Dirut PT Sritex soal Going Concern Kandas: Kami Berduka

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 28 Feb 2025 14:35 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini memutuskan PT Sritex insolvensi atau bangkrut. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan alias Wawan mengaku berduka.

Wawan sebagai debitur hadir bersama tim manajemen dalam rapat kreditur yang digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan yang menyatakan tak ada going concern atau kelangsungan usaha, meski tak sesuai dengan harapannya.

"Karena sudah langkah ke pemberesan, tentunya kita akan bekerja kooperatif dengan kurator untuk bisa melancarkan proses ini," kata Wawan di PN Semarang, Jumat (28/2/2025).

Wawan yang konsisten mengenakan pakaian biru muda itu pun mengaku sangat sulit menerima putusan hakim pengawas. Meski dalam keadaan berduka, kata Iwan, ia mengaku harus memberi semangat kepada para karyawan.

"Tentunya sangat sulit bagi saya. Tapi pesannya terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi, kerja kerasnya, bersama-sama membangun Sritex sejauh ini," paparnya.

"Saya menghitung harinya itu adalah 21.382 hari. Itu adalah dari lahirnya Sritex tanggal 16 Agustus 1966 sampai hari ini, 28 Februari 2025. Kami berduka, namun kami harus terus memberikan semangat kepada semuanya," sambungnya.

Akibat putusan insolvensi ini, kata Iwan, PT Sritex tak akan lagi beroperasional mulai 1 Maret 2025. Sebelum itu, ia membenarkan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan karyawan (PHK) sejak 26 Februari lalu.

"(Akibat insolvensi) Kita sudah tidak aktif lagi dari Sritex-nya. Namun kita akan ada afiliasi yang kami harus urus juga. Jadi, kami dalam lingkup Sritex Group ini. Jadi, kami akan berfokus ke sana," tuturnya.

"Proses PK (peninjauan kembali) kami sudah pertimbangkan. Namun kita masih harus mikir dua kali sekarang. Karena kalau harus mencari novum baru yang memungkinkan atau tidak, itu belum kita kaji lagi," sambungnya.

Wawan pun berterima kasih kepada karyawan yang telah bekerja dengannya selama ini dan kepada pemerintah yang sebelumnya telah ikut mendesak adanya going concern. Ia mengaku akan terus mengawal seluruh karyawan PT Sritex agar bisa memperoleh segala hak-haknya.

Sebelumnya diberitakan, rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini memutuskan tak adanya going concern karena modal dan beban biaya kerja tak sebanding dengan pendapatan perusahaan.

"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan ini menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," tegas Hakim Pengawas, Haruno di PN Semarang, Jumat (28/2).

Hakim juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang, menegaskan bahwa keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan. Haruno turut menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara, yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno pun secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.

"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent, kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tuturnya.



Simak Video "Video: Besok Sritex Tutup Total, Karyawan Saling Tukar Tanda Tangan di Seragam"

(rih/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork