Disperinaker Sukoharjo: Ada 10 Ribu Loker, Eks Karyawan Sritex Diistimewakan

Disperinaker Sukoharjo: Ada 10 Ribu Loker, Eks Karyawan Sritex Diistimewakan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 28 Feb 2025 13:10 WIB
Suasana PT Sritex di hari terakhir karyawan kerja, Jumat (28/2/2025)
Suasana PT Sritex di hari terakhir karyawan kerja, Jumat (28/2/2025.Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengungkap ada 10 ribu lebih lowongan pekerjaan bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal. Karyawan PT Sritex terdampak PHK pun bakal diistimewakan.

Perusahaan itu berada di Kabupaten Sukoharjo, dan sekitarnya yang meliputi perusahaan tekstil, plastik, rokok. Untuk eks karyawan PT Sritex sendiri akan mendapatkan keistimewaan.

"Pagi tadi ada 10.133 loker dari perusahaan Sukoharjo dan sekitarnya, seperti di Selogiri dan Jaten. Ada garmen, plastik, lintingan rokok," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, saat ditemui awak media di Kantor Disperinaker Sukoharjo, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan dari sektor tekstil, jadi karyawan Sritex diistimewakan yang ingin bekerja di bidangnya, perusahaan siap menampung tanpa proses yang ketat, seperti umur tidak terlalu dipermasalahkan karena mereka sudah punya pengalaman kerja. Kebutuhannya cukup banyak saat ini," sambungnya.

Dia menuturkan PT Sritex akan tutup total pada Sabtu (1/3) besok. Para karyawan sudah berhenti bekerja pada hari ini.

ADVERTISEMENT

Tercatat, dari bulan Oktober 2024-Januari 2025, ada 700 karyawan yang mengundurkan diri. Namun daya serap tenaga kerja melalui Balai Lembaga Kerja (BLK) Sukoharjo masih rendah, karena karyawan baru resmi PHK hari ini.

"Kemarin sudah saya fasilitasi di BLK, karena statusnya masih di Sritex mereka belum daftar. Kemarin baru 79 yang mendaftar lewat BLK. Bila mau daftar, kami persilakan langsung ke perusahaan," jelasnya.

Disperinaker dan BPJS pun sudah berkoordinasi terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Namun pencairan tersebut memerlukan waktu, karena banyaknya karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.

"Akan dilaksanakan koordinasi terkait skema, bagaimana caranya mencairkan JHT ini dengan pertimbangan jumlah yang cukup banyak yakni 8.475 orang, ini sangat memerlukan waktu dan tenaga terlebih besok bulan puasa," jelasnya.

Terkait nominal JHT, nantinya akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Dia mengatakan skema penyaluran JHT akan dilakukan per divisi, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Insyaallah para karyawan tidak perlu risau, itu sudah dijamin oleh BPJS," ujarnya.

Sumarno juga mengaku tidak tahu apakah karyawan PT Sritex sudah menerima gajinya bulan ini. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kurator.

"Untuk THR dan gaji itu ranah dari kurator," ujarnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris SPSI PT Sritex, Andreas Sugiono berharap hak pekerja bisa dipenuhi. Saat berunding dengan kurator, pihaknya diminta menunggu hasil persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kita tanyakan perihal gaji karyawan, karena ini masuk kerja terakhir. Ternyata sudah dibereskan, sudah dipenuhi hak-haknya termasuk sisa cuti, dan akan dipenuhi oleh kurator," kata Andreas.

Andreas mengungkap gaji para karyawan bulan ini sudah cair. Terkait adanya kabar gaji yang belum dibayarkan, menurutnya itu hanya isu.

"Itu hanya isu saja, tapi setelah kita adakah perundingan dari owner dan kurator sepakat dibayarkan. Slip gajinya sudah keluar, ada bukti gaji si A sekian, si B sekiran, bisa dicocokan di ATM masing-masing," tuturnya.

Daftar Lowongan Kerja untuk Karyawan Sritex

1. PT Duniatex, kebutuhan 200 orang
2. PT Djarum, kebutuhan 2000 orang
3. PT Attin Sigaret, kebutuhan 2500 orang
4. PT Dan Liris, kebutuhan 300 orang
5. PT Kias, kebutuhan 100 orang
6. PT Sami Surya Perkasa, kebutuhan 140 orang
7. PT Libra Permana, kebutuhan 1800 orang

Sritex Diputus Pailit

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit pada Senin (21/10/2024). Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads