto, situs resmi Pemerintah Provinsi Jateng, Selasa (8/4), warga Jateng mulai hari ini bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai Senin, 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Caranya, masyarakat bisa langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu, dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Selain tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menjelaskan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.




(ams/rih)


Hide Ads