Memahami tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng penting bagi pemilik kendaraan bermotor agar tidak terkena sanksi administratif. Kabar baiknya, mulai hari ini, Selasa 8 April 2025, pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi kesempatan emas bagi warga untuk mengurus STNK tanpa terbebani tunggakan.
Sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, Pemprov Jateng menghapus denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini resmi dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Pergub No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut total tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai Rp 2,8 triliun, sehingga pemutihan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak.
Perpanjang STNK di Samsat Jateng bisa dilakukan secara offline maupun online. Mari simak penjelasan lengkap berikut ini untuk memahami tata caranya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Perpanjang STNK di Samsat Jateng Secara Offline
Dikutip dari laman resmi PPID Kota Semarang, khusus untuk warga Jawa Tengah, perpanjangan STNK bisa dilakukan di kantor Samsat mana saja selama masih dalam satu wilayah provinsi. Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui loket pembayaran online yang tersedia di berbagai titik.
Berikut adalah syarat dan prosedur perpanjangan STNK secara langsung di kantor Samsat.
- STNK asli
- KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut ini untuk memperpanjang STNK.
- Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai data yang tercantum di STNK dan BPKB.
- Setelah formulir diisi lengkap, serahkan berkas permohonan tersebut ke loket penyerahan berkas yang tersedia di kantor Samsat.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda berdasarkan data yang terdaftar di STNK.
- Setelah dipanggil, Anda akan menerima slip pembayaran yang memuat rincian biaya pajak kendaraan yang harus dibayar.
- Bawa slip pembayaran tersebut ke kasir dan bayarkan pajak sesuai jumlah yang tertera.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan memperoleh bukti pelunasan. Bukti ini harus diserahkan ke loket pengambilan STNK.
- Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil. Setelah itu, STNK yang telah diperpanjang akan diserahkan kepada Anda, berlaku untuk satu tahun ke depan.
Tata Cara Perpanjang STNK di New Sakpole
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, aplikasi New Sakpole bisa menjadi solusi yang praktis. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online, termasuk mendapatkan bukti pelunasan dan pengesahan STNK.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Tengah, berikut ini langkah-langkah lengkap perpanjangan STNK secara online melalui New Sakpole.
1. Pendaftaran Kendaraan
Sebelum melakukan pembayaran pajak, kendaraan Anda harus terlebih dahulu didaftarkan melalui aplikasi New Sakpole. Proses ini melibatkan pengisian data dan unggahan dokumen pendukung. Berikut ini langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka aplikasi New Sakpole dan masuk ke menu Pendaftaran.
- Pilih Pengajuan Pendaftaran.
- Baca syarat dan ketentuan yang ditampilkan, kemudian centang pernyataan persetujuan dan lanjutkan proses.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka, lalu proses data tersebut.
- Periksa detail kendaraan yang ditampilkan. Jika sudah sesuai, lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Masukkan data pribadi berupa NIK, nomor HP, dan alamat email.
- Unggah dokumen yang diminta seperti foto KTP, STNK, selfie dengan KTP, dan foto kendaraan dari tampak depan, samping, dan belakang.
- Pastikan seluruh data dan dokumen sudah benar, lalu kirim pendaftaran untuk diverifikasi.
Setelah proses ini, pengguna akan mendapatkan notifikasi apabila pendaftaran disetujui. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pendaftaran:
- Masuk ke menu Pendaftaran.
- Pilih Cek Status Pendaftaran.
- Masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika status menunjukkan Diverifikasi, maka Anda sudah bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.
- Jika ditolak, akan muncul alasan penolakannya.
2. Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah kendaraan terverifikasi, pengguna dapat membayar pajak melalui aplikasi. Inilah langkah mendapatkan kode bayar:
- Masuk ke menu Pembayaran lalu pilih Dapatkan Kode Bayar.
- Masukkan data kendaraan.
- Setujui syarat dan ketentuan yang muncul, lalu lanjutkan.
- Aplikasi akan menampilkan rincian pembayaran.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Setelah diproses, kode bayar akan muncul dan dapat digunakan untuk melakukan transfer melalui mobile banking atau metode pembayaran lain yang tersedia.
Untuk mengecek status pembayaran, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Status Pembayaran.
- Masukkan kode bayar, kemudian cari statusnya.
Kemudian untuk mengunduh bukti bayar (E-TBPKP), silakan ikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Unduh E-TBPKP.
- Masukkan kode bayar, lalu unduh bukti pembayaran resmi.
3. Pengesahan STNK (E-Pengesahan)
Meskipun pembayaran sudah dilakukan, proses pengesahan STNK tetap harus dilalui agar status kendaraan sah secara hukum. Berikut adalah langkah mengajukan e-pengesahan:
- Masuk ke menu E-Pengesahan.
- Pilih Permohonan E-Pengesahan.
- Setujui syarat dan ketentuan, lalu lanjutkan.
- Masukkan kode bayar dan periksa kembali data kendaraan yang ditampilkan.
- Jika semua sesuai, lanjutkan dan tunggu proses verifikasi.
Untuk mengecek status pengesahan:
- Masuk ke menu E-Pengesahan.
- Pilih Status Pengesahan.
- Masukkan kode bayar untuk melihat status terbaru.
Untuk mengunduh e-pengesahan, lakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke menu E-Pengesahan.
- Pilih Unduh E-Pengesahan.
- Masukkan kode bayar dan unduh dokumen yang tersedia.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jateng
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan besar bagi para wajib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) agar tunggakan sebelumnya bisa langsung dihapuskan. Tak ada prosedur tambahan yang perlu diikuti. Mekanismenya sederhana dan tanpa persyaratan rumit.
"Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan," jelas Nadi.
Program ini menjadi kesempatan besar bagi sekitar 5 juta kendaraan di Jateng yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Dari total sekitar 12 juta kendaraan yang terdaftar, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 4,3 miliar jika semua pemilik kendaraan tertib membayar pajak.
Nadi juga menyoroti bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak cenderung menurun. Oleh karena itu, kebijakan pemutihan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk relaksasi agar masyarakat kembali taat membayar pajak secara rutin.
"Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda," pungkasnya.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengena tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng. Semoga bermanfaat!
(par/dil)