Kata Menaker soal Pembayaran THR Eks Pekerja Sritex

Kata Menaker soal Pembayaran THR Eks Pekerja Sritex

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 17 Mar 2025 15:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat mengunjungi eks Pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat mengunjungi eks Pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/3/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengunjungi eks pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo. Kunjungan ini untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan Sritex Group yang di-PHK sudah disalurkan.

Sebagaimana diketahui, sejak ribuan karyawan Sritex Group di-PHK pada 26 Febuari lalu, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS, Tim Kurator, dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks pekerja Sritex Group, terutama dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan. Pekerjaan, dan Jaminan Kesehatan yang hampir 100 persen," kata Yassierli kepada awak media di eks PT Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berbincang dengan salah satu bekas karyawan, Yassierli mendapatkan keluhan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Dia mengatakan, terkait THR sudah dilakukan komunikasi dengan tim kurator.

"Iya, (THR) kita sudah sampaikan ke kurator," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengatakan untuk pembayaran THR dan pesangon sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan kurator.

"Sudah disampaikan dari awal, ketika mau PHK sudah disampaikan ke teman-teman serikat pekerja dan satgas, untuk pesangon dan THR akan diserahkan setelah penyelesaian aset-aset. Insyaallah (THR) dapat," kata Sumarno.

Dia mengatakan, PT Sritex Group yang dinyatakan pailit akan diselesaikan appraisal, lalu akan ditawarkan lewat lelang. Dan itu menjadi kewenangan tim kurator.

"Yang jelas belum, karena masih ada tahapannya untuk lelang," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menambahkan untuk pembayaran THR dan pesangon menjadi kewenangan dari tim kurator. Namun dia berharap, semua hak karyawan bisa terbayarkan.

"Harapannya apa yang jadi hak karyawan bisa diterima sesuai schedule yang sudah dibicarakan," ujar Sapto.

Dia mengatakan, untuk eks karyawan PT Sritex yang merupakan warga Sukoharjo, akan diberikan bantuan berupa sembako lewat Baznas.

"Untuk karyawan eks Sritex yang warga Sukoharjo, Bupati memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk bekerja sama dengan Baznas untuk diberikan Bansos. Jumlahnya sekitar 4100 orang, itu hanya Sukoharjo. Kita mengambil sesuai posisi kita," pungkasnya.




(apl/apu)


Hide Ads